Prosesi Serah Terima Surat Perintah Plt. Kepala Dinas Perhubungan dari Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun kepada J. Nikson Hukubun di Ruang Rapat Kantor Bupati Malra, Senin (2/11/2020). |
Penunjukan John Hukubun berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Bupati Maluku Tenggara Nomor: 829/20/PLT/XI/2020 tertanggal 2 November 2020. Prosesi serah terima surat perintah tersebut, berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati setempat, Senin (2/11/2020).
Meski bertindak selaku Plt. Kadis Perhubungan, Hukubun akan tetap mengemban tugasnya sebagai Staf Ahli Bupati bidang sumber daya manusia dan kemasyarakatan.
Atas tanggung jawab yang diembaninya, Hukubun bersyukur dan menyatakan siap melaksanakan tugas pelayanan barunya itu semaksimal mungkin.
“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada saya. Saya akan tetap melaksanakan tugas dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Nikson Hukubun sebagaimana dilansir dari Info Publik.
Dia menambahkan, sepanjang belum ada pejabat definitif, dirinya akan membantu Bupati mewujudkan target-target kinerja pada Dinas Perhubungan.
Disinggung soal pengembangan pelabuhan Elat, ia belum bisa memberikan tanggapannya. Sebab, menurut Jhon, dirinya harus mempelajari terlebih dahulu program dan kebijakan yang tertuang dalam visi dan misi Pemerintah daerah terkait bidang perhubungan. (Ghege/MN)