Pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) local jenis sopi oleh Kapolres Tual di halaman Mapolresta Tual, Rabu (5/5/2021). Foto: MN |
Tual, Marrinnews.com – Kepolisian Resort Tual memusnahkan ribuan minuman keras lokal jenis sopi. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Tual, Kota Tual-Maluku, Rabu (5/5/2021).
Kapolres Tual AKBP. Alfaris Pattiwael menyebutkan,
pihaknya menyita total 4.990 liter miras jenis sopi hasil operasi selama tiga
bulan tahun 2021.
“Pihak Polres Tual melakukan penyitaan langsung kepada tersangka
dan penegakan terhadap barang yang tak bertuan. Kami menyita sebanyak 4.990
liter atau 5 ton,” kata Pattiwael.
Ia menyatakan, operasi tersebut dilakukan selama satu
triwulan, terhitung sejak Januari-Mei 2021.
Kapolres mengungkapkan, pada triwulan pertama tahun 2021 terdapat
dua perkara tindak pidana peredaran minuman keras jenis sopi.
Dua perkara itu, masing-masing dengan label LP Nomor: LP-A/02/1/2021/Maluku/Resnarkoba
tertanggal 3 Februari 2021 dan LP Nomor: LP-A/04/III/2021/Maluku/Resnarkoba
tertanggal 31 Maret 2021.
Untuk perkara tertanggal 3 Februari 2021, Pattiwael
mengatakan bahwa tersangka inisial YO dibekuk aparat kepolisian pada Rabu (3/2/2021)
di kediamannya di wilayah Kota Tual. Dalam operasi itu, pihaknya berhasil
menyita barang bukti berupa 16 kantong bening berisi mirol jenis sopi.
Pattiwael mengklaim, YO dijerat tindak pidana larangan
atau mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan minuman keras dan/atau bahan baku minuman
keras tanpa izin.
“Dasar hukum yang disangkakan adalah pasal 25 ayat (1),
pasal 3 huruf a, b, c dan pasal 5 avat (1) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06
Tahun 2019 tentang Minuman Keras,” jelas dia.
Sementara untuk perkara tertanggal 31 Maret 2021, tambah Pattiwael, penyitaan
dilakukan pada 17 Maret 2021 di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara terhadap
tersangka berinisial MM. Barang bukti yang disita berupa 41 kantong plastik, 41
jerigen ukuran 35 liter dan 1 jerigen berukuran 30 liter berisikan miras lokal
jenis sopi.
Sama halnya dengan YO, MM dijerat tindak pidana menjual
minuman beralkohol tanpa izin.
“Dasar hukum yang disangkakan, yakni pasal 26 (ayat 1) dan
(ayat 2) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol,” ujar Pattiwael.
Pemusnahan terhadap ribuan liter mirol jenis sopi itu
dilakukan dengan cara ditumpahkan ke dalam lubang yang berada di halaman
Mapolresta Tual.
Proses penumpahan dilakukan langsung oleh Bupati Maluku
Tenggara Muhammad Thaher Hanubun, Kapolres Tual AKBP Alfaris Pattiwael, Ketua
DPRD Kota Tual Syarifudin Borut dan sejumlah pimpinan TNI/Polri serta tokoh
agama, masyarakat, Pemuda.
Kapolres Pattiwael menambahkan, sejak Januari hingga Maret
2021 pihak Mapolresta Tual juga mengamankan sejumlah gram narkotika terhadap
dua tersangka.
Ia menyebut, tersangka I diamankan pada Kamis (21/1/2021) dengan
barang bukti berupa 1 sachet plastic bening berisi kristal bening seberat 0,16 gram.
Menurut Pattiwael, barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan
pada laboratorium kriminalistik di Makassar, tanggal 10 February 2021 dengan hasil
Tunac positif metamfetamina.
“Terhadap tersangka pertama dan barang buktinya telah dilakukan
penyerahan tahap kedua Kerala Kejaksaan Negeri Tual,” ungkap Alfaris.
Selanjutnya, untuk tersangka kedua diamankan pada 9 Maret
2021 dengan barang bukti berupa 1 sachet plastic bening berisi kristal bening seberat
0,47 gram. Barang bukti itu juga telah dilakukan pemeriksaan lab pada 9 April
2021 dan hasilnya Tunac Positif metamfetamina.
“Perkara tindak pidana terhadap tersangka II telah dilakukan
penyerahan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual,” kata Pattiwael.
Kapolres menyatakan, baik terhadap tersangka I maupun II disangkakan
dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling
banyak Rp 8.000.000.000.
Pattiwael menegaskan, Polres Tual bersama stackholder terus
berupaya untuk mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tual dan
Kabupaten Maluku Tenggara.
“Dari hasil pemantauan radar BNN Provinsi maupun Nasional,
Kota Tual rawan narkotika. Penyelundupan narkotika itu melalui jalur laut,”
kata Kapolres. (MN)