Marrin News

Bupati Malra : Pendapatan Daerah Tahun 2020 Diproyeksikan Menurun

Pose Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun Saat Membacakan Pidato Pengantar RAPBD Perubahan Tahun 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Malra, Sabtu (5/9/2020). Foto/IO.

Langgur, Marrinnews.com – Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menyatakan, asumsi pendapatan daerah pada tahun 2020 diproyeksikan mengalami penurunan. Kondisi tersebut akibat dampak Pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Bupati saat membacakan pengantar nota keuangan atas RAPBD Perubahan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020 pada rapat Paripurna DPRD di ruang sidang utama Parlemen, Sabtu (5/9/2020).

Bupati menyebut, total pendapatan daerah pada APBD induk tahun 2020, dirancang sebesar Rp.1.033.528.116.054,36. Dalam rancangan perubahan, turun menjadi Rp.909.862.456.641,00 atau berkurang Rp.123.665.659.413,36 atau sebesar 11,97 persen.

Menurut Bupati, penurunan tersebut dipengaruhi oleh PAD yang turun 10,21 persen dari target awal PAD sebesar Rp.55.114.847.000,00 menjadi Rp.49.487.426.524,00 atau berkurang Rp.5.627.420.476,00.

Thaher merincikan, untuk dana perimbangan mengalami penurunan sebesar 14,72 persen dari target awal sebesar Rp.801.221.558.000,00 menjadi Rp.683.281.942.062,00 atau berkurang Rp.117.939.615.938,00.

Pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah juga terjadi penurunan sebesar 0,06 persen. Target awal Rp.177.191.711.054,36, turun menjadi Rp.177.093.088.055,00 atau berkurang Rp.98.622.999,36.

Dalam aspek belanja daerah, total yang dirancang dalam APBD induk 2020 sebesar Rp.1.030.151.616.054,36 dan diproyeksikan turun menjadi Rp.933.710.964.119,96. Berkurang Rp.96.440.651.934,40 atau sebesar 9,36 persen.

Penyesuaian Anggaran Belanja Daerah

Bupati katakan, untuk penyesuaian belanja dilakukan pada komponen belanja tidak langsung dan belanja langsung. 

Pada komponen belanja tidak langsung, sebut dia, awalnya dianggarkan sebesar  Rp.547.924.443.933,36, saat ini turun menjadi Rp.513.805.648.054,96. Berkurang Rp.34.118.795.878,40 atau sebesar 6,23 persen.

Sementara pada komponen belanja langsung, semula dianggarkan sebesar Rp.482.227.172.121, 00, turun menjadi Rp.419.905.316.065,00. Berkurang Rp.62.321.856.056,00 atau sebesar 12,92 persen.

Hanubun menjelaskan, gambaran umum penyesuaian belanja, khususnya belanja langsung, sebagian besar adalah untuk mengakomodir sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya dengan kegiatan-kegiatan lanjutan atau luncurannya, penyesuaian nilai kegiatan DAK fisik dan non fisik sesuai juknis dan perubahan kebijakan transfer ke daerah, mengakomodir pergeseran anggaran, refocusing dan realokasi.

Selain itu, tambahnya, menampung kebutuhan alokasi belanja yang bersifat mendesak, khususnya untuk membiayai kegiatan-kegiatan dalam upaya penanganan dan pemulihan kondisi akibat pandemi Covid-19 serta peningkatan kinerja perekonomian guna meningkatkan daya beli masyarakat.

Perubahan Anggaran

Bupati mengatakan, sebelum perubahan APBD ini, pembiayaan daerah ditargetkan sebesar (minus) Rp.3.376.500.000,00. Nilai ini merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan Rp.9.923.500.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.13.300.000.000,00. 

Dalam perubahan anggaran ini, pembiayaan daerah dirancang sebesar Rp.23.848.507.478,96. Besaran nilai tersebut diperoleh dari selisih penerimaan pembiayaan sebesar Rp.28.648.507.478,96 dengan pengeluaran sebesar Rp.4.800.000.000,00. 

Sesuai estimasi diatas, menurut Thaher, sisa lebih pembiayaan tahun anggaran berkenaan dirancang nihil karena defisit belanja sebesar Rp.23.848.507.478,96 mampu ditutupi oleh pembiayaan netto sebesar Rp.23.848.507.478,96.

Bupati berharap, dengan adanya dinamika kapasitas keuangan yang sangat terbatas sebagai akibat menurunnya pendapatan serta kebijakan refocusing dan realokasi, sehingga perlu ada kebijaksanaan. Terlebih dalam menyikapi kebutuhan yang benar-benar mendesak, perkiraan waktu penyelesaian dan kapasitas keuangan daerah.

“Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan juga harus diperhatikan, khususnya Permendagi 13 tahun 2006 dan yang terbaru saat ini, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2020. Instruksi ini menegaskan bahwa prioritas penggunaan perubahan APBD tahun 2020 meliputi, percepatan realisasi APBD 2020, dana tak terduga, untuk penanganan Kesehatan (Covid-19), penanganan dampak ekonomi dan pelaksanaan jaring pengaman sosial,” ujarnya.

“Selanjutnya melaksanakan penyesuaian APBD seperti penyesuaian anggaran sesuai Perpres Nomor 72 tahun 2020. Dimana anggaran tidak terduga dapat digunakan untuk menambah belanja modal (barang dan jasa) dengan memperhatikan penanganan Covid-19. Aturan-aturan yang ada harus dipedomani dan menjadi rambu-rambu dalam penyusunan perubahan APBD,” pungkas Thaher. (MN-16)


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar