Marrin News

Catat, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Maluku Tenggara

Ilustrasi Protokol Kesehatan COVID-19. Dok: Istimewa

Langgur, Marrinnews.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara akan menerapkan pembatasan sosial dan penegakan disiplin protokol kesehatan secara ketat dalam beberapa waktu kedepan. 

Kebijakan ini diterapkan karena kasus infeksi virus corona di negeri berjuluk Larvul Ngabal melonjak secara signifikan. 

Pembatasan dan penegakan protkes tersebut diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. 

Aturan-aturan dalam Perbup tersebut, sebagaimana tercantum dalam pasal 8 dan 9, membatasi aktifitas sosial dan mobilitas masyarakat, baik secara perorangan ataupun oleh instansi pemerintah dan badan atau pelaku usaha.

Dalam pasal 8, pembatasan aktifitas ke luar rumah diperuntukan bagi mereka yang memilki resiko tinggi bila terpapar COVID-19, misalnya orang dengan gangguan kesehatan. Aktivitas diluar rumah hanya dapat dilakukan apabila sangat mendesak dan bersifat kegiatan penting. 

Selain itu, sesuai pasal 7 Perbup ini, masyarakat diwajibkan menerapkan perilaku 4M, yakni memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak, membersihkan tangan secara teratur dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. 

Sehubungan dengan itu pula, masyarakat secara perorangan maupun instansi pemerintah dan badan usaha diwajibkan memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan secara baik dan benar saat melaksanakan rutinitas, baik di luar rumah maupun di tempat fasilitas umum. (ketentuan pasal 4, 5, 6 dan pasal 9). 

Penegakan Protkes

Dilansir dari salinan Perbup Maluku Tenggara Nomor 84 tahun 2020, penegakan protokol kesehatan di Maluku Tenggara dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan sebagaimana termuat dalam pasal 26 Perbup dimaksud. 

Dalam Perbup itu menyebutkan bahwa protokol kesehatan dilaksanakan dalam 5 mekanisme. Diantaranya melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis, memberikan pemahaman dan sosialisasi, pendataan dan melakukan rasia atau penertiban. Penegakan juga dilakukan dengan pemberian sanksi terhadap para pelanggar. 

Meski begitu, ditegaskan dalam pasal 27 bahwa apabila dalam melakukan upaya persuasif sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 (a) tidak diindahkan, Pemerintah Daerah bersama unsur penegak hukum dapat melakukan upaya paksa dalam penerapan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sanksi Protkes

Peraturan mekanisme sanksi pelanggaran protkes sesuai Perbup Nomor 84 tahun 2020, mengamanatkan bahwa setiap pelanggar (orang) yang tidak melaksanakan ketentuan pasal 7 dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, larangan memasuki suatu area, bahkan pembubaran kegiatan.

Para pelanggar juga dapat dikenakan denda adminstratif paling sedikit Rp. 50.000 dan paling banyak Rp 150.000.

Sementara bagi pimpinan atau penanggung jawab instansi Pemerintah Daerah, desa atau ohoi maupun lembaga lainnya yang melakukan atau tidak mentaati ketentuan pasal 9 dan 10, maka akan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis. Sanksi lainnya, yakni denda administratif Rp. 100.000 hingga Rp. 200.000.

Sedangkan bagi pimpinan badan atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan pasal 9, dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penutupan sementara tempat usaha. Selain itu, dikenai denda sebesar Rp. 100-200.000.

Setiap pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pasal 9, bahkan dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha hingga sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Penegakan disiplin ini dilakukan bersama oleh tim gabungan pengendalian dan pengawasan serta pengakan hukum pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPPD, Dinas Perhubungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, relawan, pngelolaan ruang publik dan unsur terkait lainnya. 

Manajeman Kesehatan Masyarakat

Dalam Perbup ini juga (pasal 13-15) diatur tentang manajeman kesehatan masyarakat. Dimana setiap orang wajib melakukan pemeriksaan atas rekomendasi satuan gugus tugas penanganan COVID-19. 

Sebagaimana ketentuan tersebut, apabila dalam pemeriksaan seseorang terdiagnosis terpapar COVID-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri, dan isolasi pada fasilitas khusus yang disediakan pemerintah dan ataupun menjalani perawatan Covid-19 secara intensif pada rumah sakit.

Isolasi mandiri (pasal 16) hanya dapat dilakukan di rumah dengan persyaratan, yakni memiliki rumah yang memadai dan kamar harus terpisah dari anggota keluarga lainnya, tidak memiliki penyakit penyerta (komordi) yang dapat memperberat kondisi, serta dapat dilakukan pemantauan harian oleh petugas kesehatan. 

Syarat lainnya, proses isolasi mandiri harus diawasi oleh pemerintah ohoi setempat dan dapat diterima oleh masyarakat sekitar.

Apabila setiap orang menolak dan tidak bersedia mengikuti prosedur sesuai rekomendasi yang diamanatkan dalam pasal 13 dan 15, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan penjemputan oleh pemerintah daerah, unsur penegak hukum dan aparatur lainnya.

Untuk diketahui, sesuai informasi resmi Pemda Malra yang diterima media ini menyebutkan, penegakan disiplin protokol kesehatan melalui rangkaian operasi yustis akan digelar hari ini, Rabu (13/1/2021) hingga batas waktu yang tak ditentukan. (Ghege) 

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar