Marrin News

Maluku Tenggara Jadi Lokus Penyimpanan Vaksin Sinovac untuk Kebutuhan di Tiga Wilayah

Konfrensi Pers Tim Gustu Penanganan COVID-19 dan Pemilihan Ekonomi Kabupaten Maluku Tenggara bersama Wartawan di Pelataran Kantor Bupati Malra, Jumat (8/1/2020). FOTO/Dok. Ketty Remetwa

Langgur, Marrinnews.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, dr. Katrinje Notanubun mengatakan, di Provinsi Maluku ada empat lokasi yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan Vaksin Sinovac. Empat lokasi dimaksud, salah satunya adalah Maluku Tenggara.

“Lokus penyimpanan di Maluku Tenggara diperuntukan untuk melayani kebutuhan di wilayah Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Tual,” ungkap Notanubun dalam konfrensi pers di Langgur, Jumat (8/1/2021).  

Dokter Ketty, sapaan akrab Katrinje Notanubun menjelaskan, penetapan Maluku Tenggara sebagai lokus penampungan vaksin dikarenakan fasilitas instalasi farmasi yang dimiliki daerah ini dinilai layak. Dimana cool room (ruang pendingin) yang dimiliki berkapasitas lebih dari 43.000 watt.

“Kami juga sementara berkoordinasi dengan pihak PLN untuk menambah daya menjadi 53.000 watt. Disisi lain, untuk mengantisipasi gangguan pemadaman listrik, maka kami juga akan menyediakan genset. Hal ini mengingat, vaksin harus tetap terjaga pada suhu 2 sampai 8 derajat celsius,” imbuh dia.

Lebih lanjut menurut Notanubun, vaksin sinovac buatan China yang diperuntukan bagi Provinsi Maluku, telah tiba di Ambon pada 4 Januari 2021 kemarin. Kendati begitu, belum di distribusikan ke 11 kabupaten/kota di Maluku. Lantaran masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Ia memastikan, apabila vaksin telah di distribusikan ke Maluku Tenggara, pihaknya akan mendistribuskan lanjut, baik ke Kota Tual, Kepulauan Aru, dan juga untuk Maluku Tenggara. 

“Teknis pendistribusiannya, akan kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Sedangkan pelaksanaan vaksinasi, direncanakan berlangsung serentak pada 13 Januari 2021,” katanya. 

Ketty menambahkan, tahapan program vaksinasi hanya akan dapat dilakukan apabila telah melewati emergency use authorization.

“Artinya bahwa vaksinasi hanya akan diberikan apabila sudah ada otorisasi dari balai BPOM RI dan MUI. Kita masih menunggu izin itu,” tegasnya.

Tahapan Vaksinasi di Malra

Notanubun mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan 18 Puskesmas, dua Rumah Sakit (RS Hati Kudus Langgur dan RSUD Karel Saidsitubun) sebagai fasilitas pelayanan vaksinasi COVID-19.

“Di dua Rumah Sakit ini, akan kami disiapkan sebagai tempat penyimpanan vaksin. Juga di Puskesmas-Puskesmas, sudah ada temoat penyimpanannya, karena selama ini kamirutin mengerjakan vaksinasi (imunisasi, red) bagi anak-anak,” katanya.

Untuk Vaksinator, Ketty menyebut, ada 110 orang tenaga kesehatan yang akan dilatih. Masing-masing, dari Puskesmas sebanyak 5 orang, dan Rumah Sakit 10 orang.

“110 orang yang akan dilatih tersebut adalah dokter, perawat dan bidan yang memiliki surat tanda registrasi natau SIP. Mereka akan dilatih dalam beberapa hari kedepan secara virtual bersama tenaga kesehatan se Provinsi Maluku,” ujarnya. 

Ketty mengatakan, persyaratan khusus pemberian vaksinasi, yakni hanya diperuntukan khusus bagi kelompok umur 18-59 tahun dengan kondisi sehat. Sementara bagi yang memiliki penyakit, akan dikaji mana yang boleh dan tidak divaksinasi.

Notanubun menjelaskan, sasaran kelompok pertama di bumi Larvul Ngabal yang akan diberikan vaksin adalah tenaga kesehatan yang bekerja pada fasiltas pelayanan kesehatan. 

Adapun tahapan vaksinasi untuk kelompok pertama, direncanakan berlangsung Januari hingga April 2021.   

“Untuk itu, satu-dua minggu terakhir ini, kami sudah menginput seluruh data tenaga kesehatan, baik ASN maupun non ASN yang bekerja di rumah sakit, klinik, laboraturium, apotik ataupun Puskemas,” beber dia

Ia menambahkan, sedangkan untuk kelompok kedua, yakni lembaga pelayanan publik serta BUMN. Selanjutnya kelompok terakhir adalah masyarakat. 

Tahapan pemberian vaksin untuk dua kelompok ini, berlangsung April 2021-Maret 2022.

Terkait mekanisme teknis pelaksanaan vaksinasi di Maluku Tenggara, Plt RSUD Karel Saidsitubun Langgur ini menjelaskan, pada setiap rumah sakit dan puskesmas akan disiapkan empat meja pelayanan. Di empat meja itu, terdapat satu petugas.

Dirincikannya, pada meja pertama untuk tahapan pendaftaran. Meja kedua untuk screening oleh petugas medis. Pada tahapan kedua ini, setiap orang yang hendak divaksinasi harus memenuhi ketentuan dan syarat sebagaimana berlaku, yakni berusia 18-59 tahun dan dalam keadaan sehat. 

”Jika memnuhi syarat, orang tersebut dapat berpindah ke meja ketiga untuk pelaksanaan vaksinasi. Setelah selesai, yang bersangkutan akan diberikan e-tiket,” kata Ketty.

Selanjutnya pada meja keempat, adalah tahapan penginputan data melalui aplikasi P-Care (aplikasi BPJS). (Ghege)     

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar