Marrin News

Perdana, Bupati Malra: Jabatan Kepsek Bukan Jabatan Politik

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun Memberikan Arahan Pada Pelantikan Ke-42 Kepala Sekolah, Rabu (12/8/2020). Foto/KominfoMalra

Malra, Marrinnews.com – Sebanyak 42 Kepala Sekolah SD dilantik Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun, Rabu (12/8/2020) bertempat di aula kantor Bupati baru-jalan Abraham Koedoeboen Langgur. 

Pelantikan para Kepala Sekolah ini merupakan kebijakan perdana sang Guru pasca dilantik menjadi Bupati Maluku Tenggara pada 31 Oktober 2018.

“Hari ini adalah kesempatan pertama saya melantik dan mengambil para Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Pelantikan ini berdasarkan ketentuan yang berlaku, khususnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepala sekolah,” ungkap Hanubun dalam arahannya.

Menurut Thaher, pengangkatan jabatan Kepala Sekolah tidak diharuskan untuk dilantik. Meski begitu, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, ia menganggap pelantikan tersebut sangatlah penting dan perlu untuk dilakukan.

“Hal itu saya lakukan karena jabatan Kepala Sekolah mengemban misi yang berat, yakni mendidik masa depan generasi Maluku Tenggara. Selain itu, untuk meneguhkan komitmen bahwa siapa saja yang dilantik dan diambil sumpah harus tahu bahwa tugas dan tanggung jawabnya kepada Pemerintah, Bangsa dan masyarakat serta senantiasa memegang teguh prinsip loyalitas dan dedikasi terutama kepada Pimpinan dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelantikan ini juga bisa dimaknai sebagai kebanggaan atas profesi dari jabatan sebagai Guru, sekaligus tugas sebagai Kepala Sekolah.

Lebih lanjut, Orang nomor satu di Bumi Larvul Ngabal ini mengungkapkan, pengangkatan dan pelantikan ke 42 Kepala Sekolah ini telah melewati proses panjang dan berbagai pertimbangan melalui rekomendasi tim yang disebut dengan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. 

Tim tersebut terdiri dari Sekda, Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat lain yang Kompeten.

“Tim ini dikhususkan guna meneliti dan memberikan rekomendasi kepada Guru yang memenuhi syarat administratif dan syarat kompetensi lainnya,” katanya.

Hanubun menyatakan, dirinya memahami bahwa keputusan pengangkatan Kepala Sekolah saat itu, tentu menuai pro dan kontra karena berbagai kepentingan tertentu. Serta menimbulkan ketidakpuasan dari beberapa pihak. 

Meski begitu, ia mengingatkan, jabatan Kepala Sekolah bukanlah jabatan Politik yang harus dihubungkan dengan kepentingan tertentu. 

“Jabatan kepala Sekolah adalah jabatan karir, bukan jabatan politik,” tegasnya.

Menurut Thaher, sebagian besar Kepsek yang dilantik saat itu, sebelumnya adalah pelaksana tugas (PLT) Kepala Sekolah yang kemudian dikukuhkan kembali dalam jabatan definitif.
Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Ke-42 Kepala Sekolah oleh Bupati Malra M. Thaher Hanubun. Foto/KominfoMalra

Periodisasi 4 Tahun

Bupati menjelaskan, periodisasi pengangkatan Guru sebagai kepala Sekolah adalah 4 (Empat) Tahun sejak tanggal ditetapkan.

Dalam periodisasi itu, kata dia, kinerja sang Kepsek akan senantiasa di evaluasi. 

“Tidak menutup kemungkinan bilamana kinerja dan evaluasi atas hal tertentu, bisa saja diganti sebelum periodisasi dimaksud. Mengingat ada kecenderungan bila sudah menjabat definitif, kinerja yang bersangkutan justru turun,” bebernya.

Dia lantas berharap kondisi tersebut tidak terjadi pada para kepsek yang dilantiknya itu.

Sementara itu, Hanubun ungkap, ada laporan dan indikasi kecenderungan beberapa Kepala Sekolah tertentu melakukan pertemuan-pertemuan dan pembahasan yang bermuara pada ranah politik serta memanfaatkan media sosial untuk menghujat dan mengkritik. 

Untuk itu, ia menghimbau agar perbuatan tersebut dapat segera diakhiri, karena hal dimaksud bukanlah kompetensi Kepala Sekolah.

“Bila mau terjun ke dunia politik, silahkan ajukan pengunduran diri kepada saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, karena berbagai ketentuan yang mengatur ASN melarang secara tegas PNS ikut dan terlibat dalam Politik Praktis,” tandas MTH. (MN-16)

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar