Demikian penyampaian Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Kabag Prokopim Setda) Kota Tual, Mochsen Ohoiyuf dalam keterangan pers yang diterima Marrinnews.com, Kamis (18/02/2021) sore.
Dalam keterangan pers dimaksud, Ohoiyuf menjelaskan bahwa para penerima zakat terdiri dari anak yatim piatu dan para janda yang tersebar di 5 kecamatan yang ada dalam wilayah pemerintahan Kota Tual. Secara keseluruhan, sambungnya, seluruh penerima zakat tersebut berjumlah 2.400 orang.
“Zakat tersebut diperoleh dari seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) yang beragama muslim di lingkup Pemkot Tual yang diambil lewat penghasilan gaji setiap bulan dengan jumlah bervariasi disesuaikan dengan tingkat jabatan dan kepangkatan,” jelas Ohoiyuf.
Bukan hanya ASN Pemkot. Menurut Ohoiyuf, jumlah zakat tersebut juga sudah merupakan akumulasi dari elemen kaum muslim lain yang ada di Kota Tual. Elemen masyarakat dimaksud antara lain terdiri dari para kontraktor dan pengusaha yang beragama islam.
“Zakat merupakan kewajiban seorang muslim kepada muslim lainya yang berhak menerima. Sebagai kewajiban, maka harus dilaksanakan tidak terkecuali ASN lingkup Pemkot Tual yang beragama Islam,” paparnya mengutip arahan Wali Kota Tual pada saat menyerahkan zakat secara simbolis kepada mereka yang berhak menerima.
Lebih lanjut, mengutip penjelasan Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Kota Tual Drs. Muzni Difinubun, Ohoiyuf mengungkapkan bahwa Baznas Kota Tual memiliki tiga bidang yakni Bidang Pengumpulan, Bidang Penyaluran dan Bidang Administrasi.
“Jadi ketiga bidang ini tetap bekerja secara profesional dari pengumpulan, penyaluran dan pertanggungjawaban secara administrasi,” Ungkapnya.
“Untuk tahun 2021 ini, pengumpulan zakat ditargetkan sebesar 400 juta rupiah untuk nantinya akan diselurkan kepada kaum muslimin di Kota Tual yang berhak menerima,” Tambahnya. (Nick Renleuw)