Sosialisasi kali ini digelar di Ohoi Tenbuk, Kecamatan Kei Kecil Timur dengan melibatkan komponen Pemerintah dan masyarakat desa di wilayah kecamatan itu. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan bagi Pemerintah Kecamatan dan para Kepala Ohoi di wilayah Kei Besar Selatan, juga di Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
Dalam program sosialiasi bertajuk Jaga Desa yang diadakan Senin (12/4/2021) itu, Kasie Intel Kejari Tual Iwan Darmawan mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan presepsi antara pihak Kejaksaan, Pemerintah dan masyarakat sebagaimana amanah Presiden Jokowi.
Sebagaimana amanah tersebut, Iwan mengungkapkan bahwa terhadap penanganan tindak pidana korupsi saat ini tidak lagi pada penindakan, melainkan pencegahan.
"Jadi, sekarang kita tidak lagi menindak tetapi dilakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir dan menyelamatkan uang negara,"jelas dia.
Iwan menambahkan, turunan dari perintah Jokowi itu kemudian telah ditindaklanjuti oleh Kemendagri, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dengan melakukan MoU (Memorandum of Understanding).
Dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama itu sendiri, sebut Darmawan bahwa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian ataupun Kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Jadi tidak semata-mata ketika ada laporan atau pengaduan masyarakat langsung kami lakukan penyelidikan. Kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan APIP, dalam hal ini Inspektorat setempat. Dari situ barulah keluar kesimpulan (rekomendasi)," terang Iwan.
Iwan menjelaskan, sebagaimana MoU tersebut mengatur bahwa laporan atau aduan yang bersifat administrasi yang ditemukan oleh APH akan ditangani oleh APIP.
Kriteria kesalahan administrasi itu dijelaskan dalam pasal 7 ayat (5) MoU tersebut. Yakni, tidak terdapat kerugian negara/daerah dan atau terdapat kerugian namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi paling lambat 60 hari sejak laporan pemeriksaan diterima pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.
Selain itu, termasuk kesalahan administrasi jika itu bagian dari diskresi dan penyelenggaraan administrasi pemerintah sepanjang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.
"Apabila dalam jangka waktu 60 hari, tuntutan ganti rugi tidak dapat dilakukan, maka kami dari pihak APH barulah bisa melakukan tindakan penyidikan," ujar Darmawan.
Ia menegaskan, pemeriksaan oleh APIP dilakukan untuk memastikan keberadaan korupsi atau kesalahan administrasi semata. Prinsipnya, MoU tersebut merupakan pra-penegakan hukum.
Iwan mengingatkan, walaupun tidak langsung dilakukan penindakan namun tidak serta merta para Pejabat Pemerintah daerah ataupun desa seenaknya menggunakan uang negara tanpa ada laporan pertanggungjawaban.
"Mengelola dana desa yang baik itu intinya adalah kalau kita ikuti prosedur atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bapak ibu selamat," tutur Iwan.
Sementara itu, Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun mengapresiasi program sosialisasi yang dilaksanakaan Kejaksaan Negeri Tual.
Thaher menyatakan, Pemerintah daerah Malra mendukung penuh misi dan program APH, dalam hal ini Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat, terlebih khusus Pemuda sebagai garda terdepan dalam mengawal pengelolaan dana desa dan pembangunan di wilayah masing-masing.
"Saya berharap agar dengan adanya sosialiasi ini dapat menjadi acuan Pemerintah Ohoi dalam mengelola dana desa. Jaga diri kita sebaik-baiknya agar tidak terlibat dalam kasus korupsi," pintah Thaher.
"Kalaupun ada, biarkanlah itu menjadi urusan Aparat Penegak Hukum dan apabila ada kesalahan administrasi yang dilakukan Kepala Ohoi atau Kepala Dinas dan menyebabkan kerugian negara, serahkanlah pada APIP yang mengurusinya dan kita terus bergerak maju untuk membangun daerah ini," tandas Bupati Thaher.