Marrin News

Tak Ada Alasan, Dokumen Kependudukan di Malra Kini Bisa Dicetak Pakai Kertas HVS

Ilustrasi Dokumen Kependudukan. Foto/Istimewa.

Malra, Marrinnews.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maluku Tenggara Dahlan Tamher mengatakan, seluruh dokumen kependudukan kini dicetak menggunakan kertas HVS. 

Namun untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap mengunakan blanko securty. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli 2020.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, kita diperintahkan agar mulai saat ini seluruh dokumen kependudukan, kecuali e-KTP dan KIA wajib dicetak dengan menggunakan kertas HVS ukuran kuarto 80 gram dan tidak boleh lagi menggunakan kertas-blanko sekuriti,” ungkap Dahlan kepada Marrinnews.com diruang kerjanya, Jumat (7/8/2020).

Tamher menyebutkan, dokumen yang dapat dicetak mengunakan kertas HVS, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak.

“Untuk dokumen yang telah dicetak sebelum 1 Juli 2020 tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana ketentuan Permendagri, karena masih berlaku selama tidak ada perubahan elemen kependudukan,” imbuhnya.

Menurut Tamher, dengan adanya model pencetakan ini, Negara telah memberikan kemudahan akses bagi  masyarakat, khususnya di wilayah Maluku Tenggara. Meski begitu, akses layanan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh masyarakat tetap dikontrol Pemerintah, dalam hal ini Disdukcapil setempat. 

“Masyarakat diberikan kewenangan untuk mengakses layanan dokumen kependudukan dan bisa mencetaknya sendiri dirumah. Tetapi, persetujuan pencetakan dokumen tersebut tetap ada pada Disdukcapil,” katanya.

“Misalnya, masyarakat ingin menginput perubahan data kependudukan atau pun dokumen lainnya tetapi kalau tidak dibuktikan dengan  dokumen pendukung, seperti pengantar akta kelahiran yang sudah discan dan diupload masuk ke dalam permintaan, maka akta dokumen tersebut tidak bisa dicetak. Karena persyaratannya tetap, cuman tata cara pelayananannya saja yang berubah,” beber Dahlan. 

Dia menuturkan, dokumen yang dicetak dengan kertas HVS tetap terjamin keabsahan dan keamanannya. Selain itu, pengecekan dokumen pun jauh lebih mudah.

“Cara menguji keaslian suatu dokumen, yakni dengan cara memindai QR (quick response) code pada dokumen dengan QR scanner di Samrtphone. Bisa juga dengan aplikasi QR code reading yang dapat diunduh di Playstore,” jelasnya.

Menurut Tamher, kode QR pada dokumen kependudukan yang tercetak dikertas HVS merupakan tanda tangan elektronik Kadisdukcapil setempat. Tanda tangan elektronik ini adalah pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Ketua IKA PMII Malra ini menegaskan, Disdukcapil kini sudah diberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan terkait administasi kependudukan bagi masyarakat. Begitu juga sebaliknya kemudahan itu diamanatkan bagi masyarakat.

‘Masyarakat Maluku Tenggara sudah dipermudah oleh negara, jadi jika dihari kemarin pelayanan dibatasi karena alasan blanko akta atau blanko KK habis, maka saat ini tidak ada alasan lagi untuk hal itu, kecuali e-KTP,” tandasnya.

Prosedur Pencetakan Dokumen

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan langkah pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS. 

Zudan katakan, sebelum bisa mencetak dokumen, masyarakat harus mengajukan permohonan pencetakan terlebih dulu.

"Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya Rabu (8/7/2020) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Namun apabila tidak bisa datang ke kantor Dukcapil, masyarakat bisa mengajukan permohonan secara online lewat laman resmi atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

Untuk layanan Adminduk pada Disdukcapil Kabupaten Maluku Tenggara, masyarakat bisa mengaksesnya lewat laman http://dukcapil.malukutenggarakab.go.id:8787.

Saat mengajukan permohonan, tambah Zudan, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email masing-masing.

Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat.

Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan ditandatangani dokumen kependudukannya secara elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Dukcapil, sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email.

Informasi yang diberikan berupa link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN. PIN diberikan untuk memastikan keamanan dari dokumen yang akan dicetak.

"Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun," kata Zudan. (MN-16)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar