![]() |
Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun menyampaikan hal terkait Rekrutmen CPNS dan PPPK di Maluku Tenggara dalam Konfrensi Pers di kantor Bupati, Selasa (18/5/2021). Foto: Ghege |
Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
Langgur, Marrinnews.com – Waktu pendaftaran Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K) di Kabupaten Maluku Tenggara masih bersifat tentatif (belum pasti).
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan
pendaftaran tersebut akan dibuka pada awal bulan Juni 2021.
“Dalam waktu yang tidak lama lagi,
diperkirakan akhir Mei 2021 Kita akan segera mengumumkan rencana pelaksanaan seleksi
termasuk seluruh tahapan dan kelengkapan berkas administrasi yang diperlukan.
Saya juga sudah memerintahkan Sekda, BKPSDM dan Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan
seluruh tahapan seleksi dengan baik,” ungkap Bupati Maluku Tenggara Muhammad
Thaher Hanubun dalam Konfrensi Pers di ruang rapat kantor Bupati, Selasa
(18/5/2021).
Thaher memastikan bahwa pelaksanaan seleksi itu
akan dilaksanakan secara jujur, obyektif dan transparan.
“Jangan percaya dengan isu yang sengaja dihembuskan
oleh oknum yang tidak bertanggungjawab bahwa Seleksi CPNS ini bisa dengan “Joki”
atau menawarkan jasa bisa meloloskan dengan sejumlah uang,” kata dia.
Bupati menegaskan, apabila dalam tahapan rekrutmen
nanti ditemui tindakan dimaksud, peserta atau wartawan segera melaporkannya
kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diambil tindakan yang
tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Malra Muchsin
Rahayaan mengatakan terkait jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK ditetapkan
oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN. Penetapan waktu tersebut
sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun 2020 kemarin.
“Nanti kita Panselda mengusulkan jadwalnya,
barulah kemudian Panselnas menyesuaikan jadwal dan ditetapkan untuk Maluku
Tenggara berlangsung dari tanggal berapa ke tanggal berapa. Tetapi pendaftaran
dilakukan secara nasional dan setiap orang dapat mengaksesnya orwat portal
resmi SSCBKN atau Kemenpan,” jelas dia.
Muchsin menegaskan, pihaknya hingga kini belum
mendapatkan surat resmi dari Province Maluku terkait jadwal pendaftaran. Untuk
itu, pihaknya pun belum bisa mengumumkan waktu resmi pendaftaran di Maluku
Tenggara.
“Pelaksanaan pendaftaran di wilayah Malra
tidak akan beda-beda jauh dengan Province Maluku. Pastinya bahwa pengumuman
pendaftaran nanti akan diumumkan pada tanggal 30 Mei 2021 nanti,” ujar
Rahayaan.
Muchsin mengingatkan, peserta yang ingin
melamar dapat melakukan pendaftaran dari wilayah mana saja orang tersebut
berada. Walau begitu, setiap pendaftar tidak bisa mendaftar di dua instansi berbeda.
Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Malra
Bupati Thaher mengungkapkan, pada Tahun 2021
ini Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Unit Kerja Kepegawaian
dan Organisasi SETDA telah mengusulkan formasi CPNS dan PPPK ke KEMENPAN RB
sejumlah 1.140 formasi.
Ia merincikan untuk tenaga guru sebanyak 140 formasi,
tenaga kesehatan 525 formasi dan tenaga teknis 475 formasi.
“Usulan tersebut seluruhnya didasarkan pada
hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja,” kata Thaher.
Bupati menyebut, berdasarkan Keputusan Menpan RB
RI Nomor: 629 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran
2021, telah ditetapkan bahwa alokasi CPNS dan PPPK untuk Kabupaten Maluku
Tenggara sejumlah 514 Formasi.
“Tenaga Guru sejumlah 177 formasi, tenaga kesehatan
312 formasi, dan tenaga teknis sejumlah 25 formasi,” beber Hanubun.
Kepala Daerah Malra mengklaim, Jumlah alokasi formasi
tahun 2021 ini adalah jumlah terbesar dari tahun-tahun sebelumnya.
Lantas, kata dia bahwa hal itu merupakan
momentum sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan tugas-tugas pemerintahan.
Selain itu dapat memberikan kesempatan dan akses
luas kepada lulusan Perguruan Tinggi terlebih khusus Putra/Putri Evav untuk
menjadi Birokrat dan berperan dalam pembangunan Maluku Tenggara.
Ketentuan Alokasi Formasi Tenaga Guru
Bupati Thaher menyatakan, untuk alokasi formasi
tenaga guru yang berjumlah 177, dikhususkan untuk mengisi formasi PPPK.
Sedangkan formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis adalah formasi untuk Calon
PNS.
Hanubun mengatakan, terdapat tiga kelompok
atau kategori khusus bagi peserta seleksi formasi PPPK Guru.
Ketiga kelompok dimaksud, pertama bahwa
dikhususkan bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai tenaga honorer kategori II
dalam data Listing BKN. Terhadap jumlah ini tidak bisa ditambah dan dikurangi
karena sudah ada tercatat secara elektronik dan sampai dengan saat ini masih
bekerja di Kabupaten Maluku Tenggara.
Selanjutnya, diperuntukan bagi mereka yang
bertugas sebagai Guru Honorer pada Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta dan sudah terdata
pada DAPODIK.
Dan ketiga adalah para lulusan Perguruan Tinggi yang sudah memiliki sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan.
"Seleksi tenaga guru ini akan dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas UNBK yang sebelumnya sudah dimiliki oleh setiap sekolah," pungkas Hanubun.