Marrin News

11 DPC Tolak Pelaksanaan Musda X Malra Partai Golkar di Ambon

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nataniel Hukubun bersama Perwakilan Pengurus DPC saat Menyampaikan Pernyataan Penolakan di Sekretariat DPD Setempat. FOTO/MN

Langgur, Marrinnews.com – Penyelenggaraan musyawarah daerah (Musda) Partai Golkar ke X DPD II Kabupaten Maluku Tenggara di Kota Ambon Provinsi Maluku menuai aksi penolakan dari 11 pengurus Dewan Pimpinan Cabang (Kecamatan) di Kabupaten setempat.

Aksi penolakan tersebut tertuang dalam lembaran pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 11 pimpinan kecamatan bersama sekertarisnya.

“Kami menolak dengan keras dan tegas pelaksanaan Musda-10 Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara di Kota Ambon,” ungkap Ketua DPC Kei Kecil Timur Selatan Rohani Madubun di Sekretariat DPD Partai Golkar Malra, Jumat (2/10).

Menurut para pimpinan kecamatan, kata Madubun, pemindahan lokasi pelaksanaan Musda ke X DPD II Maluku Tenggara di Kota Ambon oleh Tim Carateker tidak memiliki alasan yang mendasar. Pasalnya, belum ada pelaksanaan Musda di Kabupaten Maluku Tenggara.

Mereka menilai, pelaksaanan Musda Malra  di kota Ambon sangat tendensius kepada calon tertentu.

“Kinerja tim Carateker dalam melaksanakan Musda-X Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, sangat merusak citra partai Golkar dengan menghalalkan segala cara untuk kepentingan calon tertentu. Hal ini menjadi preseden buruk bagi kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku masa bakti 2020-2025,” katanya.

Lebih lanjut, 11 pimpinan kecamatan di bumi Larvul Ngabal ini meminta, Ketua Umum dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku untuk segera membatalkan seluruh proses pendaftaran pelaksanaan Musda-X Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara di Kota Ambon.

“Atas nama 11 pimpinan kecamatan menyatakan sikap dengan sebenar-benarnya dan memohon agar Musda-X Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara kembali dilaksanakan di Langgur, Ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara,” cetus Madubun.

Ketua DPC Kei Besar Utara Barat, Agustalis Y. Welerubun mengklaim bahwa pelaksanaan Musda ke X DPD II Maluku Tenggara di Kota Ambon, tidak sah 'ilegal' berdasarkan Petunjuk Pelaksana (Juklak) 02 tahun 2020 Pasal 151.

“Kami dikatakan demisioner apabila setelah musda itu digelar dan telah menghasilkan Ketua DPD yang baru. Tapi sampai saat ini, kami belum didemisionerkan sebagaimana ketentuan dalam Juklak 02 Pasal 151,” jelasnya.

“Kami masih aktif untuk bisa melakukan segala bentuk kegiatan dalam Partai Golkar, dalam hal ini Musda,” tegas dia.

Welerubun meminta, Ketua DPP dan DPD I Provinsi Maluku mempertimbangkan kembali pelaksanaan musda ke-X Malra di Ambon. 

“Apabila musda tersebut tetap dilaksanakan di Ambon, tentunya akan mencederai ketentuan sebagaimana termuat dalam Juklak 02 tahun 2020 Pasal 151,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Malra Nataniel Hukubun menganggap, ada permainan dibalik pelaksanaan musda ke-X Malra di Kota Ambon. Pasalnya, menurut dia,  tak ada kejelasan ataupun alasan kuat yang mendasari pemindahan lokasi musda Malra ke Kota Ambon.

“Seharusnya ada keterbukaan terkait pemindahan tempat pelaksanaan itu. 
Sebab bagi kami, Langgur sebagai ibukota Kabupaten Maluku Tenggara saat ini dalam situasi kondusif, sehingga tak ada alasan bagi mereka untuk harus memindahkan lokasi pelaksanaan musda ke X Partai Golkar Malra,” tegasnya.

Disisi lain, Hukubun yang juga Ketua Panitia Musda ke X Malra ini mengaku, pihaknya telah menerima SK pemberhentian tugas usai kunjungan pihak perwakilan DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku ke daerah ini pada tanggal 18 September 2020 lalu. 

Padahal, kata Hukubun, sebelumya sudah ada instruksi dari DPP Partai Golkar melalui Surat Nomor: 385/Partai Golkar/2020 tertanggal 8 September 2020, yang mana telah memberikan kelonggaran waktu hingga batas tanggal 30 September 2020 untuk pelaksanaan musda ke-X Malra.

“Dalam kunjungan perwakilan DPD I Provinsi Maluku ke Malra, kami sudah melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kesiapan kami untuk menyelenggarakan musda. Laporan itu kemudian diterima dan katanya akan dilaporkan ke DPD Provinsi Maluku,” ungkap Nataniel.

“Kami juga sudah meminta kesediaan DPD I untuk penetapan musda Malra dilakukan pada  tanggal 25-26 September 2020,” tambahnya.

Meski demikian, menurut Hukubun, hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban apapun atas permintaan yang telah dikemukakan.
 
Lantas, bagi dia, kondisi ini memunculkan indikasi adanya ketidakpastian dalam tubuh DPD Kabupaten Maluku Tenggara. Bahkan, kata dia, musda ke X Malra di Kota Ambon sarat keberpihakan.

“Kami minta agar Musda Malra kembali dilaksanakan di daerah ini. Kami sungguh telah siap, bahkan jauh lebih siap untuk melaksanakan musda di Maluku Tenggara,” tandasnya. (MN)





Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar