Marrin News

Kadis PMDPPA: Pemda Malra Target Capai 40 Kepala Ohoi Definitif di Tahun 2021

Kepala Dinas PMDPPA Maluku Tenggara Maryam Matdoan saat diwawancarai Wartawan di Ohoi Maar, Kamis (20/5/2021). Foto: Ghege Ngamel

Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

Langgur, Marrinnews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA) Maluku Tenggara, Maryam Matdoan menyatakan bahwa di masa Pemerintahan Bupati Muhamad Thaher Hanubun dan Wakil Bupati Ir. Petrus Beruatwarin, tercatat hingga Kamis (20/5/2021) sudah ada 85 ohoi atau desa yang memiliki kepala ohoi definitif.

“Kabupaten Maluku Tenggara terdiri dari 190 ohoi. Dari jumlah tersebut, 85 Ohoi sudah memiliki kepala ohoi definitif. Sementara masih ada 105 ohoi yang belum,” kata Maryam saat ditemuai Wartawan di Ohoi Maar Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kamis (20/5/2021).

Maryam mengungkapkan, pada tahun 2021 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara menargetkan 40 ohoi akan dipimpin oleh seorang kepala ohoi definitif. Target tersebut sesuai RPJMD tahun 2021.

“Di tahun 2021 ini baru 13 ohoi. Mudah-mudahan akhir tahun ini target tersebut bisa terjangkau, insya Allah,” kata Matdoan.

Ia mengklaim, saat ini Pemerintah daerah tengah diperhadapkan pada situasi Pandemi Covid-19 yang turut berdampak pada efektivitas capaian target dimaksud. Kendati begitu, pihaknya akan senantiasa berupaya maksimal untuk mencapai target tersebut.

“Belum sesuai target karena terkendala Covid-19. Pelantikan dan pengangkatan kepala ohoi terbanyak hanya di tahun 2019. Untuk tahun 2021 baru 13 ohoi, termasuk Ohoi Maar yang kepala ohoi-nya baru dilantik,” kata Maryam.

Maryam menegaskan, Pemerintah Daerah Maluku Tenggara akan bekerja semaksimal mungkin dalam melakukan proses pengangkatan kepala ohoi bagi ohoi-ohoi yang hingga saat ini belum memiliki kepala ohoi definitif.

Kendati begitu, kata dia bahwa upaya itu hanya akan terwujud apabila ada dukungan dari seluruh elemen masyarakat di Bumi Larwul Ngabal.

“Harus ada kerja keras dari Penjabat Kepala Ohoi. Penjabat memfasilitasi BSO untuk berproses dengan Rin Kot (mata rumah dari turunan calon kepala ohoi). Selain itu harus ada tim khusus yang memantau jalannya proses itu sendiri, sehingga dapat cepat terlaksana,” jelas Matdoan.

Matdoan menambahkan, dalam misi untuk mencapai target tersebut, pihak DPMDPPA selama ini telah memberikan pendampingan dan pembinaan bagi para Penjabat Kepala Ohoi.

Maryam akui, masih terdapat banyak kendala dalam tahapan pengangkatan seorang kepala ohoi definitif. Kendala itu, kata dia, oleh karena ketetapan sebagaimana diatur dalam Perda 03 tahun 2009 tentang Ratschap dan Ohoi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Persyaratan ataupun ketentuan telah diatur dalam Perda 03 Tahun 2009 dan itu telah diketahui. Tetapi dalam pelaksanaannya, seperti halnya penetapan seorang calon Kepo oleh Rin Kot, terkadang ketetapan itu tidak disetujui. Ada yang kemudian mengkomplain bahwa kursi itu milik mereka, akibatnya muncul dua usulan calon berbeda,” jelas Kadis PMDPPA.

Selain penepatan oleh Rin Kot, Matdoan menyebut ketentuan lainnya yakni rekomendasi dari Raja, dimana ohoi itu berada.

Maryam menyatakan, apabila terdapat dua calon Kepo yang diusulkan maka proses pengangkatan belum dapat dilaksanakan.

“Jika terjadi hal yang demikian, perlu dilakukan pendekatan secara kekeluargaan. Sehingga tidak menimbulkan kekacauan ditengah masyarakat,” tutur Matdoan.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar