Serah terima dokumen Rekomendasi DPRD Maluku Tenggara atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020. Foto: Bag. Prokopim Malra. |
Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
Langgur,
Marrinnews.com - DPRD Kabupaten Maluku Tenggara telah membahas
dan memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) Bupati Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020, melalui Rapat Paripurna di
Gedung DPRD Maluku Tenggara, Selasa (04/05/2021) malam.
Sebelumnya, Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher
Hanubun diketahui telah menyampaikan LKPJ tahun 2020 pada 29 April lalu.
Rapat
Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran
2020 pada Selasa malam itu dipimpin oleh Ketua DPRD Minduchri Koedoboen. Sedangkan, rekomendasi
dibacakan Sekretaris DPRD P. B. Roy Rahajaan.
Selain
penyampaian rekomendasi, DPRD juga memberikan beberapa penilaian terhadap efektifitas
progres pembangunan desa di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, sebagaimana
termuat dalam rekomendasi yang disampaikan.
Berikut 30 rekomendasi yang ditujukan kepada 14 OPD lingkup Pemda Kabupaten Maluku
Tenggara.
Dinas PMDPPA
Adapun
penilaian dan rekomendasi pertama ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan
Perempuan dan Anak (DPMPPA).
Terhadap
rekomendasi pertama ke DPMDPPA ini, DPRD menyoroti aspek perencanaan
pembangunan desa, eksistensi para pendamping, pemanfaatan dana BUMO dan dana
desa hingga sistem pemerintahan desa.
DPRD
menilai, perencanaan pembangunan di ohoi atau desa tidak sesuai dengan
indikator Indeks Desa Membangun (IDM) sebagaimana tertuang dalam RPJMD
Kabupaten Maluku Tenggara serta karateristik dari desa itu sendiri. Baik berstatus
desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju maupun desa mandiri.
Terkait
hal itu, DPRD Kabupaten Maluku Tenggara merekomendasikan agar dalam proses penyusunan
APBD Ohoi, hendaknya setiap ohoi memperhatikan status ohoi sesuai dengan
indikator dimaksud.
DPRD
menganggap bahwa status ohoi di Kabupaten Malra harus ditetapkan dengan SK Bupati.
Tentang
tenaga pendamping ohoi, DPRD menegaskan bahwa pendamping yang ada di ohoi adalah
perpanjangan tangan dari dinas teknis dalam melakukan pendampingan terhadap
program pemberdayaan. Sehingga para pendamping tersebut harus lebih
dioptimalkan sehingga dana ohoi yang dikucurkan tiap tahun dalam jumlah besar
itu, hasilnya dapat terukur.
Selanjutnya,
diungkapkan DPRD bahwa dari 190 Ohoi yang mengelola Dana BUMO, hanya 6 Ohoi saja
yang telah memasukan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Bumo dimaksud.
Untuk
itu, DPRD merekomendasikan agar kepada ohoi yang lalai dan belum memasukan
laporan pertanggungjawaban Dana BUMO, segera dilakukan evaluasi.
Termasuk
terhadap pengelolaan dana ohoi yang gagal, DPRD merekomendasikan pula untuk
segera dilakukan evaluasi.
Sementara
dalam rangka meningkatkan program pemberdayaan guna memajukan taraf hidup
masyarakat, maka Dinas PMDPPA harus melakukan koordinasi/kerjasama dengan OPD
teknis lainnya yang memiliki program sejenis.
Sehubungan
dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara terhadap LKPJ Tahun 2019
terkait dengan program pelatihan kepala ohoi dan perangkatnya yang belum
ditindaklanjuti sampai saat ini, direkomendasikan kembali untuk segera
dilakukan pelatihan.
Inspektorat
Terhadap
tugas dan peran Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, DPRD meminta untuk segera
melakukan audit terhadap penggunaan dana BUMO bagi ohoi yang belum memasukan
laporan. Audit yang sama juga harus dilakukan kepada ohoi yang menggunakan dana
ohoi namun belum dapat dipertanggungjawabkan.
Selain
itu, dalam melakukan audit terhadap realisasi fisik yang terdapat pada ohoi
maka harus disertai dengan melakukan pengawasan internal terhadap realisasi
fisik tersebut.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
Tehadap
Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, DPRD beranggapan jika Sekdis yang lalai
dalam melaksanakan tugas perlu dievaluasi kembali pengangkatannya sebagai
Sekretaris Dinas.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Terkait
pekerjaan irigasi di Ohoi Ohoilim dan MCK di Ohoi Wasar yang belum selesai dikerjakan,
DPRD merekomendasikan agar pihak ketiga yang menangani proyek tersebut segera menyelesaikannya.
DPRD
juga meminta pada OPD Teknis agar efektif dalam melakukan pengawasan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
DPRD
mengklaim, masih ditemui penumpukan tenaga guru pada wilayah tertentu sementara
pada wilayah lain terdapat keterbatasan bahkan kekosongan tenaga guru. Kondisi
yang sama pun terjadi pada tenaga Kesehatan.
Untuk
itu, DPRD meminta OPD Teknis dapat memperhatikan hal tersebut dan segera menyiapkan
data base penyebaran tenaga Guru dan tenaga Kesehatan serta melakukan koordinasi
dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
DPRD
juga meminta BKPSDM segera merealisasikan penyebaran tenaga Guru dan tenaga
Kesehatan pada Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana yang telah dijanjikan pada
tahun 2019. Mengingat hingga tahun 2021 ini, janji dimaksud tak kunjung
terealisasi.
Dinas Pendidikan
DPRD
menyebut, masih terdapat keterbatasan jasa tenaga teknis dan non teknis pada
beberapa sekolah di Kabupaten Maluku Tenggara.
Dengan
demikian, dalam rangka memenuhi kebutuhan jasa tenaga tersebut, maka Dinas
Pendidikan segera menyediakannya dan dengan berkoordinasi bersama pihak BKPSDM.
Terkait
sekolah yayasan yang sampai saat ini mengalami kendala dalam pergantian kepala sekolah
karena menunggu rekomendasi yayasan, DPRD meminta Dinas Pendidikan segera mengambil
langkah cepat terhadap hal itu.
Di
sektor keberadaan sekolah yang jumlah ruang belajar dan jumlah guru melebihi
jumlah siswa, DPRD memandang perlu untuk hal tersebut ditinjau kembali. Dimana kondisi sekolah yang seperti itu harus diparalelkan
dengan sekolah lain yang terdekat.
Dinas Kesehatan
Pemasangan
jaringan listrik pada Puskesmas Rawat Inap Elat belum dikerjakan. Untuk hal
itu, DPRD Maluku Tenggara merekomendasikan agar pihak ketiga yang menangani
kontrak tersebut segera menyelesaikan tanggungjawabnya.
RSUD Karel Sadsuitubun
Hingga
saat ini masih terdapat kekosongan jabatan pimpinan definitif (Direktur) pada RSUD
Karel Satsuitubun Langgur. Lantas, DPRD meminta Pemerintah daerah Malra segera
mendefinitifkan Pejabat Eselon yang dianggap layak menduduki jabatan tersebut.
Dinas Kelautan dan
Perikanan
DPRD
menegaskan, Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu leading sektor
dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Sehingga program dan kegiatan dari
dinas tersebut perlu mendapat supporting dalam bentuk pengganggaran anggaran
yang tepat guna. Support yang sama juga perlu diberikan guna mempersiapkan feasibility
study dalam upaya menunjang dan mewujudkan program nasional Maluku sebagai
pusat lumbung ikan.
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan
DPRD
meminta Disperindagnaker Malra segera merealisasikan rekomendasi LKPJ tahun
2019 yang belum direalisasikan, terkait dengan regulasi yang mengatur tentang
harga penjualan rumput laut.
Selanjutnya,
terhadap pengelolaan pabrik rumput laut yang berlokasi di Ohoi Letvuan, DPRD
meminta Pemda menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga (BUMD).
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Rumah
Raja Wain kini telah selesai dikerjakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman
dan Pertanahan.
DPRD
menyarankan agar proses penyerahan rumah itu dilakukan apabila Raja Wain telah didefinitifkan.
Sehubungan
hal itu juga, DPRD meminta Pemerintah daerah segera memfasilitasi proses
penetapan Raja Wain berdasarkan garis keturunan.
Sementara
itu, DPRD meminta Pemda Malra untuk menganggarkan biaya ganti rugi terhadap
pemilik lahan yang berlokasi di SD Inpres Uwat Kecamatan Kei Besar Utara Barat
guna memperlancar pembangunan gedung sekolah.
Permintaan
ganti rugi juga ditujukan kepada lahan pembangunan Kantor Camat Manyew. DPRD menginginkan
proses ganti rugi atas lahan dimaksud segera direalisasikan mengingat fisik
bangunan yang telah selesai dikerjakan namun belum digunakan hingga saat ini.
Selain
itu, Pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait, segera juga merealisasikan
ganti rugi lahan dan tanaman terkait pembangunan jalan, jaringan listrik dan pelabuhan
rakyat yang ada di Ohoi Ohoifau, Kecamatan Kei Besar Utara Timur.
Dinas Perhubungan
Terkait
dengan fasilitas ruang tunggu pelabuhan yang ada di ohoi Warbal, DPRD meminta untuk
segera dilakukan renovasi.
Selanjutnya,
menurut DPRD bahwa sesuai rekomendasi terhadap LKPJ tahun 2019 atas bantuan
speed boat yang diperuntukan kepada Ohoi Watuar, namun belum terealisasi.
Untuk
itu, DPRD Malra merekomendasikan kembali agar dinas terkait segera
merealisasikan bantuan speed boat tersebut pada tahun 2021 ini.
Perusahaan Daerah Air Minum
DPRD
mengungkapkan, sehubungan dengan penjelasan Plt. Direktur PDAM Kabupaten Malra
dalam rapat Pansus LKPJ DPRD bahwa terkait pelayanan air bersih kepada
masyarakat yang belum optimal disebabkan karena masalah utama ada pada jaringan
induk perpipaan yang harus dilakukan peremajaan atau rehabilitasi yang
membutuhkan anggaran yang sangat besar.
Terhadap
hal itu, DPRD Malra merekomendasikan agar Pemerintah daerah segera mengupayakan
atau mencari jalan keluar guna mengatasi permasalahan tersebut.
DPRD
juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan 3 nama
calon Direktur Utama PDAM dan kemudian diajukan ke DPRD dalam rangka uji kemampuan
dan kepatutan agar segera didifinitifkan.
Bagian Hukum dan HAM Setda Malra
Terhadap
calon kepala ohoi yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, DPRD Malra meminta
agar segera dilakukan pelantikan.
DPRD merekomendasikan juga kepada Pemerintah daerah untuk segera mengisi kekosongan jabatan Eselon II, III dan Eselon IV yang ada pada OPD Kabupaten Maluku Tenggara. Hal itu demi kelancaran tugas guna peningkatan pelayan publik yang prima.