Marrin News

DPRD Malra Setujui Lima Ranperda

Suasana rapat paripurna penyampaian pandangan akhir Fraksi DPRD Maluku Tenggara terhadap lima Ranperda di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (20/1/2021) malam. FOTO/Dok. Ghege

Langgur, Marrinnews.com – Tujuh Fraksi DPRD Maluku Tenggara (Malra) menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna yang digelar, Rabu (20/1/2021) malam.

Lima Ranperda tersebut, yakni pertama Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Kedua, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Ketiga, Ranperda tentang peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Keempat, Ranperda tentang pencabutan Perda Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan (HO). 

Dan kelima, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang pajak mineral bukan logam dan bebatuan.

Persetujuan diambil setelah ketujuh Fraksi DPRD mendalami paparan OPD teknis terkait atas lima Ranperda dimaksud. Setelah itu melakukan pembahasan dan uji kelayakan selama kurang lebih 1 minggu. Hasilnya, seluruh fraksi pun setuju untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,

Dari Ranperda yang telah disetujui itu, tiga Ranperda diterima untuk kemudian dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku. 

Masing-masing, yakni Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Ranperda penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat serta Ranperda tentang pengelolaan sampah.

“Tiga Ranperda ini memang pada prinsipnya oleh tujuh fraksi telah menerimanya, namun sesuai ketentuan perundang-undangan maka selepas dari pembahasan ini maka Pemerintah daerah bersama dengan DPRD akan melakukan fasilitasi pada tingkat Provinsi. Setelah itu, barulah ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda),” jelas Wakil Ketua I DPRD Malra, Alberth Efruan kepada Wartawan usai rapat paripurna.      

Sementara dua lainnya, ditetapkan sebagai Perda untuk selanjutnya dilakukan evaluasi. Dua Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang pencabutan Perda retribusi izin gangguan (HO) dan Ranperda tentang perubahan atas Perda tentang pajak mineral bukan logam dan bebatuan.

“Dua Ranperda itu kita tetapkan sebagai Perda karena dengan adanya Perda ini maka dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Efruan.

Alberth menegaskan, bagi mereka (anggota DPRD Malra, red) tak ada permasalahan dengan lima Ranperda  yang telah diusulkan oleh Pemerintah daerah.

Meski demikian, ia katakan, beberapa pandangan fraksi yang dikemukakan dalam pembahasan agar ada penyatuan presepsi bersama antara pihak Pemerintah daerah dengan DPRD setempat. 

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan Kabag Hukum Malra untuk segera menjadwalkan waktu pelaksanaan tahapan fasilitasi tiga Ranperda sebagaimana yang telah disetujui itu bersama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku. 

Kendati begitu, kata dia, mengingat DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) belum disampaikan ke setiap OPD sehingga proses fasilitasi akan disesuaikan dengan kondisi DPA itu sendiri.

“Dalam tahapan fasilitasi nanti pastinya sangat membutuhkan biaya. Untuk itu, pelaksanaan fasilitasi bersama pihak provinsi, baru akan dilakukan setelah DPA sudah turun ke setiap OPD terkait. Oleh karena memang dari dasar DPA itu barulah kita bisa mendapatkan keuangan untuk melakukan kegiatan fasilitasi,” beber Efruan.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap lima Ranperda, empat fraksi (Fraksi PKB, Perindo, Demokrat-PKS, PAN) menerima dan menyetujuinya tanpa disertai catatan khusus untuk menjadi evaluasi Pemda sebelum memasuki tahapan selanjutnya.. 

Sedangkan tiga fraksi (Fraksi Gotong Royong, Gerindra dan Nasdem) memberi persetujuan dengan disertai rekomendasi, baik secara khusus maupun umum. Ada juga rekomendasi lainnya, seperti yang disampaikan Fraksi Gerindra terkait kinerja Camat Kei Kecil.

Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun membacakan sambutan terkait pandangan Pemerintah Daerah terhadap pandangan akhir fraksi melalui video confrence dari kediaman Bupati, Rabu (20/1/2021) malam. FOTO/Dok. Bagi. Protkopim Malra

Sementara itu, Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD berserta tim teknis Pemda Malra atas prestasi yang telah dicapai dalam tahapan pembahasan terhadap lima Ranperda.

Hal itu disampaikan Bupati saat membacakan sambutan melalui video conference dari kediamannya.

“Semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa memberikan setiap usaha dan perjuanagan kita dalam membangun kabupaten yang kita cintai ini menuju Maluku Tenggara Hebat,” ucap Hanubun. 

Terkait pandangan akhir fraksi dan catatan khusus yang direkomendasikan, Bupati Thaher menyatakan bahwa Pemerintah daerah menerimanya dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kebutuhan.

“Terhadap satu rekomendasi dari Fraksi Gerindra terkait evaluasi kinerja Camat Kei Kecil, akan dibahas secara terpisah karena dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut diluar pembahasan Ranperda,” kata Bupati. (Ghege)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar