Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
Langgur, Marrinnews.com – Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara telah menetapkan tiga buah
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten
berjuluk Negeri Larvul Ngabal.
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD bersama Pemerintah
Daerah Malra di ruang sidang utama DPRD, Sabtu (24/4/2021) malam.
Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun mengungkapkan,
tiga Ranperda yang disahkan itu sebelumnya telah melalui serangkaian proses.
Mulai dari penetapan propemperda, tahapan pembahasan,
proses fasilitasi bersama pemerintah provinsi hingga pada paripurna penetapan pada
Sabtu malam.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD beserta tim teknis Pemda Malra
yang sudah berproses dari awal hingga penetapan tiga Ranperda ini,” ujar Bupati
Thaher Hanubun dalam keterangan pers yang diterima Marrinnews.com di Langgur,
Senin (26/4/2021).
Thaher menyebut, tiga buah Ranperda tersebut adalah Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Bupati mengklaim, penetapan ketiga perda ini merupakan suatu
kebutuhan di Kabupaten Maluku Tenggara.
Oleh karena, kata dia bahwa selama Kabupaten ini berdiri, penyelenggaraan
ketertiban umum, pengelolaan persampahan maupun pengelolaan kawasan dan
permukiman kumuh dilaksanakan tanpa ada dasar pelaksanaan yang jelas.
“Ketiga perda ini hadir sebagai jawaban atas permasalahan yang
masih terjadi di daerah ini,” tutur Thaher.
Urgensi Penetapan Tiga Perda
Bupati Thaher Hanubun memaparkan uraian atas urgensi
penetapan ketiga perda tersebut.
Pertama, Perda tentang perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Perda ini merupakan implementasi pelaksanaan salah satu tujuan di dalam RPJMD,
yakni untuk mewujudkan wilayah perkotaan, kawasan permukiman dan perumahan yang
bebas kumuh dan tertata.
“Perda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh
dan permukiman kumuh juga merupakan upaya strategis guna mendorong peningkatan
pendapatan daerah melalui dana transfer,” kata sang mantan Anggota DPRD Maluku.
Ia menegaskan, kebijakan teknis anggaran pusat untuk
penataan kawasan permukiman, pencegahan tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh
diwajibkan memiliki dasar hukum di tingkat pemerintah daerah.
Kedua, Perda tentang pengelolaan sampah. Bupati
menjelaskan, perda ini selain bertujuan untuk mewujudkan tatanan perkotaan dan kawasan
permukiman yang memenuhi standar layak, bersih dan tertata, juga dilaksanakan
sebagai respon atas dampakdampak negatif sampah yang belum terkelola secara
baik.
“Sistem pengelolaan sampah yang ada saat ini, belum mampu mewujudkan
pengelolaan yang baik. Termasuk prosedur penanganan sampah dan limbah
berbahaya, yang masih belum dikelola secara optimal,” ungkap Hanubun.
Bupati menganggap, Perda ini mampu mendorong peningkatan
dari sisi pengelolaan sampah yang komprehensif di seluruh wilayah Kabupaten
Maluku Tenggara.
Selanjutnya Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum,
ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Bupati Thaher menjelaskan, Perda ini didasarkan pada kebutuhan
perubahan dan penyesuaian terhadap standar pelayanan minimal (SPM) yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota.
Selain itu, tambah dia bahwa Perda dimaksud juga merupakan
landasan hukum dalam upaya penegakkan Perda, pemeliharaan aset dan pencegahan
tindak kriminal di dalam masyarakat.
“Perda ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan daerah
dalam upaya meningkatkan kondisi masyarakat yang kondusif dan tertib di seluruh
wilayah Kabupaten Maluku Tenggara,” kata Hanubun.