Tual, Marrinnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tual akan menertibkan tempat usaha milik masyarakat yang belum terdaftar pada Bapenda maupun Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Tual.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran pada Bapenda Tual, Abdur Rahim Bugis, Selasa (15/6/2021). Ia menegaskan bahwa penertiban dimaksud akan dilakukan dalam waktu dekat.
Apabila tak berizin, lanjutnya, maka sanski tegas akan diberikan kepada pemilik usaha dan tempat usahanya langsung ditutup. Sanksi itu diberikan sebagai efek jera dan pembelajaran bagi pemilik usaha lainnya.
“Untuk itu bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Tual yang sudah memiliki tempat usaha tetapi belum mendaftar pada Bapenda dan Kantor Satu Pintu untuk mengurus surat izin usaha, agar secepatnya melakukan pendaftaran,” tegas Abdur Rahim,
Menurutnya, setiap pemilik usaha wajib mendaftarkan usahanya pada Bapenda untuk menghindari kendala pada saat penagihan pajak. Ia menekankan kepada seluruh pemilik usaha di wilayah Kota Tual agar memiliki surat izin usaha.
“Sebagain besar tempat usaha di Kota Tual ini belum mendaftar maka kami harapkan dengan diberikan waktu yang cukup lama ini untuk segera melakukan pendaftaran, apabia tidak maka kami akan beri sanksi, baik itu rumah makan, restoran maupun tempat hiburan,” tandasnya.
Bugis mengungkapkan, Bapenda Tual sangat tegas dengan masalah ini karena jika dibiarkan maka akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, ia meminta kepada para pemilik usaha atau wajib pajak agar tertib.
“Langkah yang dilakukan Bapenda dalam penertiban ini semata-mata untuk mengoptimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah, sehingga ada peningkatan dari tahun ke tahun dalam rangka pembangunan di Kota Tual,” pungkasnya.