Marrin News

Polres Malra Sita 24 Kemasan Miras

Kemasan Plastik Berisi Miras Jenis Sopi yang Disita Sat Res Narkoba Polres Malra, Selasa (25/8/2020). Foto/Humas Polres Malra

Langgur, Marrinews.com - Kepolisian Resort Maluku Tenggara melalui personil KBO Satresnarkoba berhasil menyita 24 kemasan plastik bening minuman keras (miras) jenis sopi di  wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Puluhan kemasan miras itu disita pihak kepolisian setempat dalam operasi razia miras yang digelar pada Selasa, (25/8/2020).

Berdasarkan rilis pers Humas Polres Malra yang diterima media ini menyebutkan, diketahui barang haram tersebut dijual pada dua tempat terpisah, yakni pada sebuah kios dan perumahan warga yang beralamat di desa Langgur Kecamatan Kei Kecil-Malra dan kompleks Un Pantai Kecamatan Dullah Utara-Kota Tual.

Terungkapnya keberadaan miras tersebut setelah petugas mendatangi kediaman kedua pihak yang diduga sebagai penjual atau pengedar miras di kedua wilayah hukum Polres Malra.

Kronologisnya, tepat pukul 17.00 WIT pihak Sat Res Narkoba mendatangi oknum pertama berinisial W.M (49-P) warga Desa Langgur pemilik kios. Sesaat setelah berada ditempat, petugas berhasil mengungkap tertangkap tangan pelaku sedang menjual sopi. Petugas kemudian melakukan penggeledan dan didapatkan barang bukti berupa miras sebanyak 11 kemasan plastik bening berisi sopi .

Razia kemudian berlanjut pukul 18:40 WIT bertempat di kompleks UN Pantai. Di wilayah ini, petugas kembali menyita miras jenis sopi dari pemilik atas nama U.K.R (39) warga desa UN yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 13 kemasan plastik bening.

Barang bukti sebanyak 24 kemasan miras yang disita dari dua tempat tersebut kemudian dibawah ke Mapolres Maluku Tenggara untuk dilakukan proses penyidikan dan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tual. (MN-16)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar