Marrin News

Polres Tual Musnahkan Ribuan Liter Mirol “Sopi” dan Amankan Dua Kasus Narkotika

Pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) local jenis sopi oleh Kapolres Tual di halaman Mapolresta Tual, Rabu (5/5/2021). Foto: MN

Tual, Marrinnews.com – Kepolisian Resort Tual memusnahkan ribuan minuman keras lokal jenis sopi. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Tual, Kota Tual-Maluku, Rabu (5/5/2021).

Kapolres Tual AKBP. Alfaris Pattiwael menyebutkan, pihaknya menyita total 4.990 liter miras jenis sopi hasil operasi selama tiga bulan tahun 2021.

“Pihak Polres Tual melakukan penyitaan langsung kepada tersangka dan penegakan terhadap barang yang tak bertuan. Kami menyita sebanyak 4.990 liter atau 5 ton,” kata Pattiwael.

Ia menyatakan, operasi tersebut dilakukan selama satu triwulan, terhitung sejak Januari-Mei 2021.

Kapolres mengungkapkan, pada triwulan pertama tahun 2021 terdapat dua perkara tindak pidana peredaran minuman keras jenis sopi.

Dua perkara itu, masing-masing dengan label LP Nomor: LP-A/02/1/2021/Maluku/Resnarkoba tertanggal 3 Februari 2021 dan LP Nomor: LP-A/04/III/2021/Maluku/Resnarkoba tertanggal 31 Maret 2021.

Untuk perkara tertanggal 3 Februari 2021, Pattiwael mengatakan bahwa tersangka inisial YO dibekuk aparat kepolisian pada Rabu (3/2/2021) di kediamannya di wilayah Kota Tual. Dalam operasi itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 16 kantong bening berisi mirol jenis sopi.

Pattiwael mengklaim, YO dijerat tindak pidana larangan atau mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan minuman keras dan/atau bahan baku minuman keras tanpa izin.

“Dasar hukum yang disangkakan adalah pasal 25 ayat (1), pasal 3 huruf a, b, c dan pasal 5 avat (1) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Minuman Keras,” jelas dia.

Sementara untuk perkara tertanggal 31 Maret 2021, tambah Pattiwael, penyitaan dilakukan pada 17 Maret 2021 di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara terhadap tersangka berinisial MM. Barang bukti yang disita berupa 41 kantong plastik, 41 jerigen ukuran 35 liter dan 1 jerigen berukuran 30 liter berisikan miras lokal jenis sopi.

Sama halnya dengan YO, MM dijerat tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Dasar hukum yang disangkakan, yakni pasal 26 (ayat 1) dan (ayat 2) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol,” ujar Pattiwael.

Pemusnahan terhadap ribuan liter mirol jenis sopi itu dilakukan dengan cara ditumpahkan ke dalam lubang yang berada di halaman Mapolresta Tual.

Proses penumpahan dilakukan langsung oleh Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun, Kapolres Tual AKBP Alfaris Pattiwael, Ketua DPRD Kota Tual Syarifudin Borut dan sejumlah pimpinan TNI/Polri serta tokoh agama, masyarakat, Pemuda.


Dua Kasus Narkotika

Kapolres Pattiwael menambahkan, sejak Januari hingga Maret 2021 pihak Mapolresta Tual juga mengamankan sejumlah gram narkotika terhadap dua tersangka.

Ia menyebut, tersangka I diamankan pada Kamis (21/1/2021) dengan barang bukti berupa 1 sachet plastic bening berisi kristal bening seberat 0,16 gram.

Menurut Pattiwael, barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan pada laboratorium kriminalistik di Makassar, tanggal 10 February 2021 dengan hasil Tunac positif metamfetamina.

“Terhadap tersangka pertama dan barang buktinya telah dilakukan penyerahan tahap kedua Kerala Kejaksaan Negeri Tual,” ungkap Alfaris.

Selanjutnya, untuk tersangka kedua diamankan pada 9 Maret 2021 dengan barang bukti berupa 1 sachet plastic bening berisi kristal bening seberat 0,47 gram. Barang bukti itu juga telah dilakukan pemeriksaan lab pada 9 April 2021 dan hasilnya Tunac Positif metamfetamina.

“Perkara tindak pidana terhadap tersangka II telah dilakukan penyerahan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual,” kata Pattiwael.

Kapolres menyatakan, baik terhadap tersangka I maupun II disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Pattiwael menegaskan, Polres Tual bersama stackholder terus berupaya untuk mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

“Dari hasil pemantauan radar BNN Provinsi maupun Nasional, Kota Tual rawan narkotika. Penyelundupan narkotika itu melalui jalur laut,” kata Kapolres. (MN)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar