Marrin News

Bupati Thaher Soroti Layanan JSK Bagi Tenaga Kerja di Maluku Tenggara

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun, didampingi Sekda A. Yani Rahawarin dalam acara FGD Pelaksana JSK di Ruang Rapat Kantor Bupati Malra, Jumat (11/12/2020). FOTO/Dok. Ghege

Langgur, Marrinnews.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhamad Thaher Hanubun menyoroti kebijakan pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) bagi tenaga kerja di Bumi Larvul Ngabal. 

Bupati lantas menginginkan, adanya perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan (JSK) bagi para tenaga kerja. 

"Sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan, maka jaminan sosial ketenagakerjaan juga harus diperluas. Keikutsertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja di Kabupaten Maluku Tenggara harus dapat dipastikan," kata Bupati Thaher Hanubun dalam Forum Group Discusion (FGD) pelaksanaan JSK lingkup Pemkab Malra tahun 2020, Jumat (11/12). 

Forum diskusi yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Malra ini, bekerjasama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara. 

Thaher menjelaskan, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan bahwa setiap orang yang bekerja di Republik Indonesia, paling singkat 6 bulan, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. 

Jaminan sosial tenaga kerja, lanjut dia, merupakan salah satu instrument penting perlindungan bagi tenaga kerja. Perlindungan tenaga kerja sangat berkorelasi dengan produktivitas kinerja. 

Dengan begitu, manfaat dari kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja harus jelas, dan dipahami oleh seluruh tenaga kerja.

Hanubun menyatakan, hal itu juga sejalan dengan komitmen pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara yang menekankan aspek perlindungan sosial sebagai salah satu fokus pembangunan. 

"Komitmen ini sebagaimana tertuang dalam rumusan Misi kedua RPJMD, yakni meningkatkan pembangunan sumber daya manusia dan perlindungan sosial," ungkapnya

Bupati katakan, atas dasar rumusan tersebut, maka kebijakan pembangunan dilaksanakan juga dengan menitikbertakan pada perluasan cakupan pelayanan jaminan sosial.

"Jaminan sosial yang sudah dilaksanaan secara menyeluruh adalah jaminan kesehatan," bebernya. 

Bupati menegaskan, kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja harus benar-benar dapat menjangkau dan mencakup keseluruhan tenaga kerja yang ada di daerah ini. 

Untuk itu, Bupati berharap adanya saling crosscheck data, terutama dari OPD Teknis terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan. 

"Hendaknya ada koordinasi yang baik di antara kita sekalian, terutama yang berkaitan dengan Jaminan Sosial tenaga kerja di lingkup pemerintah daerah. Beban pekerjaan dengan risiko tinggi harus mendapat perlindungan. Demikian halnya dengan jasa konstruksi yang juga merupakan objek pelayanan pelindungan sosial," tegasnya. 

Bupati menandaskan, komunikasi dan koordinasi yang baik diantara setiap pihak dalam hal ini harus dapat ditingkatkan. "Dukungan dari pihak BPJS Ketenagakerjan sangat diharapkan guna mewujudkan maskud-maksud tersebut," tutupnya. 

Tiga Penerima Santunan berfoto bersama Bupati dan Sekda Malra serta Pimpinan Kantor Cabang BPJS Wilayah Kota Tual dan Malra. FOTO/Dok. Ghege

Untuk diketahui, pada FGD Pelaksana JSK kali ini, Kantor Cabang BPJS Wilayah Kota Tual dan Malra menyerahkan santunan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp.7.507.190 dan jaminan  kematian Rp.42.000.000 kepada ahli waris Leonora Talubun (pekerja pada rumah sakit Hati Kudus Langgur. 

Santunan lainnya berupa Beasiswa Pendidikan bagi salah satu siswa SD, sebesar Rp. 174.000.000 (maksimal). Dan Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 42 Juta kepada ahli Waris dari Ahmad Ohoibor (Perangkat Ohoi Letaman). (Ghege)


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar