Marrin News

Polres Maluku Tenggara Berhasil Ringkus Dua Kurir Pengedar Narkoba

Ilustrasi Penangkapan Kurir Narkotika. Sumber foto/TirtoId

Malra, Marrinnews.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Maluku Tenggara menangkap dua kurir pengedar narkoba pada Senin (27/7)2020) malam. 

Kedua kurir itu masing-masing berinisial DS alias D dan SR alias S ditangkap di waktu dan lokasi berbeda.

“DS tertangkap tangan sekitar pukul 22.31 WIT saat melintasi jalanan di area Kiom (dekat jembatan Usdek) dengan sepeda motor. Sedangkan SR ditangkap 4 jam kemudian di seputaran wilayah Wearhir Kota Tual,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Malra Iptu A. Kenne di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2020).

Menurut Kenne, DS tertangkap tangan membawa 1 sachet bening beirisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu, kata dia, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima Satresnarkoba tentang adanya transaksi Narkotika salah satu tempat di wilayah Maluku Tenggara. 
Iptu A Kenne SH

Penyelidikan dimaksud berlangsung kurang lebih 2 Minggu lamanya. Dan barulah pada Senin (27/7/2020) Tim Satrenarkoba berhasil membekuk kedua oknum kurir dimaksud.

“Dengan adanya informasi tersebut kemudian petugas melakukan pembuntutan terhadap DS alias D yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor hingga tepatnya diujung jembatan Usdek kompleks Kiom-KotaTual,” ujarnya.

Kenne menambahkan, saat petugas memberhentikan sepeda motor milik DS dan memeriksa tanda pengenal diri, seketika itu juga DS membuang 1 sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu tanpa sepengetahuan petugas.

Meski begitu, saat dibawa petugas ke Satresnarkoba Polres Malra dan dilakukan interogasi, barulah DS mengakui bahwa barang bawaan berupa 1 sachet sabu-sabu itu telah ia buang dipinggir jalan ketika petugas hendak memberhentikannya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas menghantar perempuan 30 tahun ini kembali ke lokasi dimana dirinya tertangkap untuk mengambil sendiri barang terlarang bawaannya itu dan diserahkan kepada petugas guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

Lebih lanjut Kenne ungkap, oknum SR alias R tertangkap tangan di wilayah Wearhir-Kota Tual berselang 4 jam setelah penangkapan DS. 

Saat dibekuk, oknum lelaki ini ditemukan tengah membawa barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 sachet plastik bening berisi kristal bening. Barang tersebut disembunyikan pada handphone miliknya.

“SR alias S kemudian dibawa ke Mapolres Malra guna kepentingan pemeriksaan ditingkat penyidikan,” bebernya.

Menurut Kasat Resnarkoba, DS dan SR disangkakan dengan pasal 114 dan pasal 112 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

“Pemberantasan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Malra selain sebagai penegakan hukum, juga untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba,” tandas Kenne. (TimRes)


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar