Marrin News

Polres Malra Bekuk 2 Warga Saat Asik Pesta Sabu


Tual, Marrinnews.com.- Kepolisian Resort Maluku Tenggara saat ini telah menahan laki laki berinisial RR alias I dan seorang perempuan MA alias M, keduanya ditahan saat sedang asik pesta narkoba didalam mobil di puncak iban Kecamatan Fiditan Kota Tual, hal tersebut dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Maluku Tenggara Iptu A Kenne SH saat ditemui diruang kerjanya, Minggu (27/09/2020).

"Penangkapan tersebut merupakan hasil dari kolaborasi dua satuan operasional yakni Satuan Sabhara dan Sat Narkoba dimana telah berhasil menggagalkan pesta narkoba di bukit Iban Kota Tual," Ungkapnya.

Dijelaskannya penangkapan tersebut berawal saat Satuan Sabhara (Unit Dalmas) sedang melaksanakan patroli rutin sebagaimana instruksi Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael S.Ik., MH yamg dilakukan pada Sabtu malam (26/9/2020) mendapati sebuah kendaraan roda empat merk Avansa dengan Nomor Polisi DE 1072 CA warna hitam sedang parkir di bukit Iban Kota Tual.

"Dan ketika itu petugas patroli yang menggunakan sepeda motor mendekati mobil tersebut seketika itu juga pengemudi mobil tersebut menghidupkan mobil dan menabrak sepeda motor Patroli milik petugas Kepolisian yang ada didepan mobil," Jelasnya.

Melihat kejadian tersebut Sambungnya petugas lalu menghentikan mobil tersebut dengan cara menyalib sepeda motor pada bagian depan mobil selanjutnya memerintahkan pengemudi membuka pintu mobil dan keluar.

"Saat pintu mobil dibuka baru diketahui ternyata pengemudi (RR
_Red) tidak sendiri tapi ada juga MA yang duduk di kursi bagian belakang," Ujarnya.

"Petugas lalu menyalakan lampu mobil dan terlihat ditengah kedua tempat  duduk mobil terdapat sebuah bong (alat penghisap sabu-sabu) yang terbuat dari botol Le Minerale dan pipet berisi kristal bening," Tambahnya.

Setelah menerima bong dari RR petugas juga menemukan alat tajam berupa parang yang terbuat dari besi putih selanjutnya barang bukti serta keduanya langsung digelandang kemapolres dan diserahkan ke Sat Narkoba.

"Selain bong dan parang, pada penggeledahan didalam mobil petugas juga menemukan satu paket sabu dikursi kanan pengemudi," Bebernya.

Kene mengungkapkan penemuan satu paket sabu saat penggeledahan pada Minggu siang (27/09/2020)  oleh dirinya selaku Perwira Pengawas (PAWAS) Polres bersama personil Satresnarkoba Polres Maluku Tenggara yang juga disaksikan oleh ketua RT 007 Kelurahan Ketsoblak Kecamatan Dullah Selatan, RR dan MA dan diakui oleh keduanya bahwa barang tersebut milik RR.

Menurutnya terhadap barang bukti yang kini telah disita RR dan MA disangkakan (dijerat) dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau pasal 131 dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar