Marrin News

Tiga Ohoi di Maluku Tenggara Dapat Izin Kelola Hutan Desa Dari Kementerian LHK

Proses serah terima Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Hutan Desa bagi tiga Desa di Maluku Tenggara. Tampak Kepala Seksi Teritorial dan Hutan Desa Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, Lilian Komaling (Kanan) sedang menyerahkan SK kepada Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun (kiri) di kediaman Bupati setempat, Sabtu (17/4/2021) malam. 

Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

Langgur, Marrinnews.com - Tiga ohoi (desa) di Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya diberikan akses atau izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengelola pemanfaatan kawasan hutan desa. 

Tiga dokumen berisikan Surat Keputusan (SK) atau izin pengelolaan hutan tersebut telah diserahkan langsung Kepala Seksi Teritorial dan Hutan Adat Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, Lilian Komaling kepada Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun di kediaman Bupati, Sabtu (17/4/2021) malam. 

Ketiga ohoi penerima SK dimaksud, yakni Ohoi Warwut Kecamatan Hoat Sorbay, Ohoi Werka Kecamatan Kei Besar dan Ohoi Tamangil Kecamatan Kei Besar Selatan. 

"SK ini diterbitkan bagi tiga ohoi di Malra, masing-masing adalah Ohoi Warwut, Werka dan Tamangil. SK ini kami serahkan kepada Pa Bupati dan selanjutnya akan diserahkan kepada tiga Kepala Ohoi dimaksud," kata Lilian Komaling kepada Wartawan usai prosesi serah terima SK saat itu. 

Lilian mengungkapkan, usulan permohonan pengelolaan hutan desa sudah dilaksanakan fasilitasi dan verifikasi sejak tahun 2018. Kendati begitu, SK atas permohonan itu sendiri baru dapat diterbitkan pada tahun 2021 ini. 

"Penetapan izin bagi salah satu desa untuk mengelola hutan desa membutuhkan waktu yang sangat panjang. Oleh karena harus melalui beberapa tahapan, mulai dari fasilitasi hingga verifikasi faktual dan monitoring evaluasi," sebut dia. 

Lilian menjelaskan, pemberian akses kelola kawasan hutan desa merupakan program perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Program ini  kemudian diturunkan ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). 

Melalui program ini, Pemerintah berupaya mempercepat reforma agraria agar dirasakan manfaat dan dampaknya oleh masyarakat. Pemerintah menyadari sungguh bahwa masyarakat di sekitar kawasan hutan menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan tersebut. 

Disisi lain, sebagian besar di antara masyarakat yang ada notabenenya merupakan masyarakat kurang mampu dan tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan itu.

"Hutan desa adalah kawasan hutan negara yang  dulunya tidak boleh diakses oleh masyarakat. Tetapi sekarang masyarakat bisa mengakses kawasan hutan dimaksud dengan diterbitkannya izin atau SK pengelolaan hutan desa dari Direktorat Jenderal PSKL," ujar Komaling. 

Dengan demikian, ia mengklaim bahwa melalui SK ini masyarakat di desa setempat berhak untuk  mengelola kawasan hutan desa yang ada di sekitar pemukiman desa itu sendiri. Pengelolaan hutan desa mencakup hutan lindung dan hutan produksi terbatas. 

"Jadi pada saat SK ini sudah keluar sebagai hak pengelolaan hutan desa maka tidak akan ada izin apapun yang bisa diterbitkan dalam  SK yang sudah dikeluarkan. Jadi wilayah itu murni menjadi wilayah yang akan dikelola oleh ohoi itu sendiri," kata Lilian.

Komaling menegaskan, dalam ketentuan pengelolaan hutan desa, masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu. 

Kendati begitu, tambah dia, pemberian hak kelola hutan desa tidak lantas kemudian masyarakat dengan seenaknya mengambil hasil hutan begitu saja. Namun, harus disertaijuga dengan pengelolaan yang bersifat produktif dan lestari. 

"Hasil hutan bukan kayu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Tetapi yang harus diperhatikan masyarakat adalah menjaga pelestarian hutan," kata Komaling. 

Menurut Lilian, izin atau SK pengelolaan  hutan desa berlaku selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang SK tersebut adalah Pemerintah Ohoi atau lembaga desa yang dibentuk sesuai ketentuan. 

Kriteria dan Sanksi

Lilian mengatakan, untuk mendapatkan izin pengelolaan hutan desa,  dilakukan melalui tahapan fasilitasi, verifikasi dan evaluasi monitoring. 

Dalam tahapan fasilitasi, tim yang ditugaskan akan melihat langsung keberadaan dan kelayakan hutan tersebut. 

"Setelah tahapan fasilitasi selesai dilakukan,  kita kirimkan dokumen ke Jakarta dan apabila Kementerian menyetujui, khususnya Dirjen PSKL maka kemudian akan ada Tim khusus yang diturunkan untuk melakukan verifikasi," papar dia. 

Dalam tahapan verifikasi, tim akan melalukan pemeriksaan apakah lokasi hutan sesuai data itu benar ada di desa itu atau tidak. Kemudian orang-oranya merupakan penduduk ohoi itu atau bukan. Dan apakah memang benar warga di ohoi itu bergantung hidup dari sumber daya dan keberadaan hutan yang ada ataukah tidak. 

"Setelah diperiksa, berita acaranya dikirim kembali ke Dirjen sebagai prasyarat untuk selanjutnya diterbitkan SK,"  kata Lilian. 

"Banyak sekali persyaratan dan kriteria yang dipenuhi, termasuk harus ada Pakta integritas yang ditandatangani oleh kepala ohoi ataupun ketua kelompok yang akan mengelola hutan desa. Dalam perjanjian  itu memuat kewajiban menjaga kelestarian dan tidak diperkenankan menanam pohon kelapa sawit, " ungkap Komalin. 

Ia menyatakan, masa berlaku izin kelola hutan desa sangat lama. Namun, SK tersebut bisa saja dicabut sewaktu-waktu oleh Kementerian LHP, dalam hal ini Dirjen PSKL apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana berlaku. 

" Misalnya dalam hutan lindung, ada warga yang kedapatan mengambil kayu padahal seharusnya mengambil hasil hutan bukan kayu, maka izin kelola akan dievaluasi kembali dan kemungkinan besar izin akan ditarik kembali," kata Lilian. 

Komaling mengklaim, pihaknya membutuhkan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara seiring telah diterbitkannya SK pengelolaan hutan desa bagi tiga ohoi di bumi Larvul Ngabal. 

SK itu dimaksudkan untuk bersama-sama bisa membantu kelompok yang akan mengelola hutan desa sekitar. "Mungkin akan ada program pasca penerbitan izin ini tetapi juga bahwa dangat diharapkan adanya perhatian dari Pemda Malra  untuk keberlanjutan tiga kawasan hutan desa ini," pinta Lilian. 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar