Barang Bukti Uang Dan Kupon Togel |
Tual, Marrinnews.com - Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) melalui Tim Buser Res berhasil menangkap penjual kupon Judi Togel di wilayah Kota Tual, Sabtu, (25/7/2020).
"Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 22:18 WIT dengan menggerebek rumah pelaku JL alias cecep di kompleks UN pantai Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual yang digunakan sebagai tempat untuk penjualan," Ujar Kasat Serse Polres Malra Iptu H Siompu melalui Telepon, Minggu (26/7/2020).
Sat Buser Polres Malra Saat Meringkus JL dirumahnya |
Barang bukti yang berhasil diringkus Res Polres Malra berupa satu lembar daftar angka keluaran judi (Bola Jatuh), dua buah buku mimpi, lima lembar kupon kode judi togel, satu lembar kertas Sio Togel dan sejumlah uang kertas sebesar Rp.86.000 (Delapan puluh enam ribu rupiah).
"Uang tersebut merupakan hasil penjualan Judi Togel, selain itu Polisi juga menyita delapan buah buku Kupon putih yang belum terpakai dan satu buah buku kupon putih yang sudah terpakai dengan jumlah uang sebesar Rp.126.000.," Rinci Kasat.
Lebih lanjut dikatakannya Kasus penangkapan yang dilakukan tim Res Malra berdasarkan Surat Perintah Kapolres Malra Nomor Sprin 380/VII/HUK.6.6./2020 Tanggal 04 Juli 2020.
Dari penangkapan tersebut, Terhitung sejak empat bulan bertugas, dibawah kepemimpinan Kapolres Malra AKBP Alfaris Pattiwael SIK, MH Polres Malra telah berhasil menangkap pengedar Judi Togel sebanyak 5 orang pelaku yang tersebar di wilayah Kota Tual maupun Kabupaten Malra.
"Juga kurang lebih selama tiga bulan terakhir ini Res Malra telah menangkap dan memproses lima orang oknum kasus Judi Togel yakni 2 Kasus telah P-21, 2 Kasus masuk tahap satu dan satu orang tersangka masih dalam tahap penanganan/proses Sidik" Ungkapnya. (MN_Tim).
Editor : Ridwan Kalengkongan