Marrin News

Ini 30 Rekomendasi DPRD Maluku Tenggara Atas LKPJ Bupati Tahun 2020

Ini 30 Rekomendasi DPRD Maluku Tenggara Atas LKPJ Bupati Tahun 2020
Serah terima dokumen Rekomendasi DPRD Maluku Tenggara atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020. Foto: Bag. Prokopim Malra. 

Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

Langgur, Marrinnews.com - DPRD Kabupaten Maluku Tenggara telah membahas dan memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Maluku Tenggara, Selasa (04/05/2021) malam.

Sebelumnya,  Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun diketahui telah menyampaikan LKPJ tahun 2020 pada 29 April lalu.

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020 pada Selasa malam itu dipimpin oleh Ketua DPRD  Minduchri Koedoboen. Sedangkan, rekomendasi dibacakan Sekretaris DPRD P. B. Roy Rahajaan.

Selain penyampaian rekomendasi, DPRD juga memberikan beberapa penilaian terhadap efektifitas progres pembangunan desa di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana termuat dalam rekomendasi yang disampaikan.

Berikut 30 rekomendasi yang ditujukan kepada 14 OPD lingkup Pemda Kabupaten Maluku Tenggara.

Dinas PMDPPA

Adapun penilaian dan rekomendasi pertama ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPPA).

Terhadap rekomendasi pertama ke DPMDPPA ini, DPRD menyoroti aspek perencanaan pembangunan desa, eksistensi para pendamping, pemanfaatan dana BUMO dan dana desa hingga sistem pemerintahan desa.

DPRD menilai, perencanaan pembangunan di ohoi atau desa tidak sesuai dengan indikator Indeks Desa Membangun (IDM) sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Maluku Tenggara serta karateristik dari desa itu sendiri. Baik berstatus desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju maupun desa mandiri.

Terkait hal itu, DPRD Kabupaten Maluku Tenggara merekomendasikan agar dalam proses penyusunan APBD Ohoi, hendaknya setiap ohoi memperhatikan status ohoi sesuai dengan indikator dimaksud.

DPRD menganggap bahwa status ohoi di Kabupaten Malra harus ditetapkan dengan SK Bupati.

Tentang tenaga pendamping ohoi, DPRD menegaskan bahwa pendamping yang ada di ohoi adalah perpanjangan tangan dari dinas teknis dalam melakukan pendampingan terhadap program pemberdayaan. Sehingga para pendamping tersebut harus lebih dioptimalkan sehingga dana ohoi yang dikucurkan tiap tahun dalam jumlah besar itu, hasilnya dapat terukur.

Selanjutnya, diungkapkan DPRD bahwa dari 190 Ohoi yang mengelola Dana BUMO, hanya 6 Ohoi saja yang telah memasukan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Bumo dimaksud.

Untuk itu, DPRD merekomendasikan agar kepada ohoi yang lalai dan belum memasukan laporan pertanggungjawaban Dana BUMO, segera dilakukan evaluasi.

Termasuk terhadap pengelolaan dana ohoi yang gagal, DPRD merekomendasikan pula untuk segera dilakukan evaluasi.

Sementara dalam rangka meningkatkan program pemberdayaan guna memajukan taraf hidup masyarakat, maka Dinas PMDPPA harus melakukan koordinasi/kerjasama dengan OPD teknis lainnya yang memiliki program sejenis.

Sehubungan dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara terhadap LKPJ Tahun 2019 terkait dengan program pelatihan kepala ohoi dan perangkatnya yang belum ditindaklanjuti sampai saat ini, direkomendasikan kembali untuk segera dilakukan pelatihan.

Inspektorat

Terhadap tugas dan peran Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, DPRD meminta untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana BUMO bagi ohoi yang belum memasukan laporan. Audit yang sama juga harus dilakukan kepada ohoi yang menggunakan dana ohoi namun belum dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dalam melakukan audit terhadap realisasi fisik yang terdapat pada ohoi maka harus disertai dengan melakukan pengawasan internal terhadap realisasi fisik tersebut.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

Tehadap Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, DPRD beranggapan jika Sekdis yang lalai dalam melaksanakan tugas perlu dievaluasi kembali pengangkatannya sebagai Sekretaris Dinas.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Terkait pekerjaan irigasi di Ohoi Ohoilim dan MCK di Ohoi Wasar yang belum selesai dikerjakan, DPRD merekomendasikan agar pihak ketiga yang menangani proyek tersebut segera menyelesaikannya.

DPRD juga meminta pada OPD Teknis agar efektif dalam melakukan pengawasan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

DPRD mengklaim, masih ditemui penumpukan tenaga guru pada wilayah tertentu sementara pada wilayah lain terdapat keterbatasan bahkan kekosongan tenaga guru. Kondisi yang sama pun terjadi pada tenaga Kesehatan.

Untuk itu, DPRD meminta OPD Teknis dapat memperhatikan hal tersebut dan segera menyiapkan data base penyebaran tenaga Guru dan tenaga Kesehatan serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

DPRD juga meminta BKPSDM segera merealisasikan penyebaran tenaga Guru dan tenaga Kesehatan pada Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana yang telah dijanjikan pada tahun 2019. Mengingat hingga tahun 2021 ini, janji dimaksud tak kunjung terealisasi.

Dinas Pendidikan

DPRD menyebut, masih terdapat keterbatasan jasa tenaga teknis dan non teknis pada beberapa sekolah di Kabupaten Maluku Tenggara.

Dengan demikian, dalam rangka memenuhi kebutuhan jasa tenaga tersebut, maka Dinas Pendidikan segera menyediakannya dan dengan berkoordinasi bersama pihak BKPSDM.

Terkait sekolah yayasan yang sampai saat ini mengalami kendala dalam pergantian kepala sekolah karena menunggu rekomendasi yayasan, DPRD meminta Dinas Pendidikan segera mengambil langkah cepat terhadap hal itu.

Di sektor keberadaan sekolah yang jumlah ruang belajar dan jumlah guru melebihi jumlah siswa, DPRD memandang perlu untuk hal tersebut ditinjau kembali. Dimana  kondisi sekolah yang seperti itu harus diparalelkan dengan sekolah lain yang terdekat.

Dinas Kesehatan

Pemasangan jaringan listrik pada Puskesmas Rawat Inap Elat belum dikerjakan. Untuk hal itu, DPRD Maluku Tenggara merekomendasikan agar pihak ketiga yang menangani kontrak tersebut segera menyelesaikan tanggungjawabnya.

RSUD Karel Sadsuitubun

Hingga saat ini masih terdapat kekosongan jabatan pimpinan definitif (Direktur) pada RSUD Karel Satsuitubun Langgur. Lantas, DPRD meminta Pemerintah daerah Malra segera mendefinitifkan Pejabat Eselon yang dianggap layak menduduki jabatan tersebut.

Dinas Kelautan dan Perikanan

DPRD menegaskan, Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu leading sektor dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Sehingga program dan kegiatan dari dinas tersebut perlu mendapat supporting dalam bentuk pengganggaran anggaran yang tepat guna. Support yang sama juga perlu diberikan guna mempersiapkan feasibility study dalam upaya menunjang dan mewujudkan program nasional Maluku sebagai pusat lumbung ikan.

Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan

DPRD meminta Disperindagnaker Malra segera merealisasikan rekomendasi LKPJ tahun 2019 yang belum direalisasikan, terkait dengan regulasi yang mengatur tentang harga penjualan rumput laut.

Selanjutnya, terhadap pengelolaan pabrik rumput laut yang berlokasi di Ohoi Letvuan, DPRD meminta Pemda menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga (BUMD).

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rumah Raja Wain kini telah selesai dikerjakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

DPRD menyarankan agar proses penyerahan rumah itu dilakukan apabila Raja Wain telah didefinitifkan.

Sehubungan hal itu juga, DPRD meminta Pemerintah daerah segera memfasilitasi proses penetapan Raja Wain berdasarkan garis keturunan.

Sementara itu, DPRD meminta Pemda Malra untuk menganggarkan biaya ganti rugi terhadap pemilik lahan yang berlokasi di SD Inpres Uwat Kecamatan Kei Besar Utara Barat guna memperlancar pembangunan gedung sekolah.

Permintaan ganti rugi juga ditujukan kepada lahan pembangunan Kantor Camat Manyew. DPRD menginginkan proses ganti rugi atas lahan dimaksud segera direalisasikan mengingat fisik bangunan yang telah selesai dikerjakan namun belum digunakan hingga saat ini.

Selain itu, Pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait, segera juga merealisasikan ganti rugi lahan dan tanaman terkait pembangunan jalan, jaringan listrik dan pelabuhan rakyat yang ada di Ohoi Ohoifau, Kecamatan Kei Besar Utara Timur.

Dinas Perhubungan

Terkait dengan fasilitas ruang tunggu pelabuhan yang ada di ohoi Warbal, DPRD meminta untuk segera dilakukan renovasi.

Selanjutnya, menurut DPRD bahwa sesuai rekomendasi terhadap LKPJ tahun 2019 atas bantuan speed boat yang diperuntukan kepada Ohoi Watuar, namun belum terealisasi.

Untuk itu, DPRD Malra merekomendasikan kembali agar dinas terkait segera merealisasikan bantuan speed boat tersebut pada tahun 2021 ini.

Perusahaan Daerah Air Minum

DPRD mengungkapkan, sehubungan dengan penjelasan Plt. Direktur PDAM Kabupaten Malra dalam rapat Pansus LKPJ DPRD bahwa terkait pelayanan air bersih kepada masyarakat yang belum optimal disebabkan karena masalah utama ada pada jaringan induk perpipaan yang harus dilakukan peremajaan atau rehabilitasi yang membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Terhadap hal itu, DPRD Malra merekomendasikan agar Pemerintah daerah segera mengupayakan atau mencari jalan keluar guna mengatasi permasalahan tersebut.

DPRD juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan 3 nama calon Direktur Utama PDAM dan kemudian diajukan ke DPRD dalam rangka uji kemampuan dan kepatutan agar segera didifinitifkan.

Bagian Hukum dan HAM Setda Malra

Terhadap calon kepala ohoi yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, DPRD Malra meminta agar segera dilakukan pelantikan.

DPRD merekomendasikan juga kepada Pemerintah daerah untuk segera mengisi kekosongan jabatan Eselon II, III dan Eselon IV yang ada pada OPD Kabupaten Maluku Tenggara. Hal itu demi kelancaran tugas guna peningkatan pelayan publik yang prima.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar