Tual, Marrinnews.com.- Wali Kota Tual Adam Rahayaan S.Ag., M.Si mengajak warga agar mengubah kebiasaan penyebutan Desa menjadi Ohoi, pasalnya DPRD Kota Tual telah menetapkan Peraturan Daerah yang merubah Desa Administratif menjadi Desa Adat.
"Jadi mulai hari ini saya menyampaikan agar nomenklatur di Desa Desa maupun Kecamatan agar menyesuaikan seperti papan nama atau lainnya yang masih menggunakan kata Desa agar di ubah menjadi Ohoi," Ujar Wali Kota Tual Adam Rahayaan. S.Ag., M.Si saat memberikan amanat pada peringatan Hari Sumpah Pemuda yang berlangsung di Lapangan Desa Yamtel Kecamatan Tayando Tam, Rabu (28/10/2020).
Lebih lanjut dikatakannya saat ini Kota Tual telah memiliki 4 Perda baru yakni Perda Ohoi, Perda Ratschap, Perda Badan Saniri Ohoi (BSO) dan Perda tentang tata cara Pendaftaran, Penetapan Calon, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa yang menurutnya merupakan Perda pertama dan satu satunya di 11 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Maluku.
"Maka insyah Allah pada 2021 kita sudah mulai memasuki babakan baru perhelatan Pemilihan Kepala Desa," Ujarnya.
"Saya berpesan agar kita hati hati karena menurut pengamatan dan berdasarkan survey terdapat beberapa Desa yang berpotensi konflik," Tambahnya.
Untuk itu Wali Kota meminta kepada para pejabat Ohoi agar di awal Januari 2021 sudah memulai membentuk panitia serta menjalankan tahapan pemilihan kepala Ohoi hal ini mengingat dari 27 Ohoi yang ada di Kota Tual masih dipimpin Pejabat.
"Saya dan pak Wakil Walikota inginkan dalam periodesasi kami ini tidak ada lagi Ohoi yang masih di pimpin pejabat," Jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya kepala Ohoi devinitif yang baru visi misi serta perencanaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bisa diarahkan guna kemajuan Ohoi serta kesehjateraan masyarakatnya.