Marrin News

Hari Ini Larangan Mudik Berlaku “Mudik Lokal di Malra Juga Dilarang”

Ilustrasi larangan mudik. Tampa kiri, Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun. Foto: Istimewa

Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

Langgur, Marrinnews.com – Seperti halnya di daerah-daerah lain di belahan wilayah NKRI, larangan mudik Lebaran 2021 juga diterapkan di Kabupaten Maluku Tenggara dan mulai diberlakukan hari ini, Kamis (6/5/2021). Hal itu untuk menekan penyebaran virus corona.

Pemerintah daerah di bumi Larwul Ngabal juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku 18-24 Mei 2021.

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 003.2/1346/SETDA tertanggal 27 April 2021. Surat Edaran Bupati ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor:451-52 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah Di Provinsi Maluku, tertanggal 26 April Tahun 2021.

Dalam SE Bupati Malra tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Pengecualian Untuk Kondisi Tertentu dan Syaratnya

Berdasarkan penjelasan dalam Addendum SE Bupati Nomor 003.2/1356/Setda Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei 2021, baik melalui jalur udara maupun laut.

Pelarangan perialanan mudik yang sama juga berlaku lintas lokal dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

Perjalanan dikecualikan hanya untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik. Termasuk bagi mereka yang boleh dan diizinkan bergerak adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik.

Orang-orang itu meliputi, orang yang bekerja/ perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal, ibu hamil yan yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Persyaratan perjalanan diluar mudik bagi pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM).

SKIM tersebut dapat diurus di instansi tempat bekerja bagi pegawai pemerintahan dan swasta atau di kantor kelurahan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja.

Surat izin tersebut berlaku untuk individu, bukan kelompok, dan hanya dapat digunakan untuk sekali perjalanan. Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Dalam SE Bupati ditegaskan pula bahwa serial pelaku perjalanan dari luar Provinsi Maluku baik melalui laut/ udara wajib memiliki SIKM. Pelaku perjalanan dari dalam Provinsi Maluku ke luar Provinsi Maluku, baik melalui laut/udara wajib memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota asal.

Kewajiban memiliki SIKM sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan dalam Provinsi Maluku.

Selain itu, pelaku perjalanan di masa larangan mudik ini juga harus memiliki hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebagai salah satu syarat wajib melakukan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang atau laut, juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pandemi.

Pengecualian lainnya sebagaimana termuat dalam SE Bupati menyatakan bahwa khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/ rapid test antigen/ tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Meski begitu akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19.

Apabila dalam tes acak bagi pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud menunjukkan hasil positif, maka pelaku perjalanan tersebut akan dirujuk ke tempat isolasi yang ditunjuk oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Maluku Tenggara atas biaya sendiri.

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT PCR/mpid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” kata Bupati Thaher dalam Addendum SE.

Sanksi

Bupati Malra Muhammad Thaher Hanubun dalam SE tersebut menegaskan, masyarakat yang melanggar aturan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan akan dikenai sanksi.

Bupati menekankan pula kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Maluku Tenggara dan Instansi terkait bersama-sama agar memastikan penyelenggaraan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19. Selain itu melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

Apabila dalam melakukan pengawasan ditemukan ada oknum yang tidak mematuhi point dalam SE ini,  maka TNI/POLRI dan Pemkab Malra berhak menghentikan dan melakukan peniadaan perjalanan orang. Meski begitu, penindakan dilakukan selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“TNI, POLRI dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan CoVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Bupati.

Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan non mudik. Sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Posko Satgas COVID-19 Kabupaten Maluku Tenggara tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

“Seluruh masyarakat dihimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah,” ujar Bupati Thaher.


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar