Marrin News

Kadinkes Malra Nyatakan Bupati Thaher Hanubun Tidak Divaksin

Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun (kanan) bersama Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara, dr. Katrinje Notanubun (kiri) saat diwawancarai awak media Pers, Rabu (27/1/2021). FOTO/Dok. Ghege

Langgur, Marrinnews.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, dr. Katrinje Notanubun menyatakan, Bupati Muhamad Thaher Hanubun tidak akan menerima vaksinasi Covid-19 perdana pada Jumat (29/1/2021) nanti. 

Pasalnya, kondisi orang nomor satu di negeri berjuluk Larvul Ngabal ini tidak memenuhi kriteria vaksinasi sebagaimana ketentuan berlaku.  

"Tentu saja sebagai seorang pimpinan daerah, kami sangat berharap untuk Pa Bupati ikut terlibat dalam vaksinasi ini. Hanya saja, Pa Bupati tidak memenuhi kriteria untuk divaksin sehingga dalam pencanangan perdana nanti Pa Bupati hanya hadir untuk menyaksikan," kata dokter Katrinje Notanubun kepada Wartawan di Langgur, Rabu (27/1/2021). 

Sesuai ketentuan vaksinasi di Indonesia, vaksin hanya diberikan pada orang dewasa sehat berusia 18-59 tahun. Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan lainnya sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK.02.02/4/1/2021.

Dari ketentuan itu, Notanubun mengungkapkan, usia Bupati Thaher Hanubun seperti diketahui tidak lagi memenuhi syarat karena telah berusia 60-an tahun. Meski tidak divaksin, Bupati tetap menjadi peserta vaksinasi perdana VVIP. 

"Sudah ditentukan bahwa yang berhak menerima vaksin adalah kelompok usia 18-59 tahun. Kami tidak bisa keluar dari aturan itu, sehingga Pa Bupati tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi," tegas dia. 

Padahal, sebelumnya Bupati Thaher Hanubun sangat menginginkan agar dirinya menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Sinovac di daerah ini. Lantas, keinginan itu pun harus ia ikhlaskan. 

"Pastinya sebagai kepala daerah, saya harus ikut menerima vaksin seperti yang telah dilakukan Presiden Jokowi dan Gubernur Maluku Murad Ismail beberapa waktu lalu. Tapi apa boleh buat ketentuannya seperti itu jadi kita tunggu saja mungkin ada kebijakan lain dari pusat setelah ini," kata Hanubun. 

Dilansir dari situs resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional di www.covid19.go.id menyebutkan bahwa terdapat kandidat vaksin yang dapat diberikan untuk mereka yang berusia 60 hingga 89 tahun. Namun, tahap awal vaksinasi diberikan pada orang  dewasa sehat usia 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia terbanyak terpapar COVID-19.

Selain itu, dikarenakan mayoritas kandidat vaksin di dunia saat ini baru diuji cobakan pada orang dewasa usia 18-59 tahun yang sehat, dan akan membutuhkan waktu uji klinis tambahan untuk bisa mengidentifikasi kesesuaian vaksin COVID-19 untuk mereka yang berusia di atas 60 tahun dan dengan penyakit penyerta.

Syarat dan Kriteria 

Mengutip Sehatq.com, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh penerima vaksin, termasuk kondisi tubuh yang sehat dan sudah menjalani pemeriksaan riwayat penyakit yang pernah atau sedang diderita. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK.02.02/4/1/2021.

Ketentuan dimaksud sebagai berikut; tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita COVID-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.

Tekanan darah harus kurang dari 140/90 mmHg. Jika lebih, maka vaksin tidak diberikan.

Untuk pengidap diabetes, apabila Anda adalah penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, maka dapat diberikan vaksin. 

Bila menderita HIV, maka angka CD4 harus <200. Jika melebihi angka tersebut atau tidak diketahui, maka vaksin tidak diberikan.

Apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) maka vaksin hanya bisa diberikan apabila kondisi terkontrol dengan baik. Bagi pengidap TBC yang sedang menjalani pengobatan, vaksin corona bisa diberikan minimal dua minggu setelah mendapat obat antituberkulosis.

Sementara itu, Vaksin corona buatan Sinovac tidak dapat diberikan apabila seseorang pernah terinfeksi Covid-19, sedang hamil atau menyusui. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir. 

Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19. 

Selain itu, sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner. Menderita penyakit autoimun sistemin seperti Lupus, Sjogren Syndrome, dan Vaskulitis serta penyakit ginjal. 

Menderita rematik autoimun alias rheumatoid arthritis, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi. (Ghege) 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar