Marrin News

DPRD Malra Tetapkan Tiga Ranperda, Bupati: “Tiga Perda” Hadir Sebagai Jawaban

Serah terima dokumen tiga Ranperda yang ditetapkan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam Rapat Paripurna, Sabtu (24/4/2021) malam. Tampa Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun (kanan) dan Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara, Alberth Efruan. Foto: Bag. Prokopim Malra

Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

Langgur, Marrinnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara telah menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten berjuluk Negeri Larvul Ngabal.

Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD bersama Pemerintah Daerah Malra di ruang sidang utama DPRD, Sabtu (24/4/2021) malam.

Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun mengungkapkan, tiga Ranperda yang disahkan itu sebelumnya telah melalui serangkaian proses.

Mulai dari penetapan propemperda, tahapan pembahasan, proses fasilitasi bersama pemerintah provinsi hingga pada paripurna penetapan pada Sabtu malam.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD beserta tim teknis Pemda Malra yang sudah berproses dari awal hingga penetapan tiga Ranperda ini,” ujar Bupati Thaher Hanubun dalam keterangan pers yang diterima Marrinnews.com di Langgur, Senin (26/4/2021).

Thaher menyebut, tiga buah Ranperda tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Bupati mengklaim, penetapan ketiga perda ini merupakan suatu kebutuhan di Kabupaten Maluku Tenggara.

Oleh karena, kata dia bahwa selama Kabupaten ini berdiri, penyelenggaraan ketertiban umum, pengelolaan persampahan maupun pengelolaan kawasan dan permukiman kumuh dilaksanakan tanpa ada dasar pelaksanaan yang jelas.

“Ketiga perda ini hadir sebagai jawaban atas permasalahan yang masih terjadi di daerah ini,” tutur Thaher.

Urgensi Penetapan Tiga Perda

Bupati Thaher Hanubun memaparkan uraian atas urgensi penetapan ketiga perda tersebut.

Pertama, Perda tentang perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Perda ini merupakan implementasi pelaksanaan salah satu tujuan di dalam RPJMD, yakni untuk mewujudkan wilayah perkotaan, kawasan permukiman dan perumahan yang bebas kumuh dan tertata.

“Perda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh juga merupakan upaya strategis guna mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui dana transfer,” kata sang mantan Anggota DPRD Maluku.

Ia menegaskan, kebijakan teknis anggaran pusat untuk penataan kawasan permukiman, pencegahan tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh diwajibkan memiliki dasar hukum di tingkat pemerintah daerah.

Kedua, Perda tentang pengelolaan sampah. Bupati menjelaskan, perda ini selain bertujuan untuk mewujudkan tatanan perkotaan dan kawasan permukiman yang memenuhi standar layak, bersih dan tertata, juga dilaksanakan sebagai respon atas dampakdampak negatif sampah yang belum terkelola secara baik.

“Sistem pengelolaan sampah yang ada saat ini, belum mampu mewujudkan pengelolaan yang baik. Termasuk prosedur penanganan sampah dan limbah berbahaya, yang masih belum dikelola secara optimal,” ungkap Hanubun.

Bupati menganggap, Perda ini mampu mendorong peningkatan dari sisi pengelolaan sampah yang komprehensif di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

Selanjutnya Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Bupati Thaher menjelaskan, Perda ini didasarkan pada kebutuhan perubahan dan penyesuaian terhadap standar pelayanan minimal (SPM) yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.

Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota.

Selain itu, tambah dia bahwa Perda dimaksud juga merupakan landasan hukum dalam upaya penegakkan Perda, pemeliharaan aset dan pencegahan tindak kriminal di dalam masyarakat.

“Perda ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan daerah dalam upaya meningkatkan kondisi masyarakat yang kondusif dan tertib di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tenggara,” kata Hanubun.

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar