Marrin News

Ketua PWI : Oknum Kejaksaan Tual Dilaporkan berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999


Tual, Marrinnews.com.- Abdullah Tusiek Kepala Biro Tribun Maluku.com korban sekaligus pelapor memastikan oknum pegawai Kejaksaan Negri Tual diancam menggunakan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Alhamdulillah laporan atas dugaan menghalangi wartawan saat meliput telah resmi kami laporkan, diakhir laporan saya meminta pihak Polres untuk menggunakan Undang - undang Pers No 40 Tahun 1999," Tegas Tusiek yang juga Ketua PWI Kota Tual di Mapolres, Kamis (6/08/2020).

Dijelaskannya berdasarkan surat tanda penerimaan laporan Polisi dengan Nomor STPL/184/VIII/RES MALRA terkait dugaan menghalangi tugas wartawan saat dirinya hendak mengkonfirmasi Kasipidsus Chrisman Sahetapy terkait hilangnya barang bukti mobil L300 yang disita atas dugaan korupsi dana Desa Abean Kamear Kecamatan Kei kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara.

"Kami menaati seluruh prtokoler di Kejaksaan Negri, salah satunya berpakaian rapi dan sopan juga kami melapor secara resmi dipenjagaan," Ungkapnya.

"Kalo ada yang mengatakan kami menyampaikan laporan Hoax silahkan cek pada CCTV yang ada di Kejaksaan," Tambahnya.

Menurutnya sikap yang diambil dirinya untuk melaporkankan tindakan tidak terpuji di Mapolres berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam rapat wartawan Tual dan Maluku Tenggara.

"Tugas kami yaitu mencari, mengumpulkan dan mempublikasih informasi kepada publik dalam bentuk pemberitaan terkait capaian ataupun kinerja dalam hal ini penanganan masalah hukum di Kejaksaan tapi niat kami tersebut coba dihalangi," Sesalnya.

Padahal sambungnya, dirinya bersama Pimred Tualnews.com Nerius Rahabav sebelumnya telah mengkonfirmasi Kasipidsus Crisman Sahetapy SH dan pihaknya melalui telephone selulernya  telah bersedia dan menunggu.

Atas laporan tersebut pihaknya mendesak kepolisian Resort Maluku Tenggara untuk menindaklanjuti laporan, hal ini agar tidak ada lagi kasus yang sama sekaligus sebagai pembelajaran kepada semua pihak tentang tugas dan fungsi wartawan.

"Laporan ini juga telah kami sampaikan kepada pengurus PWI di ambon dan dipusat sehingga kami menunggu tindak lanjut dari laporan kami," Tegasnya. (MN_86).


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar