Marrin News

Vaksinasi Tahap Pertama di Kabupaten Maluku Tenggara Dimulai Besok

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, dr. Katrinje Notanubun (tengah) bersama Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun (kanan) saat diwawancarai Wartawan di pelataran gedung Instalasi Farmasi, Rabu (27/1/2021). FOTO/Dok. Ghege

Langgur, Marrinnews.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sudah menerima 2.320 dosis vaksin Sinovac. Selanjutnya, vaksinasi perdana (tahap I) dilakukan mulai besok, Jumat (29/1/2020). 

"Vaksin Sinovac telah tiba di Maluku Tenggara kemarin, Rabu (27/1) sebanyak 2.320 vial dan telah disimpan pada cold chain di ruang Instalasi Farmasi untuk selanjutnya hari ini, Kamis (28/1) kami lakukan distribusi ke 2 rumah sakit dan 18 puskesmas," ujar Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara, dr. Katrinje Notanubun kepada Wartawan.

Notanubun mengungkapkan, program vaksinasi virus corona di Maluku Tenggara akan dimulai dengan penyuntikan perdana kepada para Pejabat Publik (kelompok VVIP). Diantaranya Kepala daerah, Pimpinan DPRD, Forkopimda, Kepala Kementerian Agama dan Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Rumah Sakit. 

"Sesuai agenda, hari Jumat (29/1) akan dilakukan pencanangan vaksin di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur pukul 08.00 WIT. Bersamaan dengan itu, akan dilakukan vaksinasi perdana kepada peserta VVIP. Mereka adalah sasaran vaksinasi pertama di Maluku Tenggara," sebut dokter Ketty. 

"Sementara terhadap tenaga kesehatan dilakukan sesaat setelah itu, " imbuh dia. Terdata, tenaga kesehatan di Kabupaten Maluku Tenggara yang akan divaksin berjumlah 1.120.

Direktur RSUD Karel Sadsuitubun Langgur ini mengatakan, setiap peserta vaksinasi akan menerima 2 dosis vaksin Sinovac.

"Pada vaksinasi tahap pertama diberikan 1 dosis. Berselang 14 hari kemudian baru diberikan lagi dosis yang kedua (1 dosis)," jelas Notanubun. 

Ketty menambahkan, setelah vaksinasi dosis pertama diberikan maka setiap peserta akan mendapatkan kartu imunisasi. Selanjutnya, diikuti dengan sertifikat imunisasi Covid-19. 

Kendati demikian, sertifikat itu baru didapatkan setelah peserta sudah menerima vaksinasi dosis kedua. "Setelah vaksinasi dosis satu dan dosis dua, kami akan menerbitkan sertifikat," beber dia. 

Menurut dokter Ketty, kekebalan imun tubuh seseorang terhadap Covid-19 akan terbentuk setelah yang bersangkutan mendapatkan vaksinasi lengkap, yakni sebanyak dua kali. 

"Kita harapkan mudah-mudahan seperti demikian karena ini adalah upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," ucap kadinkes Malra. 

Ketty menegaskan, sertifikat imunisasi Covid 19 bukan merupakan suatu jaminan untuk seseorang tidak melakukan Rapid Test maupun Swab atau PCR saat hendak bepergian keluar daerah. 

Hal itu lantaran sejauh ini belum ada kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat, sehingga bagi yang hendak bepergian tetap harus menjalani RDT maupun Swab atau PCR. 

"Kita tunggu kebijakan dari pusat untuk hal itu. Namun, yang pasti bahwa tugas kami sekarang adalah melakukan vaksinasi," ujar sang dokter. 

Alur Empat Meja 

Vaksinasi perdana di Kabupaten di Maluku Tenggara dimulai, Jumat (29/1). Dalam prosesnya nanti para penerima vaksin harus melewati 4 meja. 

Jalur empat meja ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor hk.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Dirjen P2P Muhammad Budi Hidayat pada 2 Januari 2021. 

Berikut alur pelayanan vaksinasi empat meja sebagaimana dirincikan Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara, dr. Ketty Notanubun sesuai Kepdir dimaksud. 

Meja pertama (Pendaftaran); Pelayanan pada meja pertama ini, petugas akan memanggil sasaran penerima vaksinasi ke meja 1 sesuai dengan nomor urutan kedatangan.

Setelah itu, petugas memastikan para penerima vaksin menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan tanggal pelayanan vaksinasi yang telah ditentukan.

Selanjutnya, verifikasi data dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare Vaksinasi (pada komputer/laptop/HP) atau secara manual yaitu dengan menggunakan daftar data sasaran yang diperoleh melalui aplikasi Pcare Vaksinasi yang sudah disiapkan sebelum hari H pelayanan. 

Meja kedua (Skrining); di meja ini petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana. Pemeriksaan meliputi suhu tubuh dan tekanan darah.

Setelah pemeriksaan, selanjutnya data skrining akan diinput petugas, jika input online tidak bisa maka hasil skrining dicatat untuk kemudian diinput setelah ada koneksi internet.

Berdasarkan data yang diinput tersebut  akan keluar rekomendasi hasil apakah sasaran penerima bisa lanjut vaksinasi atau tidak atau harus ditunda.

Jika harus ditunda maka petugas menyampaikan akan ada notifikasi SMS blast ulang atau melalui aplikasi peduli lindungi untuk melakukan registrasi ulang dan menentukan jadwal pengganti.

Selanjutnya dilanjutkan dengan pengisian keputusan hasil skrining oleh petugas. Jika saat skrining terdeteksi penyakit tidak menular atau adanya infeksi Covid-19 maka pasien dirujuk ke Poli Umum untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di meja 2 petugas juga memberikan penjelasan singkat mengenai vaksin yang diberikan, manfaat dan reaksi simpan (KIPI) yang mungkin terjadi dan penanganannya. Adapun sasaran yang sehat diminta lanjut ke meja 3.

Meja ketiga (Vaksinator); pada meja ini dilakukan pemberian vaksin. Untuk vaksin mutidosis petugas menuliskan tanggal dan jam dibukanya vial vaksin dengan pulpen/spidol di label pada vial vaksin.

Setelah itu, petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip penyuntikan aman. 

Usai penyuntikan dilakukan, petugas menuliskan nama sasaran, NIK, nama vaksin dan nomor batch vaksin pada sebuah memo. Kemudian, memo itu diberikan kepada sasaran penerima untuk diserahkan kepada petugas di meja 4.

Meja keempat (Pencatatan); pada tahapan meja keempat, dilakukan pencatatan pelaporan kembali. Sementara pencatatan dilakukan, petugas mempersilahkan sasaran untuk menunggu 30 menit untuk dilakuakan tindakan observasi sebagai antisipasi bila ada KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).

KIPI bisa diartikan sebagai setiap kejadian medis yang tidak diinginkan, terjadi setelah pemberian imunisasi, dan belum tentu memiliki hubungan kausalitas dengan vaksin.

Pada tahapan ini, apabila tidak ada kejadian medis maka nantinya penerima vaksin diberikan kartu vaksinasi dan penanda edukasi pencegahan Covid-19.

Notanubun memastikan, petugas pelayanan vaksinasi yang ditempatkan pada setiap meja telah memiliki surat tanda registrasi (STR) dan melakukan registrasi serta memiliki E-Ticket Vaksinasi yang terhubung langsung dengan aplikasi Pcare Vaksinasi. (Ghege) 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar