Marrin News

Tim Hukum Timo Sebut Tudingan ke Kliennya Keliru Karena Tak Memiliki Dasar Hukum




Aru, Marrinnews.com.- Tim Hukum Calon Bupati Aru Timotius Kadel, Wahyu Ingratubun SH membantah tudingan bahwa kliennya terlibat utang piutang atas pembelian Asphalt Mixing Plant (AMP) milik salah satu pengusaha di Kota Tual yang kini disidangkan pada Pengadilan Negri Tual.

"Perlu diketahui bahwa masalah yang disidangkan di Pengadilan Negri Tual saat ini adalah antara Hi Arfah dengan Herman Sarkol bukan pak timo," Ujar Tim Hukum Wahyu Ingratubun SH melalui telephone selular kepada Marrinnews, Minggu (15/11/2020).

Lebih lanjut dikatakannya tudingan tersebut sebagai upaya yang sengaja dilakukan guna menggembosi serta mengganggu trend elektabilitas Timotius Kadel yang kini semakin bagus berdasarkan survei.

"Akta perjanjian sebagaimana yang disodorkan ke pengadilan itu antara Herman Sarkol sebagai Direktur dan Haji Arfah sebagai penjual, jadi bukan pak Timo," Jelasnya.

"Walaupun pak Timo hanya membantu pak Herman tapi yang harus dilihat yaitu perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam aktanya," Tambahnya.

Dirinya sangat menyayangkan tudingan tersebut karena sesuai akta perjanjian jual beli seharusnya yang berproses dipengadilan adalah Herman Sarkol tapi sangat disayangkan nama Timotius Kadel juga disebut dalam gugatan tersebut.

"Secara Hukum pak Timo tidak Pernah melakukan tindakan hukum apapun dengan Haji Arfah sebagaimana yang tertulis dalam akta perjanjian, sehingga apa yang dituding Kuasa Hukumnya tidak berdasar," Sesalnya.

Atas fakta tersebut Ingratubun menilai tudingan yang sengaja dialamatkan ke kliennya sangat tendensius dan politis mengingat saat ini Timotius Kadel merupakan Calon Bupati yang sedang bertarung head to head melawan Inchumbent dimana berdasarkan hasil survei dipastikan akan memenangkan pemilihan pada 9 Desember mendatang.




Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar