Jakarta, Marrinnews.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM), mengancam akan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK dalam waktu dekat, bila tidak mengumumkan nama tersangka Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, setelah beredarnya panggilan penyidik yang langsung mencantumkan Eltinus Omaleng (Bupati Mimika), Martehen Sawy Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Teguh Anggara, selaku Direktur PT Waringin Megah, sebagai “tersangka” Dalam Kasus dugaan Korupsi penyelewengan Dana proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1, Tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
“ Pimpinan KPK dan Juru Bicara Lembaga Anti Rasua ini , harus mengumumkan nama para tersangka dalam kasus hukum ini, karena nama para tersangka yang telah dicantumkan didalam panggilan Penyidik KPK terhadap pemeriksaan sejumlah saksi, telah firal ditengah Masyarakat,” Ujar Dolan Alwindo dalam orasi yang berlangsung di Gedung KPK.Jumat (13/11).
Dolan Alwindo Kordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia menegaskan, kehadiran APMM guna mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap dan memenjarakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, serta dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua.
“ Kehadiran Kami disini untuk Mendesak Pimpinan KPK agar segera menyampaikan status tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng , dalam dugaan tindak pidana korupsi ke public, secara transparan dan akuntabel,” Kata Alwindo .
Alwindo dalam orasinya, mendesak pimpinan KPK agar segera melakukan pemanggilan dan penahanan bagi Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terait dugaan tindak pidana korupsi dana Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Alwindo menyebut, Apabila dalam waktu dekat belum ada pengumuman tersangka secara transparan, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, maka Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia akan melaporkan, pimpinan KPK dan juru bicara KPK Kepada Dewan Pengawas karena diduga Pimpinan KPK dan jurubicaranya telah melanggar Undang-Undang KPK.
“ APMM akan mengawal kasus ini, dan kita akan ikuti perkembanganya, jadi APMM akan kemabali melakukan Aksi Demontstrasio di KPK dengan Massa yang lebih banyak nanti,” Tegasnya.
Aktifis anti korupsi ini menyatakan, korupsi adalah musuh bersama, sebab tipikor merupakan ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sama seperti Narkotika dan Terorisme yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.
“ Agenda utama reformasi adalah pemberantasan tindak pidana korupsi. Komitmen tersebut dibuktikan dengan lahirnya Undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” Tegasnya.
Kata Dia, komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk suatu badan atau lembaga independen yang menangani pemberantasan korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“ Korupsi ini Kejahatan luar biasa sehingga para pelaku tindak pidana korupsi harus ditindak dengan tegas dan tidak pandang bulu, karena ketika penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi berjalan ditempat dan terkesan tebang pilih, maka hal tersebut akan menghancurkan bangsa dan negara Indonesia,” Jelasnya.
Dolan Alwindo menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang dipecaya masyarakat untuk membebaskan Indonesia dari ancaman korupsi yang telah menjadi momok, harus terus berdiri tegak untuk memberantas para koruptor, sehingga tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi Dana Gereja Kingmi Mile 32 seharusnya segera diumumkan ke Publik. (Team)