Marrin News

Pemkab Maluku Tenggara Kembali Raih WTP “Enam Kali Berturut”

Acara penyerahan dan penerimaan laporan hasil keuangan dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku secara virtual, Senin (31/5/2021). Sumber foto: Ghege

Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

Langgur, Marrinnews.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020.

Opini ini disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Muhamad Abidin dalam acara penyerahan dan penerimaan laporan hasil keuangan (LHK) yang digelar secara via virtual, Senin (31/5/2021).

Abidin mengungkapkan, BPK telah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020.

Pemeriksaan tersebut terdiri atas neraca per 31 Desember 2020, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan egritas yang berakhir pada tanggal tahun tersebut dan catatan atas laporan keuangan.

Abidin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan masih ada kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020.

Ia menyebutkan, temuan itu diantaranya adalah pengelolaan pendapatan keuangan daerah belum memadai, provisi sumber daya hutan dan realisasi belanja modal ganti rugi tanah atau tanaman belum disetorkan ke kas negara.

Selanjutnya, penatausahaan pada bendahara penerimaan badan pendapatan daerah masih tidak tertib serta pengelolaan dan pencatatan aset tetap belum sepenuhnya memadai.

Abidin menyatakan, kelemahan yang ditemukan itu tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran panyajian laporan keuangan tahun anggaran 2020.

Dengan demikian, kata dia, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

“Kami mengucapkan selamat kepada Kabupaten Maluku Tenggara yang telah mempertahankan opini WTP selama enam tahun berturut-turut,” ucap Kepala Perwakilan BPK Maluku itu.

Saat mendengar hal ini, Bupati Muhamad Thaher Hanubun, Ketua DPRD Minduchri Koedoeboen serta seluruh jajaran Pemkab Malra yang hadir saat itu pun bertepuk tangan.

Abidin menambahkan, Pemerintah daerah wajib menidaklanjuti  temuan sesuai rekomendasi yang diberikan BPK,  selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima.

“Hal dimaksud sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelola dan tanggung jawab keuangan negara,” jelas dia.

“Kami berharap tahun kedepannya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dapat meningkatkan kinerja dalam rangka mempertahankan opini WTP yang diperoleh,” imbuhnya.

Sebagai informasi, opini WTP dari BPK terhadap LKPD tahun 2020 turut diberikan kepada Pemerintah Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah serta Kabupaten Buru.

Sementara enam Opini WTP yang diterima Maluku Tenggara secara berturut-turut ini, terhitung sejak tahun 2015.


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar