Marrin News

Lantik 12 Kepala Ohoi Definitif, Bupati Malra Soroti Proses dan Peran Kepo

Prosesi Pelantikan 12 Kepala Ohoi oleh Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun di Aula Kantor Bupati, Sabtu (5/9/2020). Foto/GG.

Langgur, Marrinnews.com – Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun melantik 12 Kepala Ohoi Definitif masa periode 2020-2026, Sabtu (5/9/2020) bertempat di Aula Kantor Bupati Jalan Abraham Koedoeboen Langgur. 

Dalam pelantikan tersebut, Thaher pun menyampaikan empat pesan khusus bagi para Kepala Ohoi terlantik. 

Pertama, Bupati meminta para Kepo segera melakukan reorganisasi pergantian Perangkat Ohoi yang sudah kadaluwarsa.

Kedua, Kepo harus menguatkan fungsi dan peran Badan Saniri Ohoi (BSO), dengan mengakomodasi perwakilan marga dan sedini mungkin menghindari perpecahan.

“Jangan serta merta dengan kekuasaan yang dimiliki lalu kemudian mengganti Perangkat BSO tanpa pertimbangan yang obyektif. Dalam menjalankan Pemerintahan Ohoi, Kepala Ohoi tidaklah berdiri sendiri, namun juga ada Lembaga lain untuk mewujudkan check and balances, sehingga arah penyelenggaraan Pemerintahan Ohoi dapar berjalan sesuai ‘rel’ dan cita-cita seluruh masyarakat Ohoi,” tegas Hanubun.

Ketiga, Thaher menginginkan suasana kamtibmas di tingkat Ohoi agar dijaga dengan baik termasuk tetap menjaga Protokoler Kesehatan selama masa Pandemi СOVID-19.

Keempat, dalam hal penggunaan fasilitas umum, Bupati meminta Kepo berperan untuk menjaga sarana prasarana pemerintah dengan baik. Tidak menutup jalan umum untuk kepentingan acara keluarga yang berskala kecil.

Selain itu, Bupati Hanubun menginginkan juga agar kinerja Kepo dapat berjalan optimal guna memimpin dan memajukan Ohoi masing-masing. 

“Tantangan para Kepo sangatlah berat, mengingat alokasi anggaran yang besar dalam Pengelolaan Desa. Saudara-saudara dituntut untuk mengelola keuangan Desa dengan pola dan sistem manajemen modern, termasuk dalam hal merencanakan, mengelola dan mempertanggung jawabkan Dana Ohoi dimaksud,” imbuhnya.

Wujud Implementasi

Bupati MTH menuturkan, pelantikan Kepala Ohoi (desa) yang dilaksanakan tersebut merupakan wujud implementasi tatanan bernegara dan berpemerintahan. 

Ohoi dalam konteks Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kata dia, diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan NKRI. Dimana desa atau ohoi memiliki otonomi asli yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional. 

“Di Maluku Tenggara, Pemerintahan Ohoi memiliki ciri khas tersendiri karena memiliki sistem dan tatanan yang telah diatur secara khusus baik dalam hukum adat maupun Peraturan daerah,” jelasnya.
Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun saat Memberikan Arahan Usai Melantik 12 Kepala Ohoi, Sabtu(5/9/2020. Foto/Gg

Lalui Tahapan

Orang nomor satu di bumi berjuluk Larvul Ngabal ini mengungkapkan, pelantikan dan pengangkatan Kepo saat ini tentunya telah melalui proses yang panjang, baik dari aspek administrasi, aspek tatanan adat serta pertimbangan teknis lainnya.

“Saya sungguh meyakini bahwa dalam rangkaian proses itu terdapat berbagai perbedaan pandangan dan pendapat tentang siapa yang berhak untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Kepala Ohoi, namun alhamdulillah semuanya dapat terselesaikan dengan baik,” ujar mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku itu. 

Terkait berbagai perbedaan itu, menurut Hanubun, bukanlah landasan pemecah belah persatuan masyarakat. Namun semata-mata merupakan wujud dari semangat masyarakat untuk memilih pemimpinnya guna mewujudkan kemajuan di setiap ohoi.

Bupati mengaku, pelantikan Kepo definitif akan kembali dilakukan dalam beberapa waktu kedepan.

“Hari ini saya melantik 12 Kepo Definitif dan insya Allah pelantikan akan kami lakukan lagi secara bertahap dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Senada hal itu, Bupati tegaskan kepada seluruh Camat, Perangkat Ohoi dan Instansi terkait lainnya agar segera mempercepat proses pelantikan kepala ohoi Definitif lainnya. 

“Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh Kepala Ohoi di Maluku Tenggara berstatus Definitif,” katanya.

“Permasalahan-permasalahan teknis seperti status BSO yang sudah selesai masa jabatan, agar segera difasilitasi penyelesaiannya oleh Camat dan Kepala Ohoi, serta mengkomunikasikan dengan Raja,” tambah dia.

Bupati menegaskan bahwa dirinya akan senantiasa mengevaluasi kinerja para Camat terkait proses kepala ohoi di setiap wilayah Kecamatan.

“Saya akan terus lakukan evaluasi dan saya tidak segan dan ragu untuk mengganti saudara yang dinilai tidak kompeten dan berkinerja,” tandas Thaher.

Berikut 12 Kepala Ohoi yang dilantik:

Kecamatan Kei Besar Utara Barat
  1. Kepala Ohoi Weer Ohoiker Mansur Rabrusun
  2. Kepala Ohoi Dangarat Rosmia Rada
  3. Kepala Ohoi Uwat Zainudin Namsa
  4. Kepala Ohoi Weer Frawav Mohamad Nur Rahayaan.
Kecamatan Kei Besar Utara Timur
  1. Kepala Ohoi Fanwav Remigius Yamro
  2. Kepala Ohoi Banda Ely Suku 30 Mohamad Yanto Sanmas
Kecamatan Kei Kecil Timur
  1. Kepala Ohoi Rumaat Andreas Setitit
  2. Kepala Ohoi Ohoilus Markus Renleuw
  3. Kepala Ohoi Garara Rusli Difinubun
Kecamatan Manyeu
  1. Kepala Ohoi Ohoiluk Norbertus Renyaan
  2. Kepala Ohoi Ngayub Hary Yan Robert
Kecamatan Kei Kecil Barat
  1. Kepala Ohoi Ohoira Jorial Renyaan. (MN-16)




Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar