Marrin News

Polres Tual Gagalkan Penyelundupan Miras Jenis Sopi Sebanyak 2,8 Ton Melalui Jalur Laut

Kasat Resnarkoba IPTU Abdullah Kenne SH saat memimpin dan mengawal langsung penyitaan Miras Jenis Sopi dari Kapal KM Inti Mulia di Pelabuhan Yos Sudarso Tual


Tual, Marrinnews.com.- Kepolisian Resort Kota Tual berhasil mengagalkan penyelundupan Minuman Keras (Miras) jenis Sopi sebanyak 2.855 (dua ribu delapan ratus delapan puluh lima) liter atau 2,8 (dua koma delapan) ton dari KM Inti Mulia, Kamis (10/12/2020) sore.

Kapolres Kota Tual AKBP Alfariz Pattiwael. S.ik., MH melalui Kasubag Humas AKP Maslan Mulan SE saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan Miras jenis sopi tersebut saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Satresnarkoba Polres Tual yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Abdullah Kenne SH dengan sasaran barang bawaan penumpang KM Inti Mulia yang baru sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Tual yang merupakan Pelabuhan terakhir dengan rute Kisar, Tepa, Saumlaki, Elat dan Tual.

"Penggeledahan oleh personil Polres Tual berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor: SP.Dah/10/XII/RES.4./2020/Resnarkoba tanggal 10 Desember 2020 dimana telah berhasil menemukan atau tertangkap tangan Miras jenis sopi dari barang bawaan penumpang," Ujar Kasubag Humas AKP Maslan Mulan SE di Mapolres Tual.

Lebih lanjut dijelaskannya barang haram tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan pada kamar-kamar ABK dan palka bagian tengah KM Inti Mulia.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut Satnarkoba berhasil menyita minuman keras jenis sopi sebanyak 2.855 (dua ribu delapan ratus delapan puluh lima) liter atau sekitar2,8 (dua koma delapan) ton," Paparnya.

"Dimana pada palka bawah bagian tengah berhasil ditemukan sekitar 79 (tujuh puluh sembilan) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) dan Pada Kamar-kamar dan ruang tertutup lainnya sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter, 16 (enam belas) jerigen ukuran 5 (lima) liter dan 10 (sepuluh) botol aqua 600 ML," Tambahnya.

Barang bukti Miras Jenis Sopi yang kini telah diamankan di Mapolres Tual


Saat disita sambungnya, tidak seorangpun mengakui sebagai pemilik atau menguasai barang haram yang diketahui sebagai pemicu awal kasus kekerasan dan kejahatan di Kota Tual belakangan ini.

Menurutnya berdasarkan pengakuan Nahkoda Fransiskus Sareng diketahui barang-barang bawaan penumpang yang ditemukan atau tertangkap tangan oleh petugas juga diketahui karena barang bawaan penumpang terseebut dititipkan kepada Anak Buah Kapal (ABK).

"Barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Tual sedangkan terhadap Nahkoda dan para ABK akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi guna dimintai keterangannya atas tindak pidana yang terjadi yakni larangan peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 tahun 2019," Ungkapnya.

Informasi yang dihimpun Marrinnews penyitaan Miras jenis sopi pada KM Inti Mulia bukan yang pertama kali namun sebelumnya telah dilakukan penggeledahan oleh Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tual pada Jumat (27/11/2020) bulan lalu,  sekitar pukul 02.17 WIT dimana hanya ditemukan Miras jenis sopi sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) liter, karena  beberapa jam sebelumnya para crew KM Inti Mulia sudah menurunkan minuman keras jenis sopi di perairan Pulau UT Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual dan  diangkut dengan menggunakan Speed Boat.

Berdasarkan Informasi tersebut maka penyitaan saat ini oleh Satresnarkoba Polres Tual dengan melakukan kerja sama dengan Kapolsek Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara dengan melibatkan dua personil Polsek Kei Besar yang langsung melakukan pengawalan terhadap KM Inti Mulia saat kapal sandar dan berlayar dari pelabuhan Elat tujuan Tual sehingga tidak terjadi lagi penurunan minuman keras jenis sopi di perairan Pulau UT dan setibanya di Pelabuhan Tual langsung dilakukan penggeledahan maka ditemukan / tertangkap tangan minuman keras jenis sopi sebanyak 2,8 Ton tersebut.

Ditaksir 2,8 Ton Miras jenis sopi tersebut ketika dijual di Tual dengan harga perliter Rp 120.000 dikali 2.885 liter maka total penjualan mencapai Rp 346.200.000 (tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah.


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar