Marrin News

Polres Tual Amankan 345 Kendaraan Roda Dua “Tak Bertuan”

Sejumlah kendaraan roda dua yang diamankan Polres Tual. Foto: Ghege

Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

Langgur, Marrinnews.com – Kepolisian Resort Tual mengamankan 345 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti tindak pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum setempat. Ratusan kendaraan tersebut dinyatakan tak bertuan.

“Menjelang operasi Ketupat Siwalima 2021, kami melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Dari aksi itu, ditemukan ribuan pelanggaran lalu lintas. Ada barang bukti yang telah dikembalikan ke pemiliknya tetapi ada ratusan BB hingga saat ini belum bisa dikeluarkan karena kendaraan roda dua ini tidak jelas kepemilikannya alias tak bertuan,” kata Kapolres Tual AKBP. Alfaris Pattiwael kepada Wartawan, baru-baru ini.

Pattiwael merincikan, temuan pelanggaran lalu lintas dalam operasi KYRD tertanggal 26 April-5 Mei 2021 sebanyak 87 pelanggar.

Barang bukti atas pelanggaran itu berupa 87 unit kendaraan roda dua, diantaranya dua unit plat merah, 1 milik Pemda Malra dan 1 milik Pemkot Tual.

Selanjutnya, terdapat 16 unit bernomor Polisi luar daerah, 26 unit tanpa TNBK, 16 unit menggunakan kenalpot racing, 26 unit bernomor Polisi DE (daerah Maluku) dan 18 unit lainnya tidak membayar pajak.

“Ke-87 unit kendaraan roda dua ini ditilang karena melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3), Pasal 280 Ayat (1) Jo Pasal 68 Ayat (1) dan Pasal 291 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (8) UU RI Nomor 29 Tahun 2009,” jelas Alfaris.

Selanjutnya barang bukti kendaraan roda dua dari hasil  operasi Lilin tanggal 31 Desember 2020 yang kini masih ditahan di Polres Tual sebanyak 43 unit.

“Bernomor Polisi luar daerah sebanyak 7 unit, nomor Polisi DE 19 unit dan tanpa TNKB 17 unit,” sebut Kapolres.

Pattiwael menambahkan, terdapat juga sebanyak 215 unit disimpan di tempat penampungan di Mapolres Tual.

“Barang sudah ditilang tapi tidak ada yang mau datang mengambilnya.  Ada juga yang sudah datang untuk mau mengambil pulang tapi ketika ditanya mana surat-suratnya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut. Dengan begitu, ratusan kendaraan itu tetap kami amankan disini,” ujar dia.

Modus Operandi Curanmor

Kapolres Tual AKBP. Alfaris Pattiwael menyatakan, mobilitas kendaraan hasil curanmor (pencurian motor) di wilayah hukum Polres Tual, baik di Kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara cukup tinggi.

Ia mengatakan, dari 345 unit motor yang masih disimpan itu, terdapat sejumlah unit yang di datangkan dari luar daerah melalui jalur laut, baik dengan menggunakan kapal Pelni maupun kapal barang.

“Kendaraan roda dua yang dibawa masuk dari luar daerah itu, ada yang masih utuh tetapi ada juga yang sudah dibongkar dan setelah tiba barulah dirakit kembali menjadi utuh,” ujar Alfaris.

Pattiwael mengklaim, kendaraan roda dua yang dibawa dari luar daerah merupakan modus operandi curanmor dan over finance.

Ia mengungkapkan, ada 41 unit roda dua baru-baru ini disita pihak Polres Tual dari kapal barang. Sejumlah kendaraan itu kemudian diamankan di bagian Reskrim Polres Tual dan sementara dalam proses penyidikan, bekerjasama dengan Polres Tanjung Perak Surabaya.

“Kendaraan-kendaraan ini tidak ada BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), begitu juga surat kontrak dengan financenya tidak ada,” kata Alfaris.

Kapolres memastikan sejumlah kendaraan tak bertuan tersebut tidak akan dapat diambil kembali. Lantas, Alfaris menghimbau kepada masyarakat agar dapat membeli kendaraan yang legal.

“Pastikan BPKB dari kendaraan itu ada, kalau tidak ada BPKBnya, ada surat kontrak finance. Kalau tidak ada sama sekali, dipastikan bahwa itu adalah kendaraan tidak jelas,” tegas Pattiwael.


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar