Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tenggara Clemens Welafubun saat diwawancarai Awak Media di Ruang Kerjanya, Selasa (14/7/2020). Foto/GG. |
Malra, Marrinnews.com - Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka tahun ajaran 2020/2021 tingkat PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA atau sederajat di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, seharusnya sudah dimulai pada Senin (13/7/2020). Meski begitu, proses itu terpaksa harus ditunda atau dihentikan sementara Pemerintah daerah setempat.
Pertimbangan penundaan ini berdasar pada kurva penambahan kasus Covid-19 yang semakin massif di negeri berjuluk Larvul Ngabal itu. Seiring kondisi ini telah turut mengubah status zonasi Kabupaten Maluku Tenggara dari zona hijau ke zona kuning.
“Seandainya Maluku Tenggara masih berstatus zona hijau, proses KBM tatap muka dapat dilakukan. Tapi dengan adanya penambahan kasus positif virus corona di Malra saat ini dan perubahan status Malra dari zona hijau ke zona kuning, maka dengan sendirinya KBM tatap muka di sekolah tidak dapat dilaksanakan lagi,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Malra Clemens Welafubun di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2020) siang.
Welafubun menjelaskan, kebijakan penundaan aktivitas KBM tatap muka di sekolah oleh Pemerintah daerah, tertuang dalam Surat Bupati Maluku Tenggara Nomor 443.2/3312/2020 tertanggal 13 Juli 2020, perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Tahun Ajaran 2020/2021.
Kebijakan ini berlaku bagi semua jenjang satuan pendidikan yang berada di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Welafubun menegaskan, kebijakan yang dikeluarkan Bupati M. Thaher Hanubun berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 01/KB/2020, Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Menteri Agama RI Nomor 516 Tahun 2020 dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440-88 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021.
“Sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri ini menegaskan bahwa penerapan proses pembelajaran secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 hanya berlaku untuk sekolah yang berada pada Propinsi, Kabupaten/Kota dengan status zona hijau,” ujarnya.
Pemberlakuan Belajar Dari Rumah
Kadisdik Malra ini mengatakan, meski pembelajaran tatap muka di sekolah ditiadakan, namun proses belajar siswa untuk tahun ajaran 2020/2021 tetap dilaksanakan dari rumah.
Prosedur tersebut berpedoman pada Surat Edaran Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman penyelenggaraan bel;ajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbud itu memuat tentang peran masing-masing pihak penyelenggara pendidikan selama pemberlakuan belajar dari rumah. Dimana peran dinas pendidikan, kepala sekolah, tenaga pendidik atau Guru, siswa dan orang tua harus bertanggung jawab terhadap peran yang diembani, sehingga dapat berjalan maksimal,” tegas dia.
Welafubun mengaku, pedoman pembelajaran dari rumah ini telah disosialisasikan bagi Kepala Sekolah tingkat TK, SD dan SMP serta para Pengawas sekolah se Kabupaten Maluku Tenggara pada Rabu, (7/7/2020) lalu.
Metode Belajar Daring dan Luring
Mantan Kepala Sekolah pada salah satu SMP di Malra itu mengungkapkan, pemberlakuan system pembelajaran dari rumah menggunakan metode daring (dalam jaringan), luring (luar jaringan).
Untuk metode daring, kata Clemens, dikhususkan bagi sekolah yang berada pada wilayah dengan akses jaringan internet memadai. Selain itu, juga hanya berlaku bagi siswa yang memiliki perangkat pendukung, seperti laptop atau computer maupun Handphone Android.
Sementara bagi sekolah yang berada pada wilayah dengan jaringan internet kurang memadai dan siswanya tidak memiliki perangkat pendukung sebagaimana dimaksud, maka pembelajaran dapat dilakukan dengan menggunakan metode luring.
Menurut Welafubun, dalam metode belajar luring, pihaknya menerapkan dua model pembelajaran. Pertama, KBM melalui lembaga penyiaran RRI Tual dan kedua melalui stasiun TVRI.
“Sistem belajar melalui RRI dilakukan atas kerjasama pihak Dinas Pendidikan Malra bersama LP RRI Tual dalam program ‘Ibu Pertiwi Memanggil’.
"Program ini sendiri sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, dimana setiap harinya ada perwakilan dari Guru baik di tingkat SD maupun SMP dipanggil untuk mengajar dari RRI dan diikuti langsung oleh siswa dari rumah,” jelasnya.
“Sedangkan belajar melalui TVRI merupakan program kerjasama antara Kemendikbud dan pihak TVRI. Proses penayangan program ini dilakukan pada jam tertentu,” tambah Clemens.
Penerapan lain untuk metode belajar luring, sebut Welafubun, dilakukan dengan menggunakan system modul dan tugas terstruktur sebagai media pembelajaran. Dua media ini disiapkan oleh pihak sekolah.
“Kami berharap agar dalam system belajar ini, guru dapat memberikan pendampingan aktif. Namun, jika kondisi penyebaran corona semakin membias dan tidak memungkinkan lagi untuk Guru melakukan pendampingan, maka orang tua harus mengambil perannya sebagaimana pedoman SE Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020,” ujar dia.
Surat Bupati Maluku Tenggara Tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Tahun Ajaran 2020/2021. Foto/Doc. |
Clemens menyatakan, sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati Malra dimaksud, terdapat poin penegasan khusus bagi peran dan tugas Kepala Satuan Pendidikan yang wajib dilaksanakan.
Poin-poin tersebut, yakni pada poin ketiga menerangkan bahwa selama pelaksanaan belajar dari rumah, kepala satuan pendidikan harus menentukan jadwal piket di sekolah dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Pada poin keempat, kepala satuan pendidikan harus memastikan system pembelajaran yang terjangkaubagi semua peseta didik dan membuat rencana berkelanjutan jika proses belajar dari rumah diperpanjang.
Poin kelima, Kepala satuan pendidikan harus memastikan kegiatan belajar dari rumah dilaksanakan oleh semua peserta didik. Selain itu, perlu melakukan pembinaaan dan pemantauan kepada Guru melalui laporan pembelajaran yang dikumpulkan setiap minggu.
Poin keenam, Kepala satuan pendidikan mengevaluasi pelaksanaan belajar dari rumah yang dilaksanakan satuan penddidikannya dan menyampaikan laporan setiap minggu kepada Bupati Malra melalui Dinas Pendidikan.
Poin ketujuh, pelaksanaan belajar dari rumah wajib dilaksanakan dengan memberlakukan protocol kesehatan secara ketat.
Poin kedelapan, pelaksanaan belajar dari rumah wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan sampai pada ada pemberitahuaan selanjutnya melalui Surat Bupati Maluku Tenggara. (MN-16)
Editor : Ridwan Kalengkongan