Tim Satreskim dan Buser yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompu saat menangkap penjual togel, Selasa (27/04/2021). |
Tual, Marrinnews.com.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) bersama Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort Tual kembali menangkap 2 (dua) penjual togel yang beroperasi di Kabupaten Maluku Tenggara.
Kepada Marrin News Kasat Reskrim Iptu H Siompo saat dikonfirmasi menjelaskan kedua pelaku yakni HM dan LS ditangkap saat razia pada Selasa (27/04/2021) pukul 14:49 WIT dimana keduanya sedang asik menjajakan kupon togel.
"Keduanya ditangkap berdasarkan surat perintah dari saya selaku Kasat Reskrim Polres Tual dengan nomor : Sprin/180/IV/HUK 6.6./2021 tertanggal 01 April 2021," Jelas Kasat Reskrim Iptu H.Siompo.
"Dalam razia yang langsung saya pimpin ini, dimana setelah ditangkap kami langsung mengamankan keduanya di Mapolres untuk diperiksa," Tambahnya.
![]() |
Barang bukti uang dan kupon togel |
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, HM dan LS ditangkap bersama barang bukti yakni uang kertas dengan total berjumlah Rp1.441.000,- (Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan rincian uang kertas pecahan Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 5 lembar, Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah ) 12 lembar, Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) 7 lembar, Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) 17 lembar, Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) 2 lembar dan Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) 2 lembar.
"Selain uang kami juga menyita sembilan buah kupon putih yang sudah tertulis angka-angka, satu buah tas samping warna hitam dan satu HP merk OPPO," Rincinya. (MN)