Marrin News

Resmi! Pemda Malra Izinkan Sekolah Tatap Muka Dibuka, Simak Ketentuannya

Ilustrasi: Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19. Sumber, CRT.

Malra, Marrinnews.com – Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi mengizinkan seluruh satuan pendidikan di wilayah itu memulai kembali pembelajaran tatap muka di sekolah.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Bupati Maluku Tenggara Nomor: 4432/3873/ SETDA tertanggal 19 Agustus 2020 tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa COVID-19.

Bupati Malra M. Thaher Hanubun sebagaimana termuat dalam surat itu mengatakan, keputusan ini diambil setelah Pemerintah daerah memperhatikan revisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,  Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan SK 4 Menteri itu, Bupati menyatakan, Pemda Malra mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di seluruh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang berada pada wilayah Pemerintahan setempat.

Orang nomor satu di bumi Larvul Ngabal ini memaparkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dimulai pada Senin-24 Agustus 2020. Kebijakan ini berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.

Sementara bagi satuan pendidikan PAUD/TK/RA, kegiatan pembelajaran tatap muka baru akan dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang diatasnya membuka sekolah.

Hanubun menegaskan, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka tetap dapat dilaksanakan. Namun, apabila daerah Maluku Tenggara terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko berubah Zona Covid-19, dari kuning ke oranye atau merah maka satuan pendidikan wajib ditutup dan kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“PJJ dilakukan dengan mempedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran COVID-19,” kata Thaher.

KBM Tatap Muka Pakai Kurikulum Darurat

Bupati Thaher menjelaskan, dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, pihak sekolah dapat menggunakan Kurikulum Darurat (Kurikulum dalam Kondisi Khusus).

“Pelaksanaan kurikulum dimaksud dapat dipilih dari 3 opsi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus,” terangnya.

Wajib Protokol Kesehatan

Hanubun mengungkapkan, pelaksanaan KBM tatap muka pada seluruh jenjang wajib mematuhi dan menjalankan protokol Kesehatan secara ketat.

“Apabila diketahui ada satuan pendidikan yang tidak patuh dan tidak melaksanakan protokal kesehatan secara ketat maka pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan tersebut akan dihentikan dan kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh," tegasnya.

Sang Guru merincikan, protokal kesehatan sebagaimana dimaksud, yakni; Untuk Kondisi kelas jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SKB, tempat duduk siswa berjarak minimal 1,5 meter dan maksimum kelas diisi dengan 18 peserta didik per kelas.

Sedangkan untuk kondisi kelas SLB, tempat duduk siswa berjarak minimal 1,5 m dan maksimum kelas disi dengan 5 peserta didik per kelas. Kondisi kelas yang sama ini berlaku pula untuk tingkat PAUD/TK/RA.

Ia menambahkan,  jumlah hari dan jam belajar dalam jadwal pelajaran  dilaksanakan dengan sistem pergiliran rombongan belajar (Shift). Sistem tersebut ditentukan oleh masing-masing Satuan Pendidikan sesuai situasi dan kebutuhan.

Hanubun meminta, elemen satuan pendidkan wajib menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya diisi tisu dengan baik serta harus diganti setelah digunakan selama 4 jam (lembab).

Selain itu, tambah dia, wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. 

“Kondisi warga sekolah harus sehat. Jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang se-rumah dengan peserta didik dan pendidik,” imbuhnya.

Thaher menegaskan, selama masa transisi, kantin tidak diperkenankan untuk dibuka. Begitu pula pelaksanaan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan.

“Kecuali pelaksanaan pembelajaran praktik mata pelajaran produktif bagi peserta didik SMK diperbolehkan, namun wajib menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan, selain proses KBM, tidak diperkenankan adanya pelaksanaan lain di sekolah. Seperti orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan dengan orang tua murid dan pengenalan lingkungan sekolah.

Sementara itu, bagi Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian daftar kesiapan penerapan protokol kesehatan di area pendidikan.

Kesiapan tersebut, sebut Hanubun, meliputi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan). Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).

Menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik distabilitas rungu. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan. Pemetaan warga SP dimaksud, yakni memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona oranye dan merah atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 serta belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

Kemudian bagi satuan pendidikan harus membuat kesepakatan bersama pihak komite sekolah terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka.  Kesepakatan juga dilakukan dengan orang tua siswa sebagai persetujuan untuk mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran secara tatap muka.

“Jika terdapat peserta didik yang orang tuanya tidak setuju mengikuti pembelajaran tatap muka maka peserta didik tersebut tetap mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh dari rumah dan wajib difasilitasi oleh guru dan satuan pendidikan,” terang Hanubun.

Ketentuan Buka Asrama bagi Satuan Pendidikan

Bupati Hanubun menjelaskan, pembukaan asrama bagi satuan pendidikan di zona hijau dan kuning diatur sesuai prosedur sebagaimana berlaku.

Ketentuan tersebut, sebut Thaher, asrama yang di huni peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang, maka pada bulan pertama peserta didik yang masuk hanya 50% dan bulan kedua barulah masuk 100%.

Selanjutnya, asrama yang di huni peserta didik lebih dari atau sama dengan 100, maka di bulan pertama peserta didik yang  masuk 25%, bulan kedua 50%, bulan ketiga 75% dan bulan keempat 100 %. (MN-16)


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar