Barang Bukti Miras Jenis Sopi |
Tual, Marrinnews.com.- Satuan Narkoba Polres Maluku Tenggara berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras jenis sopi dari Kapal Muatan Inti Glory yang dibawa dari Desa Molu Kecamatan Molu Maru Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Kota Tual, Selasa (15/9/2020).
KBO Satnarkoba Ipda Agus Metanfanuan saat ditemui mengatakan penyitaan minuman keras jenis sopi sebanyak 9 (sembilan) jerigen ukuran 30 liter yang berisi 270 (dua ratus tujuh puluh) liter dilakukan saat kapal tambat di Pelabuhan Yos Sudarso Tual.
"Sopi tersebut ditemukan atau tertangkap tangan pada saat razia yang dilakukan Satnarkoba di atas kapal KM Inti Glory dan barang haram tersebut ditemukan tepatnya di ruang mesin kapal," Ujarnya.
KBO Satnarkoba Ipda Agus Metanfanuan |
Setelah disita sambungnya, barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres, selain barang haram 2 orang kru kapal juga diamankan dan di bawa ke Polres guna dimintai keterangan.
"kepala mesin atas nama Andy Arung dan Arkadius Moni (ABK) saat ini juga ikut dibawah ke Polres untuk dilakukan Interogasi sesuai ketentuan hukum yg berlaku," Jelasnya.
Dijelaskannya razia terhadap miras dilakukan atas perintah Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael S.Ik., MH yang berkomitmen dalam memutus serta membasmi peredaran miras jenis sopi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Editor : Ridwan Kalengkongan