Penyerahan Bantuan Tunai APBD Secara Simbolis Oleh Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun Kepada Salah Satu KPM di Aula Kantor Bupati Setempat, Rabu (9/8/2020). Foto/GG. |
Langgur, Marrinnews.com – Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara resmi meluncurkan penyaluran bantuan sosial sembilan bahan pokok dan bantuan tunai APBD, Rabu (9/9/2020). Proses penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati M. Thaher Hanubun di Aula Kantor Bupati Malra.
Dua jenis bantuan jaring pengaman sosial tersebut bersumber dari dana recofusing atau realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara dan Provinsi Maluku tahun 2020 dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 4. 570.200.000.
“Dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara sebesar 80%, diperoleh total anggaran sebesar Rp. 3.656.160.000. Sedangkan APBD Provinsi Maluku sebesar 20%, diperoleh total anggaran sebesar Rp. 914.040.000,” ungkap Kepala Dinas Sosial Hendrikus Watratan dalam laporannya.
Watratan sebut, jumlah individu ataupun keluarga penerima bantuan sembako dan bantuan tunai APBD sebanyak 2.539 KPM.
“Untuk penerima bansos sembilan bahan pokok APBD berjumlah 508 KPM. Mereka berdomisili pada wilayah perkotaan, diantaranya Kelurahan Ohoijang Watdek, Ohoi Watdek, Ohoi Ohoijang dan Ohoi Langgur,” rincinya.
“Sementara untuk penerima bantuan tunai APBD berjumlah 2.031 KPM pada wilayah pedesaan di 11 Kecamatan,” tambah dia.
Watratan mengatakan, nilai bantuan yang diterima sebesar Rp. 200.000 per KPM. Penyaluran dua jenis bantuan ini berlangsung selama 9 bulan, terhitung sejak bulan April hingga Desember 2020.
Penyerahan Bansos Sembako APBD Kepada Salah Satu KPM. |
Lebih lanjut, menurut Watratan, bansos ini diberikan kepada keluarga atau individu terdampak Covid-19 di daerah ini dengan tujuan agar meningkatkan asupan gizi yang memadai bagi keluarga atau individu. Dengan begitu, imunitas tubuh keluarga dapat selalu terjaga dalam menghadapi wabah Covid-19.
Penyaluran bansos ini, jelas Wataratan, dilakukan berdasarkan Surat Gubernur Maluku Nomor 460/1230 tanggal 06 April 2020 perihal Tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No.1 Tahun 2020.
Selain itu, Keputusan Bupati Maluku Tenggara tentang Perubahan Ke-Dua atas Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 721 Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 720 Tahun 2020 tentang Penetapan Individu atau Masyarakat Penerima Bantuan Jaring Pengaman Sosial di Kabupaten Maluku Tenggara.
Tahapan Pelaksanaan
Kadis Sosial Malra menyatakan, penyaluran dua jenis bansos itu sebelumnya telah melalui berbagai tahapan.
Diantaranya, identifikasi penerima manfaat bansos bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Data Pekerja Sektor Informal usulan dari Ohoi dan OPD terkait, serta data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Selanjutnya, oleh tim penanganan jaring pengamanan sosial Pemda melakukan verifikasi dan validasi faktual data penerima bansos APBD. Kemudian, para penerima ditetapkan dengan Keputusan Bupati Malra.
Untuk proses penyaluran bansos APBD, kata Hendrikus, dilakukan melalui mekanisme pengadaan bahan sembako yang disalurkan secara langsung kepada KPM yang berada di wilayah perkotaan. Sedangkan penyaluran bantuan tunai APBD dilakukan melalui PT. Bank BRI.
Untuk diketahui, penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Maluku Tenggara dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tual telah dilaksanakan bersamaan dengan launching penyaluran bansos ini. (Gerry Ngamel/MN)