Marrin News

Kepala Disdukcapil Tual: Tanpa Blangko dan Pakai Barcode, Pengurusan Dokumen Kependudukan Semakin Mudah

Kepala Disdukcapil Kota Tual, Ongen Bakri Kabalmay. Foto:dok. internet

Tual, Marrinnews.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual, Ongen Bakri Kabalmay menegaskan, pelayanan pengurusan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran di instansi yang dipimpinnya semakin mudah tanpa penggunaan blangko (kertas security printing) sejak diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 109/2019 per 1 Juli 2020.

“Kartu keluarga yang dulu tuh kan ada blangko, sekarang ini sudah tidak lagi pakai blangko itu, mulai dari bulan Juli. Tanggal 1 Juli itu mulai tidak diperlakukan lagi blangko itu. Jadi, semakin hari semakin mudah,” ungkap Bakri kepada Marrinnews.com di ruang kerjanya belum lama ini (11/12/2020).

Ia menjelaskan, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang telah diterbitkan dengan menggunakan blangko sebelumnya tetap dapat dipergunakan. Sementara kebijakan penggunaan kertas HVS biasa, sambungnya, berlaku untuk pengurusan yang baru misalnya bagi keluarga yang baru menikah atau akta untuk anggota keluarga yang baru lahir.

Selain itu, lanjutnya, pelayanan di Disdukcapil Tual juga semakin dipermudah dengan adanya kebijakan penggunaan barcode atau tanda tangan elektronik dalam setiap dokumen kependudukan yang diterbitkan pihaknya. Dengan penggunaan barcode, sambungnya, tidak diperlukan lagi pengesahan atau legalisir (manual) bagi setiap dokumen yang dikeluarkan tersebut 

Ia menyebutkan, penggunaan barcode dalam dokumen kependudukan tersebut didasarkan pada Permendagri No. 104 tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, jelasnya, ada lima dokumen kependudukan yang menggunakan barcode yakni Kartu Keluarga, Surat Pindah Datang, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan. Dengan menggunakan barcode, dokumen kependudukan yang diterbitkan tidak mudah untuk dipalsukan.

“Adapun cara untuk mengetahui keabsahan dari dokumen kependudukan yang menggunakan sistem barcode adalah dengan memindai barcode  yang ada,”  katanya.

“Jadi tidak ada alasan lagi bahwa itu berkas masih ada di capil, berkasnya masih ada di kepala dinas pu ruangan itu kepala dinas belum tanda tangan, ah itu tidak ada alasan lagi. Dulu-dulu kan biasanya dong kasi salah saya padahal biasanya di saya juga tidak pernah ada. Jadi seng ada alasan lai,” bebernya.

Hal ini diungkapkannya dalam rangka menepis isu yang beredar bahwa pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Tual terkesan lambat. Meski demikian, ia mengaku tidak membatasi hak tiap orang untuk berkomentar. Ia mengklaim, sejauh ini pula tidak ada keluhan atau komplain berlebihan yang diterima pihaknya.

Oleh karena itu, Kabalmay mengimbau masyarakat untuk tidak ragu apabila hendak mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Tual. Ia bahkan meminta warga yang membutuhkan untuk datang dan mengalami sendiri pelayanan di Disdukcapil Tual. (Nick Renleuw)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar