Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
Langgur, Marrinnews.com - Kepala Perwakilan BPK
Provinsi Maluku Muhamad Abidin membeberkan sejumlah indikator dalam pemeriksaan
laporan keuangan daerah dengan tujuan tertentu.
Ia menuturkan, indikator laporan keuangan
hingga membentuk suatu opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas
kewajaran sajian laporan keuangan, dengan berdasarkan pada 4 indikator atau kriteria.
Empat kriteria tersebut, yakni kesesuaian
penyajian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas sistem
pengendalian intern, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan kecukupan
pengungkapan informasi di laporan dilakukan secara jelas dan detail.
“Seluruh kriteria itu diperhitungkan dalam
batas materialitas dan signifitas. Artinya bahwa pelanggaran terhadap empat
kriteria akan mempengaruhi opini jika nilainya material dan atau berdampak
terhadap penyajian saldo pada komponen penyajian laporan keuangan lainnya,” jelas
Abidin dalam acara serah terima laporan hasil keuangan yang digelar secara virtual,
Senin (31/5/2021).
Abidin menyatakan, pemeriksaan laporan keuangan
tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya suatu penyimpangan pengelolaan
keuangan.
Walau demikian, ia mengklaim bahwa apabila
pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan ataupun pelanggaran
terhadap ketentuan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi
kerugian daerah maka penyimpangan tersebut harus diungkap dalam laporan hasil
pemeriksaan.
“BPK dalam melakukan pemeriksaan memiliki
standar, yaitu standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN),” kata Kepala perwakilan
BPK Maluku.
Abidin menegaskan, WTP adalah opini audit dan
akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas
dari salah saji material.
“Opini WTP merupakan pernyataaan profesional
pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Opini ini, bukan berarti tidak ada jaminan pro yang ditemui ataupun kemungkinan
timbulnya pro dikemudian hari,” pungkas Abidin.