Acara penyerahan dan penerimaan laporan hasil keuangan dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku secara virtual, Senin (31/5/2021). Sumber foto: Ghege |
Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
Langgur, Marrinnews.com – Pemerintah Kabupaten
Maluku Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan
keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020.
Opini ini disampaikan Kepala Perwakilan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Muhamad Abidin dalam acara penyerahan dan
penerimaan laporan hasil keuangan (LHK) yang digelar secara via virtual, Senin (31/5/2021).
Abidin mengungkapkan, BPK telah selesai
melaksanakan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020.
Pemeriksaan tersebut terdiri atas neraca per 31
Desember 2020, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran
lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan egritas yang
berakhir pada tanggal tahun tersebut dan catatan atas laporan keuangan.
Abidin mengungkapkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan itu, BPK menemukan masih ada kelemahan sistem pengendalian intern
dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan pada LKPD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020.
Ia menyebutkan, temuan itu diantaranya adalah pengelolaan
pendapatan keuangan daerah belum memadai, provisi sumber daya hutan dan
realisasi belanja modal ganti rugi tanah atau tanaman belum disetorkan ke kas
negara.
Selanjutnya, penatausahaan pada bendahara
penerimaan badan pendapatan daerah masih tidak tertib serta pengelolaan dan pencatatan
aset tetap belum sepenuhnya memadai.
Abidin menyatakan, kelemahan yang ditemukan itu
tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran panyajian
laporan keuangan tahun anggaran 2020.
Dengan demikian, kata dia, BPK memberikan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
“Kami mengucapkan selamat kepada Kabupaten
Maluku Tenggara yang telah mempertahankan opini WTP selama enam tahun
berturut-turut,” ucap Kepala Perwakilan BPK Maluku itu.
Saat mendengar hal ini, Bupati Muhamad Thaher
Hanubun, Ketua DPRD Minduchri Koedoeboen serta seluruh jajaran Pemkab Malra
yang hadir saat itu pun bertepuk tangan.
Abidin menambahkan, Pemerintah daerah wajib
menidaklanjuti temuan sesuai rekomendasi
yang diberikan BPK, selambat-lambatnya
60 hari setelah laporan hasil diterima.
“Hal dimaksud sesuai Undang-Undang Nomor 15
tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelola dan tanggung jawab keuangan negara,” jelas
dia.
“Kami berharap tahun kedepannya Pemerintah Kabupaten
Maluku Tenggara dapat meningkatkan kinerja dalam rangka mempertahankan opini
WTP yang diperoleh,” imbuhnya.
Sebagai informasi, opini WTP dari BPK terhadap
LKPD tahun 2020 turut diberikan kepada Pemerintah Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah
serta Kabupaten Buru.
Sementara enam Opini WTP yang diterima Maluku Tenggara
secara berturut-turut ini, terhitung sejak tahun 2015.