Kepala Dinas PMDPPA Maluku Tenggara Maryam Matdoan saat diwawancarai Wartawan di Ohoi Maar, Kamis (20/5/2021). Foto: Ghege Ngamel |
Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
Langgur, Marrinnews.com – Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA) Maluku
Tenggara, Maryam Matdoan menyatakan bahwa di masa Pemerintahan Bupati Muhamad Thaher
Hanubun dan Wakil Bupati Ir. Petrus Beruatwarin, tercatat hingga Kamis
(20/5/2021) sudah ada 85 ohoi atau desa yang memiliki kepala ohoi definitif.
“Kabupaten Maluku Tenggara terdiri dari 190 ohoi. Dari jumlah
tersebut, 85 Ohoi sudah memiliki kepala ohoi definitif. Sementara masih ada 105
ohoi yang belum,” kata Maryam saat ditemuai Wartawan di Ohoi Maar Kecamatan Kei Kecil
Timur Selatan, Kamis (20/5/2021).
Maryam mengungkapkan, pada tahun 2021 ini Pemerintah Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara menargetkan 40 ohoi akan dipimpin oleh seorang kepala
ohoi definitif. Target tersebut sesuai RPJMD tahun 2021.
“Di tahun 2021 ini baru 13 ohoi. Mudah-mudahan akhir tahun ini
target tersebut bisa terjangkau, insya Allah,” kata Matdoan.
Ia mengklaim, saat ini Pemerintah daerah tengah diperhadapkan
pada situasi Pandemi Covid-19 yang turut berdampak pada efektivitas capaian target
dimaksud. Kendati begitu, pihaknya akan senantiasa berupaya maksimal untuk mencapai
target tersebut.
“Belum sesuai target karena terkendala Covid-19. Pelantikan
dan pengangkatan kepala ohoi terbanyak hanya di tahun 2019. Untuk tahun 2021 baru
13 ohoi, termasuk Ohoi Maar yang kepala ohoi-nya baru dilantik,” kata Maryam.
Maryam menegaskan, Pemerintah Daerah Maluku Tenggara akan bekerja
semaksimal mungkin dalam melakukan proses pengangkatan kepala ohoi bagi ohoi-ohoi
yang hingga saat ini belum memiliki kepala ohoi definitif.
Kendati begitu, kata dia bahwa upaya itu hanya akan terwujud
apabila ada dukungan dari seluruh elemen masyarakat di Bumi Larwul Ngabal.
“Harus ada kerja keras dari Penjabat Kepala Ohoi. Penjabat memfasilitasi
BSO untuk berproses dengan Rin Kot (mata rumah dari turunan calon kepala ohoi).
Selain itu harus ada tim khusus yang memantau jalannya proses itu sendiri, sehingga
dapat cepat terlaksana,” jelas Matdoan.
Matdoan menambahkan, dalam misi untuk mencapai target tersebut,
pihak DPMDPPA selama ini telah memberikan pendampingan dan pembinaan bagi para Penjabat
Kepala Ohoi.
Maryam akui, masih terdapat banyak kendala dalam tahapan pengangkatan
seorang kepala ohoi definitif. Kendala itu, kata dia, oleh karena ketetapan sebagaimana
diatur dalam Perda 03 tahun 2009 tentang Ratschap dan Ohoi tidak dijalankan sebagaimana
mestinya.
“Persyaratan ataupun ketentuan telah diatur dalam Perda 03 Tahun
2009 dan itu telah diketahui. Tetapi dalam pelaksanaannya, seperti halnya penetapan
seorang calon Kepo oleh Rin Kot, terkadang ketetapan itu tidak disetujui. Ada yang
kemudian mengkomplain bahwa kursi itu milik mereka, akibatnya muncul dua usulan
calon berbeda,” jelas Kadis PMDPPA.
Selain penepatan oleh Rin Kot, Matdoan menyebut ketentuan lainnya
yakni rekomendasi dari Raja, dimana ohoi itu berada.
Maryam menyatakan, apabila terdapat dua calon Kepo yang diusulkan
maka proses pengangkatan belum dapat dilaksanakan.
“Jika terjadi hal yang demikian, perlu dilakukan pendekatan secara kekeluargaan. Sehingga tidak menimbulkan kekacauan ditengah masyarakat,” tutur Matdoan.