Marrin News

Catatan Fraksi DPRD yang Jadi Sorotan di Paripurna Ranperda Malra

Penyampaian pandangan akhir fraksi gotong royong terhadap keberlanjutan lima Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (20/1/2020). FOTO/Dok. Ghege

Langgur, Marrinnews.com – Rapat paripurna DPRD Maluku Tenggara dalam rangka penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap lima Ranperda yang diusulkan Pemerintah daerah di negeri berjuluk Larvul Ngabal telah digelar pada Rabu (20/1/2020).

Semua fraksi menyetujui lima Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditindak lanjuti ke tahapan fasilitasi dan evaluasi. Kendati demikian, dalam penyampaian pandangan akhir tujuh fraksi saat itu, tercatat dari 3 fraksi yang mengajukan catatan khususnya, hanya dua fraksi yang mengarah pada keberlanjutan lima Ranperda dimaksud.

Termasuk, Fraksi Partai Perindo yang mengemukakan pandangan umum mereka. Berikut beberapa catatan fraksi yang jadi sorotan. 

Konsepsi dan Biaya Produk Ranperda

Secara umum, fraksi gotong royong menyoroti konsepsi peraturan daerah (Perda) yang dilakukan Pemerintah daerah melalui instansi OPD terkait selama berlangsungnya tahapan pembahasan.

Untuk itu, melalui juru bicara fraksi, Esebius Utha Savsavubun meminta agar proses pengharmonisasian dan pembulatan serta pemantapan konsepsi peraturan daerah pada lingkup Pemda Malra harus dilakukan lebih teliti dan komprehensip.

Selain itu, politisi PDI-P ini menyebutkan bahwa anggaran daerah yang diperuntukan untuk membiayai suatu produk naskah akademik dan Ranperda cukplah besar.

Dengan demikian, fraksi berharap, ouput dari pembiayaan itu sendiri harus menghasilkan produk yang berkualitas. 

Kesesuaian Perda

Secara khusus, fraksi gotong royong menyoroti pemberlakukan Ranperda pencabutan Perda Nomor 12 tentang retribusi dan gangguan. 

Menurut pandangan fraksi sebagaimana disampaikan Utha bahwa apabila Perda itu dicabut maka akan sangat berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah Maluku Tenggara. 

Meminimalisasi dampak tersebut, fraksi gotong royong berharap Pemda Malra segera melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta perbaikan sistem penagihan khusus untuk semua pajak dan retribusi daerah berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi serta Perda-Perda pendapatan lainnya yang masih berlaku,

“Juga melakukan sosialisasi terhadap Surat Edaran Mendagri Nomor 500/3231/sj junto Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 188.32-61 Tahun 2017 (khusus pada poin 3) yang berbunyi selanjutnya disarankan dalam penertiban izin mendirikan bangunan  agar ditambah lembar format persetujuan (kanan kiri) yang ditandatangani oleh masyarakat sekitarnya sebagai bentuk persetujuan,” ungkap Savsavubun.

Terkait ayat 3 “penyesuaian tarif pajak yang ditetapkan dengan peraturan Bupati” sebagaimana tercantum dalam Ranperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan juga dinilai tidak relevan. 

Menurut Fraksi gotong royong, penyesuaian tarif tersebut hanya berlaku pada retribusi dan bukan pajak. Pandangan ini sesuai amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

”Oleh karena itu, penyesuaian tarif pajak harus tetap melalui mekanisme perubahan Peraturan daerah sehingga DPRD harus dilibatkan,” kata Utha.

Pengajuan CPNSD-PPNS 

Fraksi gotong royong menghendaki adanya pengajuan formasi Polisi Pamong Praja pada penerimaan CPNSD tahun berikutnya. Hal ini, mengingat kebutuhan personil Pol PP yang berstatus PNS di lingkup Pemda Malra sangat dibutuhkan.

“Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Polisi Pamong Praja harus diisi dengan tenaga ASNN. Oleh karena itu Pemda harus mengajukan formasi penerimaan CPNSD, khususnya formasi Pol PP pada penerimaan CPNSD tahun berikutnya,” ungkap anggota fraksi gotong royong, Utha Savsavubun.

Fraksi gotong royong juga menyoroti tentang minimnya ketersedian PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Begitu pula terkait penertiban orang atau badan hukum yang melakukan aktifitas pada jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya, termasuk penertiban keramaian atau pesta yang mencakup miras dan narkoba.

Fraksi gotong royong menegaskan, ketersediaan PPNS perlu diakomodir melalui usulan Formasi CPNSD tahun berikutnya. Permintaan yang sama pula turut disampaikan Fraksi Partai Nasdem.

Sedangkan untuk penertiban aktifitas, baik pada fasilitas umum maupun keramaian dapat diberlakukan sebagaimana mestinya setelah Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat ditetapkan sebagai Perda.

Usulan pengajuan formasi CPNS dan PPNS terhadap pengadaaan tenaga penyuluh juga menjadi satu poin tuntutan dari fraksi gotong royong kepada Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 

Pengelolaan Sampah

Dalam pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda pengelolaan sampah, fraksi gotong royong meminta Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati untuk menerbitkan Perbup yang mengatur tentang penggunaan tas belanja di semua tokoh/kios yang bukan berbahan dasar plastik.

“Peraturan Bupati sebagai aturan dari Perda dimaksud, apabila dimungkinkan agar ditetapkan untuk mengatur tentang penggunaan tas belanja yang bukan berbahan dasar plastic,” pinta juru bicara fraksi gotong royong, Esebius Utha Savsavubun.   

Senada hal itu, Fraksi Perindo memberikan pandangannya terhadap permasalahan sampah yang kian mengerogoti kehidupan ekologi.

Anggota fraksi Perindo mengatakan, saat jumlah penduduk masih sedikit, sampah tidak menjadi masalah namun seiring meningkatnya jumlah penduduk, jumlah sampah pun kian bertambah.

“Dalam situasi itu, apabila sampah tidak dikelola dengan baik, tentunya dapat menimbulkan masalah yang berdampak pada gangguan kesehatan dan lingkungan,” jelas fraksi.

Selain itu, fraksi Perindo menyebutkan bahwa kini ketersedian lahan semakin, akibatnya Pemerintah daerah semakin sulit mendapatkan lahan untuk dijadikan sebagai tempat pembuangan dan pengelolaan sampah.

“Tak dapat dibantah, pembuangan dan pengelolaan sampah yang baik dan benar menjadi kebutuhan dasar saat ini. Permasalahan sampah akan dapat teratasi, jika sampah dikelola dengan standarisasi pengelolaan lingkungan. Dengan begitu, diharapkan Ranperda tentang pengelolaan sampah segera dapat ditindalanjuti dan ditetapkan sebagai Perda guna menjawab permasalahan yang ada,” kata juru bicara fraksi.

Disisi lain, fraksi gotong royong meminta Pemerintah daerah setenpat memberikan upah minimum regional kepada petugas kebersihan dengan menggunakan mekanisme LS (Belanja Langsung).   .        

Perumahan-Pemukiman Kumuh

Terkait Ranperda tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahandan pemukiman kumuh, fraksi gotong royong berharap agar Ranperda ini ketika telah diundangkan bukan semata untuk kepentingan pemenuhan persyaratan dana transfer dari Pusat berupa dana alokasi khusus. Melainkan, dapat diimplementasikan demi kepentingan masyarakat dan lingkungan pemukiman yang berkulaitas.

Seiring itu pula, fraksi gotong royong mengingatkan bahwa Ranperda ini pada saat diimplementasikan nanti, membutuhkan anggaran yang sangat besar. 

Untuk itu, Pemerintah daerah harus lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendapatan terutama dari sumber pendapatan transfer.

Selanjutnya, menurut fraksi gotong royong, perubahan RT/RW adalah suatu kebutuhan yang sangat mendesak dalam proses implementasi Perda ini setelah diundangkan. Karena, katanya, memiliki keterkaitan substansial. (Ghege)

  

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar