Marrin News

Kasat Reskrim : Terkait Kasus di Ohoi Yamtel Polres Tetapkan 4 Tersangka

 

Kapolres Tual AKBP Alfaris Pattiwael S.Ik., MH.

Tual, Marrinnews.com.- Kepolisian Resort Kota Tual resmi menetapkan dan menahan 4 tersangka diantaranya 2 terkait kekerasan dan 2 penganiayaan bersama terhadap orang saat digelarnya proses pengukuhan Adat terhadap calon Kepala Ohoi (Desa) Ohoiel oleh Raja Me Umvit di Ohoi Yamtel Kecamatan Kei Besar Utara Timur Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolres Tual AKBP Alfaris Pattiwael, S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim IPTU Hamin Siompu mengatakan ke 4 (Empat) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ROB, JB, YB dan HB.

Dijelaskannya penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap 3 Laporan Polisi yakni pertama LP/ 275/X/2020/Maluku/Res Tual, tanggal 19 Oktober 2020, Kedua LP/14/X/2020/Maluku/Res Tual/Sek Kei besar, tanggal 19 Oktober 2020 dan ketiga Laporan Polisi Nomor: LP/13/X/2020/Maluku/Res Tual/Sek Kei besar, tanggal 19 Oktober 2020.

"Dari tiga laporan polisi tersebut, dua adalah laporan terkait penganiayaan sementara satunya laporan pengrusakan,"Ujar Kasat Reskrim IPTU Hamin Siompo SE di Mapolres Rabu (24/02/2021).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan  sebelum penetapan tersangka Polres Tual sebelumnya telah melangsungkan gelar perkara.

"Pengambilalihan perkara dari Polsek ke Polres Tual mengingat adanya keberatan dari terlapor selain itu juga persoalan rentang kendali," Paparnya.

Dirinya meminta kepada para pihak untuk menahan diri dan mempercayakan persoalan tersebut kepada Polres Tual, 

"Kami merespon dan kami tidak main main dalam proses penyidikannya, untuk itu kami minta semua pihak agar menahan diri karena ke empat tersangka kini telah ditahan di Polres Tual," Tutupnya. (MN)


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar