![]() |
Danguspurla Koarmada III TNI AL, Laksma TNI Rudhi Aviantara I. H. (Han) (kedua dari kanan) memimpin konfrensi pers di Dermaga Lanal Tual, Kamis (29/04/2021). Foto: Nick Renleuw |
1. Pewarta: Nick Renleuw
Tual,
Marrinnews.com – Kapal
Perang Indonesia (KRI) Malahayati 362 yang menangkap dan mengawal kapal
pengebom ikan KM Nadia Jaya 01 akhirnya tiba di dermaga Pangkalan TNI Angkatan
Laut (Lanal) Tual, Kamis (29/04/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIT.
Sebagaimana
diketahui, KM Nadia Jaya 01 yang ditengarai melakukan aktivitas pengeboman
ikan, telah ditangkap KRI Malahayati 362 di Pantai Pulau Serua, Kabupaten
Maluku Barat Daya pada Selasa (27/04/2021) lalu.
Komandan Gugus
Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada III, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Rudhi
Aviantara I. H., SE., M.Si., M.Tr (Han), hadir langsung bersama KRI Malahayati
362 yang dikomandani oleh Letkol Laut (P) Nurulloh Zemy Prasetyo, M.Sc.
Kedatangan Danguspurla III dan KRI Malahayati diterima langsung oleh Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Tual Mayor Laut (P) Yogie Kuswara, M.Tr. Opsla., beserta jajarannya. Sesaat setelah tiba di Dermaga Lanal Tual, Danguspurla III didampingi Komandan KRI Malahayati dan Palaksa Lanal Tual langsung menggelar konferensi pers.
1. Kronologi Penangkapan
Dalam
konfrensi pers di Dermaga Lanal Tual, Danguspurla III menjelaskan, awalnya
berdasarkan informasi intelijen yang didapat dari masyarakat sekitar Pulau
Serua kepada Guspurla Koarmada III bahwa banyak kapal nelayan yang diduga
melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di
sekitar Pulau Serua dalam kurun waktu kurang lebih setahun belakangan.
“Akibat dari
kegiatan ilegal tersebut, masyarakat nelayan sekitar mengeluhkan hasil
tangkapan yang jauh berkurang dari biasanya dan terumbu karang di sekitar Pulau
Serua banyak yang rusak. Tentunya ini sangat meresahkan bagi masyarakat Pulau
Serua,” ujar Laksma TNI Rudhi.
Oleh karena
itu, Laksma TNI Rudhi selaku Danguspurla III memerintahkan KRI Malahayati 362
untuk mencari kapal-kapal yang diduga melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal.
Perintah ini langsung ditindaklanjuti KRI Malahayati 362 sebagai salah satu
unsur Operasi Laga Jaya 21 (Operasi Siaga Tempur Laut 2021) yang sementara
digelar.
Untuk
diketahui, Operasi Laga Jaya 21 merupakan Operasi Siaga Tempur Laut 2021 yang
merupakan agenda rutin TNI AL khususnya Koarmada III. Operasi ini dilaksanakan
sepanjang tahun dengan daerah operasi Koarmada III meliputi wilayah kerja Papua
Barat, Papua, Maluku dan Maluku Utara.
“Pada tanggal
27 (April) tersebut kami menuju Pulau Serua dan berpapasan dengan kapal KM
Nadia Jaya 01 dengan jarak kurang lebih 5 kilo (meter). Kapal tersebut balik
arah kemudian kembali ke arah sebelah timurnya pulau untuk bersembunyi,” tutur
Komando Pelaksana On Board Operasi Laga Jaya 21 ini.
Karena upaya komunikasi yang coba dibangun KRI menemui jalan buntu, Komandan KRI Malahayati 362 memerintahkan untuk melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (jarkaplid) dengan mengirimkan tim untuk memeriksa kapal tersebut.
Temuan
Bahan Peledak
Pada
kesempatan yang sama, Komandan KRI Malahayati 362 Letkol Laut (P) Nurulloh Zemy
Prasetyo, M.Sc., menjelaskan bahwa dari hasil investigasi yang telah
dilaksanakan, KM Nadia Jaya 01 sedang beroperasi di sekitar Pulau Serua.
“Di dalam
kapal telah ditemukan 48 botol kaca, 10 botol plastik, 17 jeriken berisi
peledak berbahan dasar pupuk urea, lengkap dengan detonatornya. Barang-barang
ini yang digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal melalui bahan peledak
yang sudah dirakit,” ungkapnya.
Letkol Zemy menyayangkan temuan tersebut. Apalagi para ABK sudah mengakui perbuatannya. Menurutnya, tindakan pengeboman ikan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan kelestarian ekosistem terumbu karang di sekitar daerah Pulau Serua.
![]() |
Tampak sebagian ABK KM Nadia Jaya 01 dan sejumlah barang bukti yang diamankan KRI Malahayati 362, sesaat sebelum gelaran konfrensi pers di Dermaga Lanal Tual, Kamis (29/04/2021). Foto: Nick Renleuw |
1. Asal Sulawesi Selatan
Sebanyak 15
anak buah kapal (ABK) KM Nadia Jaya 01 turut diamankan bersama barang bukti.
Para nelayan ini diketahui berasal dari salah satu daerah di Sulawesi Selatan.
Turut diamankan pula barang bukti lainnya berupa hasil tangkapan sebanyak
kurang lebih 11 ton ikan ekor kuning.
Menurut
Danguspurla III, berdasarkan pengakuan dari nahkoda bahwa memang sudah setahun
terakhir KM Nadia Jaya 01 telah melakukan aktivitas pengeboman ikan di sekitar
perairan Pulau Serua. Ikan tersebut setiap 3 bulan dibawa ke kampungnya
(Sulawesi Selatan) untuk dijual di pasar. Sesudah itu, mereka kembali melakukan
aktivitas ilegalnya.
“Dampaknya, masyarakat lokal kehilangan mata pencahariannya karena ikan-ikan di perairan sekitar sudah dieksploitasi oleh para pengebom ikan dimaksud. Dampak dari pengeboman ikan ini juga menghancurkan terumbu karang di sekitar Pulau Serua. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat setempat,” sesal Jenderal Bintang Satu TNI AL itu.
Kesalahan
Berlapis dan Ancaman Pidana
Atas
perbuatannya tersebut, Nahkoda KM Nadia Jaya 01 beserta 14 ABK lainnya diduga
melanggar pasal 84 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Juga melanggar
Pasal 85 ayat 1 juncto Pasal 9 ayat 1 UU No. 45 Tahun 2009 perubahan dari UU
No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara
maksimal 5 tahun.
“Perlu kami
sampaikan bahwa selain barang bukti ini, juga ditemukan bahwa ternyata
dokumen-dokumen kapalnya semua sudah kadaluarsa. Jadi kapal dengan berat kurang
lebih 25 ton ini kesalahannya berlapis,” tambah Laksma TNI Rudhi.
Masyarakat
Jangan Takut Melapor
“Saya sangat
berterima kasih atas seluruh kerja sama staf dari Guspurla Koarmada III, KRI
Malahayati 362 dan masyarakat sekitar Pulau Serua sehingga kita berhasil
menangkap kapal nelayan ilegal yang sudah lama meresahkan warga,” ungkap
Danguspurla III.
Lebih lanjut
Laksma TNI Rudhi mengimbau masyarakat untuk tidak takut dalam menyampaikan
laporan. Imbauan ini ia sampaikan mengingat ada pengakuan dari masyarakat Pulau
Serua bahwa mereka sempat diancam oleh para pengebom ikan.
“Saya sudah
sampaikan kepada masyarakat setempat di Pulau Serua bahwa jangan takut untuk
melapor kepada aparat TNI AL atau aparat lainnya apabila menemukan
pelanggaran-pelanggaran penangkapan ikan secara ilegal.
Ia juga
mengimbau para pelaku penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal seperti
penggunaan bom untuk segera menghentikan aktivitasnya karena sangat merugikan masyarakat
selain bahwa ada ancaman pidana untuk tindakan ilegal dimaksud.
“Selanjutnya,
Komandan KRI Malahayati 362 selaku penyidik di laut akan melimpahkan berkas
perkara kepada Lanal Tual serta pihak aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti,”
pungkasnya.