Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun menyerahkan paket bantuan penangkapan ikan secara simbolis kepada perwakilan KUB di aula kantor Bupati setempat, Rabu (30/12/2020). FOTO/Dok. Ghege |
Langgur, Marrinnews.com - Pemerintah Maluku Tenggara melalui Dinas Perikanan, menyalurkan paket bantuan sarana penangkapan dan budidaya perikanan kepada sejumlah kelompok usaha bersama (KUB) dan kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) di bumi Larvul Ngabal.
Paket bantuan tersebut secara simbolis telah diserahkan oleh Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, bertempat di aula Kantor Bupati setempat, Rabu(30/12/2020), masing-masing kepada 10 kelompok perwakilan.
Bupati Thaher dalam sambutannya mengungkapkan, usaha kelautan dan perikanan yang meliputi penangkapan ikan, pembudidaya perikanan (budidaya ikan dan rumput laut), pengolahan dan pemasaran ikan, merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat serta kesempatan kerja.
Dengan begitu, kata dia, usaha kelautan dan perikanan merupakan salah satu solusi dalam menjawab tingkat pengangguran.
Bupati mengklaim, saat ini situasi ekonomi diperhadapkan pada dampak pandemi COVID-19 yang terjadi secara menyeluruh, baik nasional, regional ataupun lokal. Hal ini kemurian berimbas pada lambannya pertumbuhan ekonomi yang disebabkan lemahnya daya beli masyarakat.
Untuk itu, ia mengatakan, guna memulihkan dan memperkuat stabilitas ekonomi daerah dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat dan daya saing daerah, maka Pemda melalui Dinas Perikanan memfasilitasi penguatan usaha masyarakat nelayan dan pembudidaya dengan menyiapkan sarana penangkapan ikan dan budidaya perikanan.
"Peralatan tersebut, diantaranya sarana penagkapan ikan sebanyak 31 unit (berupa kasko/speed 3 GT, mesin tempel 15 PK, alat tangkap berupa gill net/jaring, cool box, GPS, live jacket). Selain itu, alat pancing rawai sebanyak 10 unit dan alat bantu penagkapan ikan sebanyak 39 unit (GPS dan live jacket), 26 unit sarana budidaya rumput laut (kasko, mesin ketinting, tali-temali dan bibit rumput laut)," sebut Bupati.
Thaher menjelaskan, pemberian sarana pemberdayaan ini merupakan wujud nyata kesungguhan Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan program dan kegiatan, guna menjawab visi dan misi yang termuat dalam RPJMD, serta bentuk kepedulian terhadap peningkatan ekonomi rakyat.
Hanubun mengingatkan, para penerima bantuan sarana pemberdayaan, dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab.
“Teruslah kembangkan kelompok saudara-saudara agar menjadi kelompok usaha yang mandiri dan mampu mensejahterakan anggota kelompoknya. Saya ingatkan, jangan ada niat untuk menjual sarana pemberdayaan yang telah diberikan karena saya (Bupati) akan terus mengawasi,” tegasnya.
Bupati Hanubun berharap, dinas perikanan dapat terus berinovasi dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan, meningkatkan ekonomi daerah dan menjadikan komoditas unggulan sebagai daya saing daerah melalui kebijakn program dan kegiatan-kegiatan di tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Malra, Iwan Ubro menyebutkan, jumlah penerima paket bantuan sarana perikanan tahun anggaran 2020, sebanyak masing-masing, 80 paket sarana penangkapan ikan untuk 80 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan 26 paket sarna budidaya ikan untuk 26 Kelompok Pembudidayaan ikan (Pokdakan). Total 106 kelompok penerima bantuan tersebut.
"KUB nelayan tangkap penerima sarana penangkapan ikan sebanyak 31 KUB (31 orang), KUB penerima alat pancing rawai sebanyak 10 KUB (10 orang), KUB penerima paket alat bantu penangkapan ikan sebanyak 49 KUB (49 orang) dan KUB penerima sarana budidaya rumput laut sebanyak 26 kelompok (26 orang)," rincinya.
Ubro ungkap, terkait pembiyaaan pengadaan paket bantuan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp. 4.527.035.162. DAK Penugasan sebesar Rp. 3.411.194.000 dan DAU sebesar Rp. 1.115.841.162.
Rinciannya, biaya paket pengadaan alat pancing rawai, sebesar Rp. 149.000.000 yang bersumber dari DAU. Pengadaan alat bantu penangkapan ikan,sebesar Rp. 185.055.000, bersumber dari DAK Penugasan Bidang Kelautan dan Perikanan. Paket pengadaan alat bantu penangkapan ikan, sebesar Rp. 149.000.000, bersumber dari DAU.
Selanjutnya, Pengadaan perahu/kapal penangkap ikan berukuran lebih kecil dari 3GT beserta mesin, alat penangkpan ikan dan alat bantu penangkapan ikan (DAK Penugasan), sebesar Rp. 3.226.139.000,bersumber dari DAK Penugasan Bidang Kelautan dan Perikanan. Dan paket bantuan sarana prasarana budidaya rumput laut, sebesar Rp. 817.841.162 yang bersumber dari DAU. (Ghege).