Marrin News

Kapal Pengebom Ikan Yang Ditangkap KRI Malahayati 362 Diserahkan ke Lanal Tual

Danguspurla Koarmada III TNI AL, Laksma TNI Rudhi Aviantara I. H. (Han) (kedua dari kanan) memimpin konfrensi pers di Dermaga Lanal Tual, Kamis (29/04/2021). Foto: Nick Renleuw

1.     Pewarta: Nick Renleuw

Tual, Marrinnews.com – Kapal Perang Indonesia (KRI) Malahayati 362 yang menangkap dan mengawal kapal pengebom ikan KM Nadia Jaya 01 akhirnya tiba di dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual, Kamis (29/04/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIT.

Sebagaimana diketahui, KM Nadia Jaya 01 yang ditengarai melakukan aktivitas pengeboman ikan, telah ditangkap KRI Malahayati 362 di Pantai Pulau Serua, Kabupaten Maluku Barat Daya pada Selasa (27/04/2021) lalu.

Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada III, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Rudhi Aviantara I. H., SE., M.Si., M.Tr (Han), hadir langsung bersama KRI Malahayati 362 yang dikomandani oleh Letkol Laut (P) Nurulloh Zemy Prasetyo, M.Sc.

Kedatangan Danguspurla III dan KRI Malahayati diterima langsung oleh Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Tual Mayor Laut (P) Yogie Kuswara, M.Tr. Opsla., beserta jajarannya. Sesaat setelah tiba di Dermaga Lanal Tual, Danguspurla III didampingi Komandan KRI Malahayati dan Palaksa Lanal Tual langsung menggelar konferensi pers.

KM Nadia Jaya 01 yang ditengarai melakukan aktivitas pengeboman ikan di Pulau Serua saat tiba di Dermaga Lanal Tual, Kamis (29/04/2021). KM Nadia Jaya 01 ditangkap di perairan Pulau Serua, MBD dan dikawal KRI Malahayati 362 hingga tiba untuk kemudian diserahkan penanganan lanjutan ke Lanal Tual. Foto: Nick Renleuw

1.    Kronologi Penangkapan

Dalam konfrensi pers di Dermaga Lanal Tual, Danguspurla III menjelaskan, awalnya berdasarkan informasi intelijen yang didapat dari masyarakat sekitar Pulau Serua kepada Guspurla Koarmada III bahwa banyak kapal nelayan yang diduga melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di sekitar Pulau Serua dalam kurun waktu kurang lebih setahun belakangan.

“Akibat dari kegiatan ilegal tersebut, masyarakat nelayan sekitar mengeluhkan hasil tangkapan yang jauh berkurang dari biasanya dan terumbu karang di sekitar Pulau Serua banyak yang rusak. Tentunya ini sangat meresahkan bagi masyarakat Pulau Serua,” ujar Laksma TNI Rudhi.

Oleh karena itu, Laksma TNI Rudhi selaku Danguspurla III memerintahkan KRI Malahayati 362 untuk mencari kapal-kapal yang diduga melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal. Perintah ini langsung ditindaklanjuti KRI Malahayati 362 sebagai salah satu unsur Operasi Laga Jaya 21 (Operasi Siaga Tempur Laut 2021) yang sementara digelar.

Untuk diketahui, Operasi Laga Jaya 21 merupakan Operasi Siaga Tempur Laut 2021 yang merupakan agenda rutin TNI AL khususnya Koarmada III. Operasi ini dilaksanakan sepanjang tahun dengan daerah operasi Koarmada III meliputi wilayah kerja Papua Barat, Papua, Maluku dan Maluku Utara.

“Pada tanggal 27 (April) tersebut kami menuju Pulau Serua dan berpapasan dengan kapal KM Nadia Jaya 01 dengan jarak kurang lebih 5 kilo (meter). Kapal tersebut balik arah kemudian kembali ke arah sebelah timurnya pulau untuk bersembunyi,” tutur Komando Pelaksana On Board Operasi Laga Jaya 21 ini.

Karena upaya komunikasi yang coba dibangun KRI menemui jalan buntu, Komandan KRI Malahayati 362 memerintahkan untuk melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (jarkaplid) dengan mengirimkan tim untuk memeriksa kapal tersebut.

Temuan Bahan Peledak

Pada kesempatan yang sama, Komandan KRI Malahayati 362 Letkol Laut (P) Nurulloh Zemy Prasetyo, M.Sc., menjelaskan bahwa dari hasil investigasi yang telah dilaksanakan, KM Nadia Jaya 01 sedang beroperasi di sekitar Pulau Serua.

“Di dalam kapal telah ditemukan 48 botol kaca, 10 botol plastik, 17 jeriken berisi peledak berbahan dasar pupuk urea, lengkap dengan detonatornya. Barang-barang ini yang digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal melalui bahan peledak yang sudah dirakit,” ungkapnya.

Letkol Zemy menyayangkan temuan tersebut. Apalagi para ABK sudah mengakui perbuatannya. Menurutnya, tindakan pengeboman ikan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan kelestarian ekosistem terumbu karang di sekitar daerah Pulau Serua.

Tampak sebagian ABK KM Nadia Jaya 01 dan sejumlah barang bukti yang diamankan KRI Malahayati 362, sesaat sebelum gelaran konfrensi pers di Dermaga Lanal Tual, Kamis (29/04/2021). Foto: Nick Renleuw

1.    Asal Sulawesi Selatan

Sebanyak 15 anak buah kapal (ABK) KM Nadia Jaya 01 turut diamankan bersama barang bukti. Para nelayan ini diketahui berasal dari salah satu daerah di Sulawesi Selatan. Turut diamankan pula barang bukti lainnya berupa hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 11 ton ikan ekor kuning.

Menurut Danguspurla III, berdasarkan pengakuan dari nahkoda bahwa memang sudah setahun terakhir KM Nadia Jaya 01 telah melakukan aktivitas pengeboman ikan di sekitar perairan Pulau Serua. Ikan tersebut setiap 3 bulan dibawa ke kampungnya (Sulawesi Selatan) untuk dijual di pasar. Sesudah itu, mereka kembali melakukan aktivitas ilegalnya.

“Dampaknya, masyarakat lokal kehilangan mata pencahariannya karena ikan-ikan di perairan sekitar sudah dieksploitasi oleh para pengebom ikan dimaksud. Dampak dari pengeboman ikan ini juga menghancurkan terumbu karang di sekitar Pulau Serua. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat setempat,” sesal Jenderal Bintang Satu TNI AL itu. 

Kesalahan Berlapis dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya tersebut, Nahkoda KM Nadia Jaya 01 beserta 14 ABK lainnya diduga melanggar pasal 84 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Juga melanggar Pasal 85 ayat 1 juncto Pasal 9 ayat 1 UU No. 45 Tahun 2009 perubahan dari UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Perlu kami sampaikan bahwa selain barang bukti ini, juga ditemukan bahwa ternyata dokumen-dokumen kapalnya semua sudah kadaluarsa. Jadi kapal dengan berat kurang lebih 25 ton ini kesalahannya berlapis,” tambah Laksma TNI Rudhi.

 

Masyarakat Jangan Takut Melapor

“Saya sangat berterima kasih atas seluruh kerja sama staf dari Guspurla Koarmada III, KRI Malahayati 362 dan masyarakat sekitar Pulau Serua sehingga kita berhasil menangkap kapal nelayan ilegal yang sudah lama meresahkan warga,” ungkap Danguspurla III.

Lebih lanjut Laksma TNI Rudhi mengimbau masyarakat untuk tidak takut dalam menyampaikan laporan. Imbauan ini ia sampaikan mengingat ada pengakuan dari masyarakat Pulau Serua bahwa mereka sempat diancam oleh para pengebom ikan.

“Saya sudah sampaikan kepada masyarakat setempat di Pulau Serua bahwa jangan takut untuk melapor kepada aparat TNI AL atau aparat lainnya apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran penangkapan ikan secara ilegal.

Ia juga mengimbau para pelaku penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal seperti penggunaan bom untuk segera menghentikan aktivitasnya karena sangat merugikan masyarakat selain bahwa ada ancaman pidana untuk tindakan ilegal dimaksud.

“Selanjutnya, Komandan KRI Malahayati 362 selaku penyidik di laut akan melimpahkan berkas perkara kepada Lanal Tual serta pihak aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar