Marrin News

Terkait Asset Pemkot, Forperat Ajak Tokoh Adat Lakukan Pemalangan Rumah Dinas Bupati



Tual, Marrinnews.com.- Rencana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) mengambil paksa Rumah Dinas Pandopo yang kini ditempati Wali Kota Tual Adam Rahayaan menuai kecaman serta penyesalan dari warga Tual.

"Kasat Pol PP Maluku Tenggara seharusnya sebelum memberikan statemen terkait pemalangan dipandopo Rumah Dinas Wali Kota sebaiknya memahami dan memaknai dulu Undang Undang No 31 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Tual," Ujar Dadi Rahanyamtel warga Fidabot di Kantin Balai Kota, Rabu (12/07/2020).

Dijelaskannya, Berdasarkan perundangan maka setelah dimekarkan aset pertama yang wajib diserahkan Kabupaten Induk adalah Rumah Dinas Wali Kota dan Kantor Balai Kota hal ini guna penyelenggaraan Pemerintahan.

"Berdasarkan statemen Kasat Pol PP maka kita menarik kesimpulan bahwa Pemkab Malra tidak ikhlas dan jujur dalam penyerahan asset kepada Pemkot Tual," Sesalnya.

Rahanyamtel yang juga Ketua Forum Penyambung Aspirasi Masyarakat (Forperat) juga meminta Pemkab Malra melakukan studi banding ke Kota Malang, Bandung serta beberapa daerah lainnya di Indonesia, karena disana pada saat dimekarkan penyerahan asset berlangsung kondusif sesuai mekanisme.

"Atas Statemen Kasat Pol Pp maka selaku warga Kota Tual dirinya akan mendesak dewan adat untuk melakukan penyegelan secara adat atau Sasi terhadap rumah Dinas milik Bupati Maluku Tenggara," Tegasnya.

"Hal ini mengingat Rumah tersebut merupakan asset Pemkot yang hingga saat ini belum juga diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten," Tambahnya.

Menurutnya langkah tersebut dilakukan mengingat sejak terbentuknya Kota Tual pada tahun 2007 hingga kini telah memasuki Tahun 2020 asset dalam hal ini Rumah Dinas Bupati Maluku Tenggara yang berada di Kota Tual belum juga di serahkan kepada Pemerintah Kota Tual.

"Kami akan melakukan pemalangan dalam waktu dekat, selain itu kami masyarakat juga akan meminta jatah dari dana abadi yang mana hingga kini juga belum dibagi ke Pemerintah Kota Tual," Tandasnya. (MN_86).


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar