Marrin News

Dishub Malra Akan Tata Jalur Lalu Lintas dan Izin Operasional Angkutan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara, Jhon Nikson Hukubun (Kiri). Tampak kanan, situasi lalu lintas di area Langgur dan Pelabuhan Watdek. Foto: Istimewa

Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege

Langgur, Marrinnews.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tenggara kini dipimpin oleh Jhon Nikson Hukubun setelah dilantik Bupati Muhamad Thaher Hanubun pada 15 April 2021 lalu. 

Seiring jabatan yang disandangnya saat ini, Nikson, sapaan akrab Kepala Dinas Perhubungan Malra ini dibebankan lima tugas utama yang sekiranya segera diselesaikan. 

Dari lima tugas pokok tersebut, terdapat tugas untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat berlalu lintas, baik saat berada di darat maupun di laut. Kadishub diperintahkan untuk menata lalu lintas dan memperketat izin operasional, baik angkutan darat maupun laut. 

Nikson menjelaskan, untuk penataan lalu lintas darat akan difokuskan dalam kawasan Kota Langgur. Penataan dilakukan pada aspek ketaatan masyarakat dalam hal memperhatikan rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.

Ia menyebut, saat ini tabrak jalur dan penutupan jalan merupakan permasalahan konkret yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara. 

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Nikson mengungkapkan bahwa kedepan Dinas Perhubungan akan melakukan berbagai terobosan inovasi. 

Nikson menambahkan, penanganan tidak hanya pada rambu-rambu lalu lintas tetapi juga persoalan pembatas jalan yang melarang masyarakat menggunakan jalur tertentu.

“Kota Langgur ini kalau berlaku satu arah secara penuh, maka kita bisa menekan angka kecelakaan dalam kota,” kata Nikson kepada Wartawan saat ditemui usai pelantikan di Aula Kantor Bupati Malra baru-baru ini. 

Kadishub mengaku kesulitan jika terjadi penutupan jalur dalam kota Langgur. Hal itu karena Dishub  tidak punya kewenangan untuk mengalihkan jalur. Namun demikian, ketika ada persoalan pihaknya yang kena imbas. 

"Yang sulitnya adalah kewenangan mengalihkan jalur karena bukan tupoksi Dishub melainkan pihak Kepolisian. Tetapi ketika ada hambatan arus lalu lintas akibat jalur yang ditutup dan lain-lainnya, kami kemudian yang disalahkan," ujar Nikson. 

Untuk mengatasi persoalan itu, Nikson mengatakan, mereka akan melakukan pendekatan secara persuasif dengan Pemerintah Ohoi Langgur dan pihak terkait lainnya. 

Selanjutnya, sebagaimana tugas yang diamanatkan untuk menjaga keselamatan pelayaran, Nikson mengklaim akan memperketat izin operasional berlayar bagi angkutan laut. Termasuk kelengkapan fasilitas keselamatan, seperti life jacket. 

Dia memastikan bahwa perizinan hanya akan diberikan bagi kapal/transportasi laut lainnya sesuai ketentuan yang ada. Mengingat kondisi cuaca di Kepulauan Kei yang tidak menentu. 

“Saya sepakat dengan Pak Jonan, mantan Menteri, bahwa lebih baik kita tidak berangkat daripada tidak pernah sampai. Jadi itu yang akan kita kerjakan, perketat, Kami akan selalu memantau," kata Nikson.

Menurut Nikson, prasarana seperti steiger (garasi) bagi speed boat masih kurang sehingga banyak dari spead boat lin Pulau Kei Besar masih stay di Kota Tual. Akibatnya keberadaan dan pelayaran spead boat tersebut masih jauh dari pantauan Dishub. 

Kendati demikian, ia akui bahwa belakangan ini pihaknya telah melakukan pemantauan dan penertiban terhadap spead-spead boat dimaksud.  

"Jika lihat ada spead yang sering parkir di Kota Tual sudah kembali parkir di Pelabuhan Watdek, itu adalah bagian dari upaya kami (Dishub)," tutur Jhon. 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar