Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun melantik dan mengambil sumpah 16 Guru dalam jabatan Kepala Sekolah di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Selasa (18/5/2021). Foto: Bag. Prokopim Malra. |
Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
Langgur, Marrinnews.com – Bupati
Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun secara resmi telah melantik 16 Kepala Sekolah
lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (18/5/2021) sore di Aula Kantor
Bupati setempat.
Bupati Thaher Hanubun mengatakan, pelantikan dan pengambilan
sumpah jabatan para Kepala Sekolah di Lingkup Kabupaten Maluku Tenggara telah dilaksanakan
dua kali. Termasuk pelantikan sore tadi.
Thaher menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku,
khususnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah, pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah tidak diharuskan untuk dilantik.
Namun selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, Bupati Thaher
menganggap penting dan perlu proses pelantikan tersebut.
Oleh karena menurut dia, jabatan kepala sekolah mengemban misi
yang berat yakni mendidik masa depan generasi Larwul Ngabal.
“Siapa saja yang dilantik dan diambil sumpah harus
memahami benar, jabatan yang diemban harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah,
bangsa dan masyarakat serta senantiasa harus memegang teguh prinsip- prinsip
dedikasi dan loyalitas terutama kepada pimpinan dan pemerintah daerah,” ujar Hanubun
dalam sambutannya usai melantik ke-16 Kepala Sekolah.
Bupati mengungkapkan, 0engangkatan dan pelantikan Kepala
Sekolah saat ini telah melewati proses panjang yang disertai berbagai
pertimbangan.
“Diawali dengan rekomendasi tim yang disebut dengan Tim
Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Tim ini bertugas meneliti dan memberikan
rekomendasi kepada Guru yang memenuhi syarat administratif dan syarat
kompetensi lainnya,” kata Thaher.
Bupati menyadari keputusan pengangkatan kepala sekolah sebagaimana
telah dilakukan. Dimana pasti ada yang setuju dan ada pula yang tidak setuju karena
berbagai kepentingan tertentu dari beberapa pihak.
Kendati begitu, ia mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah
adalah jabatan karir yang merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah.
Sebelumnya Menjabat PLT
Bupati Thaher Hanubun mengatakan, sebagian besar mereka yang
dilantik itu sebelumnya adalah pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah dan kemudian
dikukuhkan kembali dalam jabatan definitif.
Thaher mengingatkan, periodisasi pengangkatan Guru sebagai
kepala Sekolah adalah 4 tahun sejak tanggal ditetapkan. Dalam periodisasi
tersebut, para Kepala Sekolah tersebut akan senantiasa dievaluasi.
“Tidak menutup kemungkinan apabila kinerja dan evaluasi
tidak baik, bisa saja diganti sebelum periodisasi dimaksud. Oleh karena kecenderungan
bila sudah diangkat menjadi Pejabat definitif, kinerja yang bersangkutan justru
semakin rendah,” tegas mantan Legislator Maluku itu.
Bupati lanjut mengatakan bahwa dalam kondisi Pandemi
СOVID-19 yang juga melanda Maluku Tenggara, proses belajar mengajar dan penyelenggaraan
Pendidikan mengalami hambatan.
Untuk itu, Thaher berharap semua elemen pendidikan tetap
bersemangat dan menempuh cara-cara efektif dalam mendidik para siswa.
Untuk para Kepala Sekolah, Bupati himbau agar tetap
melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik serta mampu melakukan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan di setiap sekolah.