Marrin News

Kepala BPBD: Operasi Yustisi Protkes Di Malra Berlangsung Satu Bulan dan Bertahap

Tim Gabungan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protkes Kabupaten Maluku Tenggara. Nampak, Kepala BPBD Mochtar Ingratubun bersama jajarannya memberhentikan salah satu pengendara yang tidak memakai masker dan kemudian diberikan bimbingan. Lokasi Jalan Utama Taman Watdek. FOTO/Dok. Ghege

Langgur, Marrinnews.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tenggara, Mochtar Ingratubun mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di bumi Larvul Ngabal akan berlangsung selama satu bulan kedepan. 

Operasi ini melibatkan tim gabungan, yang terdiri dari BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, SatPol PP Malra dan TNI/Polri. 

"Sesuai petunjuk Pa Bupati, operasi akan berlangsung selama 1 bulan dan lakukan setiap hari efektif pelaksanaan jam kerja, yakni pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIT," ungkap Mochtar kepada Wartawan di Langgur, Rabu (13/1/2021). 

Ingratubun menyatakan, operasi yustisi dimaksud akan dilakukan pada setiap titik lokasi yang dianggap rawan penyebaran Covid 19. Lokasi-lokasi tersebut dipetakan berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat. 

Ingratubun menyebut, pelaksanaan razia untuk wilayah perkotaan akan berlangsung selama 3 hari. 

"Hari pertama di taman Watdek (pintu masuk kota Tual dan Maluku Tenggara). Hari kedua di pasar Langgur dan hari ketiga di pelabuhan motor Watdek," rincinya. 

Selanjutnya, tambah dia, operasi akan kembali dilakukan di setiap wilayah kecamatan. "Selain di pusat ibukota Kabupaten Malra, minggu depannya kita akan buat jadwal, selain di pusat-pusat kota tetapi juga akan dilakukan di 11 kecamatan," beber Ingratubun. 

Potret Pelaksanaan Operasi Yustisi di Lokasi Taman Watdek. FOTO/Dok. Ghege

Operasi Taman Watdek

Hari pertama operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan 3M, dengan titik lokasi taman Watdek telah dilaksanakan, Rabu (13/1/2021). Operasi saat itu berlangsung selama kurang lebih 2 jam. 

Dari pantauan Marrinnews.com, terlihat ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap protkes. Ada beberapa warga tertangkap tidak menggunakan masker, baik saat berkendara dengan sepeda motor maupun mobil. Begitu pula dengan pejalan kaki. 

Atas pelanggaran yang ditemukan saat itu, petugas gabungan kemudian memberhentikan para pelanggar dan memberikan teguran serta bimbingan. 

Selain itu, petugas turut memberikan sosialisasi tentang Perbup Nomor 84 Tahun 2020 tentang peraturan penegakan disiplin protkes selama masa pandemi Covid-19. 

Kepala Kesekretariatan Tim Pengendali dan Penanganan Covid-19 Maluku Tenggara, Mochtar Ingratubun saat ditemui Wartawan usai operasi saat itu mengungkpakan, saat ini hampir sebagian besar masyarakat Malra telah patuh dalam menjalankan protkes (memakai masker). 

Kendati begitu, Mochtar tak memungkiri bahwa selama proses operasi hari pertama berlangsung, pihaknya masih menemukan ada masyarakat yang masih belum taat. 

"Selama operasi itu kita temukan ada kurang lebih 10 pelanggaran, dimana dari kesepuluh orang itu tidak menggunakan masker," ungkapnya. 

Padahal, menurut Ingratubun, sosialisasi protkes dan pembagian masker oleh Pemerintah Daerah telah dilakukan sejak bulan Maret 2020 (awal wabah virus Corona merambat masuk di Kepulauan Kei). 

"Sudah kurang lebih 11 bulan situasi ini berlangsung, tapi pada kenyataannya inilah kondisi dan keberadaan masyarakat yang tentunya masih harus mendapat bimbingan," katanya. 

Koordinator tim gabungan operasi yustisi ini menjelaskan, operasi yustisi penegakan protkes dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020. 

Dengan begitu, kata dia, mekanisme penerapan dan penegakan disiplin protkes  di Maluku Tenggara dilaksanakan dalam tiga tahap. 

"Untuk tahap pertama ini, kita masih menerapkan pendekatan secara persuasif sembari mensosialisasikan Perbup kepada masyarakat. Pada tahapan ini, jika ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat maka itu akan kita berikan pembinaan," sebutnya. 

Selanjutnya, tambah Ingratubun, pada tahapan kedua dan ketiga, apabila masih didapatkan pelanggaran yang sama, maka sanksi administratif akan diberlakukan. 

Ia menegaskan, pemberlakuan proses penegakan hingga sanksi itu semata-mata demi keselamatan dan kesehatan seluruh elemen masyarakat di daerah ini. 

"Dari proses operasi ini kemudian akan kita lakukan evaluasi bersama Bupati selaku ketua umum. Selanjutnya dari hasil rapat itu barulah sanksi tersebut kita terapkan," ujarnya. 

Mochtar menghimbau, masyarakat harus tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan dengan tetap mematuhi serta menjalankan protkes 3M; memakai masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan. (Ghege) 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar