Marrin News

Dugaan Korupsi Bupati Mimika, APMM Ancam Lapor Pimpinan KPK Ke Dewan Pengawas

 



Jakarta, Marrinnews.com – Mahasiswa yang tergabung dalam  Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM), mengancam akan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK  dalam waktu dekat,  bila tidak mengumumkan nama tersangka Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, setelah beredarnya panggilan penyidik yang langsung mencantumkan   Eltinus Omaleng (Bupati Mimika),  Martehen Sawy  Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Teguh Anggara,  selaku Direktur PT Waringin Megah, sebagai “tersangka” Dalam Kasus dugaan Korupsi penyelewengan  Dana  proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1, Tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

“ Pimpinan  KPK dan  Juru  Bicara Lembaga Anti Rasua ini ,  harus mengumumkan nama para  tersangka  dalam kasus hukum ini, karena nama para tersangka yang telah dicantumkan didalam  panggilan Penyidik KPK terhadap pemeriksaan sejumlah saksi,  telah firal ditengah Masyarakat,” Ujar Dolan Alwindo dalam orasi yang berlangsung di Gedung KPK.Jumat (13/11).

Dolan Alwindo Kordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia menegaskan, kehadiran APMM guna mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap  dan memenjarakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, serta dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua.

“ Kehadiran Kami disini untuk Mendesak Pimpinan  KPK agar  segera  menyampaikan  status  tersangka  Bupati  Mimika,  Eltinus  Omaleng ,  dalam  dugaan  tindak  pidana korupsi  ke public, secara  transparan dan akuntabel,” Kata Alwindo .

Alwindo dalam orasinya, mendesak  pimpinan  KPK agar  segera  melakukan pemanggilan  dan  penahanan  bagi     Bupati  Mimika, Eltinus  Omaleng  terait  dugaan  tindak  pidana  korupsi  dana Pembangunan  Gereja  Kingmi  Mile  32 di Kabupaten  Mimika.

Alwindo menyebut,  Apabila dalam waktu dekat belum ada pengumuman tersangka  secara  transparan,  dalam kasus  dugaan Tindak Pidana Korupsi  dana  pembangunan  Gereja  Kingmi  Mile 32 di Kabupaten  Mimika, maka  Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia  akan  melaporkan,  pimpinan  KPK dan juru bicara KPK Kepada  Dewan  Pengawas karena diduga Pimpinan KPK dan jurubicaranya telah melanggar Undang-Undang KPK.

“ APMM akan mengawal  kasus ini, dan kita akan ikuti perkembanganya, jadi   APMM  akan kemabali melakukan  Aksi Demontstrasio  di  KPK dengan Massa yang  lebih  banyak nanti,” Tegasnya.  

Aktifis anti korupsi ini menyatakan, korupsi adalah musuh bersama, sebab tipikor merupakan ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sama seperti Narkotika dan Terorisme yang dapat menghancurkan masa depan bangsa. 

“ Agenda utama reformasi adalah pemberantasan tindak pidana korupsi. Komitmen tersebut dibuktikan dengan lahirnya Undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” Tegasnya.

Kata Dia,  komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk suatu badan atau lembaga independen yang menangani pemberantasan korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

“ Korupsi ini Kejahatan luar biasa sehingga para pelaku tindak pidana korupsi harus ditindak dengan  tegas dan tidak pandang bulu,  karena  ketika penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi berjalan ditempat dan terkesan tebang pilih, maka hal tersebut akan menghancurkan bangsa dan negara Indonesia,” Jelasnya.

Dolan Alwindo menyatakan,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang dipecaya masyarakat untuk membebaskan Indonesia dari ancaman korupsi yang telah menjadi momok, harus terus berdiri tegak untuk memberantas para koruptor, sehingga tersangka dalam  Kasus dugaan Korupsi Dana Gereja Kingmi Mile 32 seharusnya segera diumumkan ke Publik. (Team)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar