Sejumlah kendaraan roda dua yang diamankan Polres Tual. Foto: Ghege |
Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
Langgur, Marrinnews.com – Kepolisian Resort
Tual mengamankan 345 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti tindak pelanggaran
lalu lintas di wilayah hukum setempat. Ratusan kendaraan tersebut dinyatakan tak
bertuan.
“Menjelang operasi Ketupat Siwalima 2021, kami melakukan kegiatan rutin
yang ditingkatkan (KRYD). Dari aksi itu, ditemukan ribuan pelanggaran lalu lintas.
Ada barang bukti yang telah dikembalikan ke pemiliknya tetapi ada ratusan BB hingga
saat ini belum bisa dikeluarkan karena kendaraan roda dua ini tidak jelas
kepemilikannya alias tak bertuan,” kata Kapolres Tual AKBP. Alfaris Pattiwael kepada
Wartawan, baru-baru ini.
Pattiwael merincikan, temuan pelanggaran lalu lintas dalam operasi KYRD
tertanggal 26 April-5 Mei 2021 sebanyak 87 pelanggar.
Barang bukti atas pelanggaran itu berupa 87 unit kendaraan roda dua,
diantaranya dua unit plat merah, 1 milik Pemda Malra dan 1 milik Pemkot Tual.
Selanjutnya, terdapat 16 unit bernomor Polisi luar daerah, 26 unit tanpa
TNBK, 16 unit menggunakan kenalpot racing, 26 unit bernomor Polisi DE (daerah Maluku)
dan 18 unit lainnya tidak membayar pajak.
“Ke-87 unit kendaraan roda dua ini ditilang karena melanggar Pasal
285 ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3), Pasal 280 Ayat (1) Jo Pasal 68 Ayat (1) dan
Pasal 291 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (8) UU RI Nomor 29 Tahun 2009,” jelas Alfaris.
Selanjutnya barang bukti kendaraan roda dua dari hasil operasi Lilin tanggal 31 Desember 2020 yang kini
masih ditahan di Polres Tual sebanyak 43 unit.
“Bernomor Polisi luar daerah sebanyak 7 unit, nomor Polisi DE 19 unit
dan tanpa TNKB 17 unit,” sebut Kapolres.
Pattiwael menambahkan, terdapat juga sebanyak 215 unit disimpan di tempat
penampungan di Mapolres Tual.
“Barang sudah ditilang tapi tidak ada yang mau datang mengambilnya. Ada juga yang sudah datang untuk mau mengambil
pulang tapi ketika ditanya mana surat-suratnya, yang bersangkutan tidak bisa
menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut. Dengan begitu, ratusan kendaraan
itu tetap kami amankan disini,” ujar dia.
Modus Operandi Curanmor
Kapolres Tual AKBP. Alfaris Pattiwael menyatakan, mobilitas kendaraan hasil curanmor
(pencurian motor) di wilayah hukum Polres Tual, baik di Kota Tual maupun Kabupaten
Maluku Tenggara cukup tinggi.
Ia mengatakan, dari 345 unit motor yang masih disimpan itu, terdapat
sejumlah unit yang di datangkan dari luar daerah melalui jalur laut, baik dengan
menggunakan kapal Pelni maupun kapal barang.
“Kendaraan roda dua yang dibawa masuk dari luar daerah itu, ada yang
masih utuh tetapi ada juga yang sudah dibongkar dan setelah tiba barulah dirakit
kembali menjadi utuh,” ujar Alfaris.
Pattiwael mengklaim, kendaraan roda dua yang dibawa dari luar daerah
merupakan modus operandi curanmor dan over finance.
Ia mengungkapkan, ada 41 unit roda dua baru-baru ini disita pihak Polres
Tual dari kapal barang. Sejumlah kendaraan itu kemudian diamankan di bagian Reskrim
Polres Tual dan sementara dalam proses penyidikan, bekerjasama dengan Polres Tanjung
Perak Surabaya.
“Kendaraan-kendaraan ini tidak ada BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor),
begitu juga surat kontrak dengan financenya tidak ada,” kata Alfaris.
Kapolres memastikan sejumlah kendaraan tak bertuan tersebut tidak akan
dapat diambil kembali. Lantas, Alfaris menghimbau kepada masyarakat agar dapat membeli
kendaraan yang legal.
“Pastikan BPKB dari kendaraan itu ada, kalau tidak ada BPKBnya, ada surat
kontrak finance. Kalau tidak ada sama sekali, dipastikan bahwa itu adalah kendaraan
tidak jelas,” tegas Pattiwael.