Ilustrasi larangan mudik. Tampa kiri, Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun. Foto: Istimewa |
Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
Langgur, Marrinnews.com – Seperti halnya di
daerah-daerah lain di belahan wilayah NKRI, larangan mudik Lebaran 2021 juga diterapkan
di Kabupaten Maluku Tenggara dan mulai diberlakukan hari ini, Kamis (6/5/2021).
Hal itu untuk menekan penyebaran virus corona.
Pemerintah daerah di bumi Larwul Ngabal juga
memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku 18-24 Mei 2021.
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan
perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 003.2/1346/SETDA tertanggal
27 April 2021. Surat Edaran Bupati ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur
Maluku Nomor:451-52 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri Tahun 1442
Hijriah Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah Di Provinsi Maluku, tertanggal 26 April
Tahun 2021.
Dalam SE Bupati Malra tersebut, dijelaskan
bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara
untuk tujuan mudik.
Pengecualian Untuk Kondisi Tertentu dan
Syaratnya
Berdasarkan penjelasan dalam Addendum SE Bupati
Nomor 003.2/1356/Setda Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang melakukan
kegiatan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei 2021, baik melalui jalur udara maupun
laut.
Pelarangan perialanan mudik yang sama juga
berlaku lintas lokal dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Perjalanan dikecualikan hanya untuk kendaraan
pelayanan distribusi logistik. Termasuk bagi mereka yang boleh dan diizinkan
bergerak adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik.
Orang-orang itu meliputi, orang yang bekerja/
perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan anggota keluarga
meninggal, ibu hamil yan yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan
kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Persyaratan perjalanan diluar mudik bagi pelaku
perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi selama bulan suci Ramadhan dan
Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, wajib memiliki print out surat izin perjalanan
tertulis atau Surat lzin Keluar/Masuk (SIKM).
SKIM tersebut dapat diurus di instansi tempat
bekerja bagi pegawai pemerintahan dan swasta atau di kantor kelurahan bagi
pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja.
Surat izin tersebut berlaku untuk individu,
bukan kelompok, dan hanya dapat digunakan untuk sekali perjalanan. Bersifat
wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Dalam SE Bupati ditegaskan pula bahwa serial pelaku
perjalanan dari luar Provinsi Maluku baik melalui laut/ udara wajib memiliki
SIKM. Pelaku perjalanan dari dalam Provinsi Maluku ke luar Provinsi Maluku, baik
melalui laut/udara wajib memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota
asal.
Kewajiban memiliki SIKM sebagaimana dimaksud tidak
berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan dalam Provinsi Maluku.
Selain itu, pelaku perjalanan di masa larangan
mudik ini juga harus memiliki hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebagai salah satu syarat
wajib melakukan perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan
pesawat terbang atau laut, juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai salah satu
syarat perjalanan di masa pandemi.
Pengecualian lainnya sebagaimana termuat dalam
SE Bupati menyatakan bahwa khusus untuk perjalanan rutin dengan moda
transportasi laut untuk pelayaran dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara,
tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/ rapid test antigen/
tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Meski begitu akan dilakukan tes acak apabila
diperlukan oleh Satgas COVID-19.
Apabila dalam tes acak bagi pelaku perjalanan
sebagaimana dimaksud menunjukkan hasil positif, maka pelaku perjalanan tersebut
akan dirujuk ke tempat isolasi yang ditunjuk oleh Satgas COVID-19 Kabupaten
Maluku Tenggara atas biaya sendiri.
“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak
diwajibkan untuk melakukan tes RT PCR/mpid test antigen/tes GeNose C19 sebagai
syarat perjalanan,” kata Bupati Thaher dalam Addendum SE.
Sanksi
Bupati Malra Muhammad Thaher Hanubun dalam SE
tersebut menegaskan, masyarakat yang melanggar aturan peniadaan mudik dan
pengetatan perjalanan akan dikenai sanksi.
Bupati menekankan pula kepada Satuan Tugas
Penanganan COVID-19 Kabupaten Maluku Tenggara dan Instansi terkait bersama-sama
agar memastikan penyelenggaraan pengendalian perjalanan orang dan transportasi
umum yang aman COVID-19. Selain itu melakukan pengawasan selama penyelenggaraan
operasional transportasi umum.
Apabila dalam melakukan pengawasan ditemukan
ada oknum yang tidak mematuhi point dalam SE ini, maka TNI/POLRI dan Pemkab Malra berhak
menghentikan dan melakukan peniadaan perjalanan orang. Meski begitu, penindakan
dilakukan selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“TNI, POLRI dan Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan CoVID-19 dan penegakan
hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Bupati.
Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang
memalsukan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19
maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan non mudik. Sanksi yang akan
dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Posko Satgas COVID-19 Kabupaten Maluku
Tenggara tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan suci Ramadhan
dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
“Seluruh masyarakat dihimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah,” ujar Bupati Thaher.