Marrin News

Thaher Hanubun Lantik 16 Kepala Sekolah Lingkup Pemkab Maluku Tenggara

 

Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun melantik dan mengambil sumpah 16 Guru dalam jabatan Kepala Sekolah di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Selasa (18/5/2021). Foto: Bag. Prokopim Malra. 

Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

Langgur, Marrinnews.com – Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun secara resmi telah melantik 16 Kepala Sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (18/5/2021) sore di Aula Kantor Bupati setempat.

Bupati Thaher Hanubun mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para Kepala Sekolah di Lingkup Kabupaten Maluku Tenggara telah dilaksanakan dua kali. Termasuk pelantikan sore tadi.

Thaher menjelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku, khususnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah tidak diharuskan untuk dilantik.

Namun selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, Bupati Thaher menganggap penting dan perlu proses pelantikan tersebut.

Oleh karena menurut dia, jabatan kepala sekolah mengemban misi yang berat yakni mendidik masa depan generasi Larwul Ngabal.

“Siapa saja yang dilantik dan diambil sumpah harus memahami benar, jabatan yang diemban harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah, bangsa dan masyarakat serta senantiasa harus memegang teguh prinsip- prinsip dedikasi dan loyalitas terutama kepada pimpinan dan pemerintah daerah,” ujar Hanubun dalam sambutannya usai melantik ke-16 Kepala Sekolah.

Bupati mengungkapkan, 0engangkatan dan pelantikan Kepala Sekolah saat ini telah melewati proses panjang yang disertai berbagai pertimbangan.

“Diawali dengan rekomendasi tim yang disebut dengan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Tim ini bertugas meneliti dan memberikan rekomendasi kepada Guru yang memenuhi syarat administratif dan syarat kompetensi lainnya,” kata Thaher.

Bupati menyadari keputusan pengangkatan kepala sekolah sebagaimana telah dilakukan. Dimana pasti ada yang setuju dan ada pula yang tidak setuju karena berbagai kepentingan tertentu dari beberapa pihak.

Kendati begitu, ia mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah adalah jabatan karir yang merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Sebelumnya Menjabat PLT

Bupati Thaher Hanubun mengatakan, sebagian besar mereka yang dilantik itu sebelumnya adalah pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah dan kemudian dikukuhkan kembali dalam jabatan definitif.

Thaher mengingatkan, periodisasi pengangkatan Guru sebagai kepala Sekolah adalah 4 tahun sejak tanggal ditetapkan. Dalam periodisasi tersebut, para Kepala Sekolah tersebut akan senantiasa dievaluasi.

“Tidak menutup kemungkinan apabila kinerja dan evaluasi tidak baik, bisa saja diganti sebelum periodisasi dimaksud. Oleh karena kecenderungan bila sudah diangkat menjadi Pejabat definitif, kinerja yang bersangkutan justru semakin rendah,” tegas mantan Legislator Maluku itu.

Bupati lanjut mengatakan bahwa dalam kondisi Pandemi СOVID-19 yang juga melanda Maluku Tenggara, proses belajar mengajar dan penyelenggaraan Pendidikan mengalami hambatan.

Untuk itu, Thaher berharap semua elemen pendidikan tetap bersemangat dan menempuh cara-cara efektif dalam mendidik para siswa.

Untuk para Kepala Sekolah, Bupati himbau agar tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik serta mampu melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan di setiap sekolah.

 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar