Marrin News

Bangun Tempat Ibadah di Malra dengan Manejerial Profesional "Tanpa Fee"

Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun memberikan arahan pada acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al-Anshor Ohoi Dunwahan, Senin (15/3/2021). FOTO: Chemo Labetubun
Penulis: Ghege Ngamel | Editor: Ghege
Langgur, Marrinnews.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengalokasikan bantuan dana hibah bagi sejumlah tempat ibadah di daerah itu pada tahun 2021 dengan besaran anggaran mencapai hingga milyaran rupiah. 

Salah satu tempat ibadah yang menerima bantuan dana hibah, yakni Masjid Al-Anshor di Ohoi Dunwahan, Kecamatan Kei Kecil, dengan besaran dana senilai Rp. 1,2 Milyar. 

Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun menginginkan pembangunan tempat ibadah di negeri berjuluk Larvul Ngabal itu dilakukan dengan kualitas perencanaan fisik dan manajerial yang profesional. Setiap tahap pelaksanaan pembangunannya harus terencana, terlaksana, serta termonitor dengan baik dan benar.

Bupati mengatakan, peruntukan dana hibah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Dimana sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku. 

Ketentuan dimaksud, sebut Thaher, salah satunya terkait rekomendasi dari pimpinan umat atau jemaat, sebelum dana hibah dicairkan. 

"Dalam membangun sebuah Masjid ataupun Gereja harus dilengkapi dengan persyaratan. Sebelum pencairan anggaran, perlu ada rekomendasi dari pimpinan umat. Seperti untuk Masjid, perlu ada rekomendasi dari Ketua MUI, Gereja Katolik dari Wakil Uskup dan Gereja Protestan dari Ketua Klasis," ujar Bupati Thaher saat menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al-Anshor Dunwahan, Senin (15/3/2021). 

Bupati Hanubun  mengingatkan pihak Kesra Malra agar proses pencairan dana tidak dilakukan selama belum ada rekomendasi dari Pimpinan Agama setempat. Karena, bagi dia, selain pertanggungjawaban secara iman, peruntukan dana tersebut perlu juga dipertanggungjawabkan secara adminstratif. 

Ia menegaskan bahwa dana hibah untuk membangun tempat-tempat ibadah merupakan bantuan dari Pemerintah. Dengan begitu, dalam prosesnya tidak boleh ada unsur meminta potongan biaya tertentu sebagai fee atau komisi. 

"Saya ingatkan bahwa uang Masjid dan Gereja, jangan sekali-kali meminta fee. Haram, ingat itu. Jadi jangan ambil Rp. 300 juta lalu kase tinggal 50 ka 100 atau 200 ribu ka buat mungkin staf di Pemda yang mengurusnya. Uang itu haram dan akan membawa malapetaka bagi dirinya dan keluarganya," ucap Thaher. 

Bagi panitia pembangunan, Bupati Hanubun mengingatkan agar pada saat melakukan pecairan, dana itu harus 100 persen dibawah kembali ke tempat dimana pembangunan Gereja ataupun Masjid, tanpa ada pemotongan sepeser pun. 

"Jangan sampai ada yang menghadiahkan kembali kepada pegawai. Karena pegawai sudah menerima TPP dan kalau semua itu dilakukan dengan ikhlas, pasti pahalanya besar," tandas Hanubun. 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar