Marrin News

Pelayanan Adminduk dan Tata Kelola Keuangan di Disdukcapil Malra Harus Selaras

Kepala Dinas Dukcapil Maluku Tenggara Dahlan Tamher Saat Ditemui Awak Media di Ruang Kerjanya, Jumat (7/8/2020). Foto/GG.

Malra, Marrinews.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Dahlan Tamher menyatakan, eksistensi dan pencapaian mutu pembangunan pada Disdukcapil tidak dapat dinilai dari sisi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) semata, melainkan juga pada tata kelola keuangan. 

Kedua indikator kinerja tersebut, kata Tamher, merupakan tolak ukur atau kunci keberhasilan yang tak dapat dilepas pisahkan.

“Keberhasilan kita bukan hanya pada sejauh mana tingkat pelayanan itu dilakukan tetapi tata kelola keuangan yang baik juga menjadi tolak ukur keberhasilan kinerja Disdukcapil,” ungkap Tamher kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2020).

Dahlan menjelaskan, integritas suatu pembangunan sangat bergantung pada manajemen pembangunan itu sendiri. Dalam hal ini jika konsep perencanaannya dilakukan dengan baik maka pembangunan dimaksud akan berjalan baik pula. Demikian pula, jika sebaliknya. 

“Jika dalam pelayanan publik terhadap dokumen kependudukan berjalan baik, tetapi dalam pengelolaan keuangan kita tidak bagus maka itu menandakan kita tidak berhasil membangun kinerja dengan baik,” katanya

Tamher ungkap, pihaknya sempat ragu atas perencanaan program 2021 Disdukcapil dengan mapping program yang telah dilakukan oleh Bappeda Maluku Tenggara pada beberapa waktu lalu. 

“Awalnya kami berpikir bahwa apa yang dilakukan Bappeda Malra dan sebagaimana yang diamanatkan Pemendagri Nomor 90 tahun 2019 belum selaras dengan apa yang menjadi perencanaan DAK kami di Disdukcapil. Tentunya, kami ingin agar nantinya tidak berbuat kesalahan dalam pengolaan DAK,” katanya.

Untuk memastikan hal itu, pihak Disdukcapil Malra kemudian menyelenggarakan meteeng zoom sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah bersama Dirjen Dukcapil dan Disdukcapil se-Provinsi Maluku. Kegiatan itu telah dilaksanakan pada Jumat (7/8/2020) lalu.

Meteeng Zoom Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 oleh Disdukcapil Maluku Tenggara bersama Dirjen Dukcapil RI, Jumat (7/8/2020). Foto/GG.

Menurut Tamher, sosialisasi ini sangat perlu dilakukan karena dapat memberikan transformasi pengetahuan. Sehingga Disdukcapil Malra dapat menyelaraskan perencanaan pelayanan Disdukcapil dengan keuangan daerah atau keuangan DAK yang akan dikelola. 

Lantas ia mengaku, lewat sosialisasi tersebut pihaknya diarahkan untuk tetap berlandaskan pada apa yang telah dilakukan oleh Bappeda Malra dan tetap harus berpatokan pada Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi.

“Dari sosialiasi itu, kami langsung dituntun oleh Sekertaris Ditjen Dr. Ir. I Gede Suratha. Dan ternyata menurut beliau (Sesjen), perencanaan program Disdukcapil Malra tahun 2021 sudah selaras dengan mapping program yang dilakukan Bappeda Malra dan sesuai kententuan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019,” imbuhnya.

Bagi Tamher, tidak boleh ada kerancuan antara perencanaan pembangunan dan pengelolaa anggaran keuangan daerah. Keselarasan dalam dua indikator tersebut sangatlah penting demi kemajuan pembangunan.

Apalagi, kata dia, saat ini telah diberlakukan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam Perpres ini ditegaskan agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran oleh setiap SKPD ada kesesuaian dan tidak boleh melampaui batas tertinggi (standar harga) sebagaimana diamanatkan.

Dalam Perpres itu juga, disebutkan bahwa Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan biaya honararium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan berpedoman pada harga satuan regional sebagaimana diatur dalam pasal 1 Perpres ini dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran.

“Dalam hal ini jika kita melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, maka biaya perjalanan harus berpedoman pada Keppres. Beda, kalau perginya ke kecamatan, kita tetap akan berpedoman pada standar harga yang telah diatur oleh Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati,” jelas dia.

Tamher berkomitmen, akan senantiasa menyelaraskan dua indikator tersebut dalam sistem pembangunan terpadu Disdukcapil di bumi Larvul Ngabal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang dan Peraturan Negara terkait. 

“Keselarasan dalam perencanan dan pelaksanan terhadap program pelayanan Adminduk dan pengelolaan anggaran yang sangat penting bagi kita di Disdukcapil. Saya akan berusaha semaksimal mungkin mencegah agar tidak terjadi kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.

“Mengingat setiap tahunnya kita diperiksa dua kali, yakni pemeriksaan internal dari inspektorat dan pemeriksaan eksternal dari BPK. Untuk itu kita tidak boleh lalai, kalau kita lalai terhadap hal ini, bisa saja mungkin itu kesalahan administratif, tapi  mungkin saja akan bisa jadi pidana,” tandas Dahlan. (MN-16)


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar